I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. ANALISA HUKUM GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI LELANG AKIBAT KREDIT MACET DI BANK

ANALISA HUKUM GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI LELANG AKIBAT KREDIT MACET DI BANK


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 16 Oct, 2023

ANALISA HUKUM GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP EKSEKUSI LELANG AKIBAT KREDIT MACET DI BANK

Sebagai Pengacara berpengalaman di Bali, kami kerap menangani perkara perlawanan terhadap eksekusi lelang oleh pihak Bank, sehingga penting kami berbagai mengenai teori hukum perihal permasalahan eksekusi lelang, apakah dapat dilakukan upaya perlawanan ataukah upaya gugatan perdata biasa.

Bilamana dikutip dari M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku Ruang Lingkup Permasalahan Eksekusi Bidang Perdata, halaman 314 – 315 tertulis dalam buku tersebut : "Salah satu syarat agar perlawanan dapat dipertimbangkan sebagai alasan untuk menunda eksekusi, harus diajukan sebelum eksekusi dijalankan. Kalau eksekusi sudah dijalankan, tidak ada relevansinya untuk menunda eksekusi. Lagi pula menurut yurisprudensi pun, seperti dalam Putusan MA tanggal 31 Agustus 1977 No. 697 K/Sip/1974, ditegaskan tentang formalitas pengajuan perlawanan terhadap eksekusi harus diajukan sebelum penjualan lelang dijalankan (sebelum eksekusi dijalankan). Kalau eksekusi sudah selesai dijalankan, upaya yang dapat diajukan pihak ketiga untuk membatalkan eksekusi harus melalui gugatan."

Bila penulis sebagai Pengacara berpengalaman di Bali mencoba mengutip Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor : 204/Pdt.Plw/2010/PN.Ska tanggal 11 Juli 2011 menyebutkan, "pengajuan perlawanan oleh pihak ketiga (derden verzet) harus dilakukan sebelum executorial (perjanjian lelang) dilaksanakan. Apabila Pelawan hendak mengajukan upaya hukum setelah executorial verkoop dilaksanakan, maka upaya yang harus dilaksanakan adalah mengajukan gugat biasa dan bukan gugat perlawanan".

Penting juga dikaji dari Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 393 K/Sip/1975 tanggal 24 Januari 1980 jo. Putusan Mahkamah Agung R.I. Nomor : 1282 K/Sip/1979 tanggal 15 April 1981 berbunyi : "Oleh karena saat ini objek eksekusi telah beralih hak kepemilikannya kepada Pemenang Lelang yang mana akan dilakukan pengosongan, maka berdasarkan uraian serta bukti-bukti di atas, perlawanan dari Pelawan telah terlambat (tardif)."

Penulis sebagai Pengacara berpengalaman di Bali kerap mendapati problematika yaitu disatu sisi adanya gugatan biasa dan disatu sisi juga diajukan gugatan perlawanan, terhadap peristiwa seperti itu bila mengacu pada M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, halaman 461, menyatakan bahwa "apabila terdapat gugatan yang sama dengan gugatan di pengadilan lainnya, maka terhadap gugatan tersebut dapat diajukan eksepsi litis pendentis, di mana tujuan dari eksepsi litis pendentis tersebut adalah untuk mencegah adanya putusan pengadilan yang saling bertentangan terhadap perkara yang sama".

Hal ini diperkuat juga dengan adanya Doktrin M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian,dan Putusan Pengadilan, Penerbit Sinar Grafika, halaman 461 yang berbunyi : "Sengketa yang digugat Penggugat, sama dengan perkara yang sedang diperiksa oleh Pengadilan. Disebut juga eksepsi sub-judice yang berarti gugatan yang diajukan masih tergantung (aanhanging) atau masih berlangsung atau sedang berjalan pemeriksaannya di Pengadilan (under judicial consideration)."


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.