PERANAN AWIG-AWIG DESA ADAT BALI DARI PERSPEKTIF HUKUM ADAT BALI
Penulis sebagai Pengacara di Bali akan sedikit membahas tentang peranan dan makna Awig-awig dalam Hukum Adat Bali. Desa Adat di Bali memiliki sebuah aturan adat (hukum adat) yang dikenal dengan awig-awig, yang digunakan sebagai aturan khusus untuk mengatur kehidupan masyarakat adat Bali dalam wilayah kehidupan desa Adat, diluar kehidupan desa dinas yang mana Desa Dinas berpedoman pada hukum nasional.
Awig-awig adalah ketentuan yang mengatur tata karma pergaulan hidup dalam masyarakat adat Bali untuk mewujudkan tata kehidupan yang ajeg di masyarakat adat Bali. Dalam Perda No. 3 Tahun 2001 Tentang Desa Pakraman dan Lembaga Adat, menyebutkan Awig-awig adalah aturan yang dibuat oleh karma desa pakraman masing-masing. Awig-awig dahulunya merupakan aturan adat yang tidak tertulis, namun hidup dan berkembang di lingkungan mayarakat adat Bali. Hukum adat Bali memiliki karakteristik yang unik, khas dan menarik. Karena Hukum adat Bali sendiri adalah budaya dan kearifan lokal yang diturunkan secara turun temurun berdasar kebiasaan, etika, moral, agama, spiritual, tradisi dan seni yang merupakan warisan leluhur yang patut dijaga dan dikembangkan.
Baca Juga: Hak Asuh Anak di Bali Dari Tinjauan Hukum Nasional, Hukum Adat dan Hukum yang Berlaku di Bali
Fungsi Awig-awig sebagai kontrol terhadap eksistensi adat Bali yang dipertahankan oleh masyarakat adat Bali sendiri. Awig-awig merupakan rule model dari aturan adat Bali yang tidak tertulis namun telah diakui eksistensinya, sepanjang Awig-awig tersebut tidak bertentangan dengan konsep-konsep dan aturan hukum Nasional/Hukum Negara.
Awig-awig Desa adat Bali dibuat melalui proses panjang dengan menggali nilai-nilai adat Bali setempat yang hidup dan berkembang di lingkungan masyarakat adat Bali setempat, yang tergabung di dalam desa adat. Awig-awig dapat berarti pula sebagai nilai nilai adat Bali yang di gali dan disepakati untuk diaplikasikan dalam interaksi sosial adat di lingkungan desa adat Bali. Dengan adanya kesepakatan masyarakat adat Bali untuk memberlakukan awig-awig tersebut, maka merupakan kewajiban masyarakat itu sendiri untuk tunduk dan patuh pada substansi dari setiap aturan pada awig-awig yang diberlakukan dan disepakati tersebut.
Awig awig akan menjadi kontrol dan landasan bertindak dalam interaksi masyarakat adat Bali. Setiap pelanggaran pada isi dan ketentuan awig-awig dapat diartikan sebagai perbuatan yang melawan, mengkhianati dan mengingkari kesepakatan masyarakat adat Bali yang telah dituangkan dalam satu aturan adat Bali.
Awig-awig yang hidup dalam masyarakat Bali dapat memberikan sanksi-sanksi adat baik berupa sanksi denda, sanksi fisik, maupun sanksi psikologi dan sanksi yang bersifat spiritual. Sanksi adat dalam Awig-awig merupakan reaksi dari masyarakat desa adat Bali yang bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan magis yang terganggu oleh adanya pelanggaran adat tersebut. Adapun Jenis-jenis sanksi adat yang diatur dalam awig-awig antara lain:
- Mengaksam (minta maaf)
- Dedosaan (denda uang)
- Kerampang (disita harta bendanya)
- Kasepekan (tidak diajak bicara) dalam waktu tertentu
- Kaselong (diusir dari desa adat)
- Upacara Prayascita