CONTOH PERMOHONAN ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA DI BALI
Berikut kami Pengacara di Bali akan berbagi contoh draft sederhana permohonan Isbat Nikah guna mengesahkan pernikahan suami istri sehingga memiliki kekuatan hukum di Pengadilan.
Denpasar, 22 Januari 2023
Perihal : Permohonan Isbat Nikah
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Agama XXX
di XXX
Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini :-------------------------------------------------------------------------
I Putu Agus Putra Sumardana, SH, advokat/pengacara/konsultan hukum yang beralamat di Jl. Gunung Salak Utara Gang Taman Sari 27 No. A3, Br. Tegallantang Kaja, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar-Bali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 20 Januari 2023 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama : ----------------------------------------------------------------------------
- BAYU PRAKOSO bin SUKARJI, Laki-laki, Lahir di Denpasar tanggal 12 Juli 1986, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Agama Islam, No. KTP: XXXXXXXXX, beralamat domisili sesuai KTP di Jl. Raya Sesetan No. 100X, Denpasar-Bali, Sebagai Pemohon I;--
- ZUBAIDAH YANTI SUSI binti KARTAJI, Perempuan, Lahir di Denpasar tanggal 12 Juli 1986, Pekerjaan: Karyawan Swasta, Agama Islam, No. KTP: XXXXXXXXX, beralamat domisili sesuai KTP di Jl. Raya Sesetan No. 100X, Denpasar-Bali, Sebagai Pemohon II;-------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun alasan / dalil-dalil permohonan Pemohon I dan Pemohon II adalah sebagai berikut :------
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II telah melangsungkan pernikahan pada tanggal 14 Pebruari 2023, menurut agama Islam yang di laksanakan di rumah orang tua kandung Pemohon II di Denpasar-Bali, dihadapan Pegawai Pencatat Nikah yang bernama XXXXXXXXX dengan wali nikah Pemohon II yang bernama XXXXXXXXX, disaksikan oleh dua orang saksi laki-laki yang bernama XXXXXXXXX dan XXXXXXXXX serta mahar berupa seperangkat alat shollat, dibayar tunai;-----------------
- Bahwa sebelum menikah Pemohon I dan Pemohon II berstatus Duda (Cerai Hidup) dan Janda (Cerai Hidup);----------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa antara Pemohon I dan Pemohon II tidak ada hubungan darah dan tidak ada hubungan sepersusuan serta memenuhi syarat dan/atau tidak ada larangan untuk melangsungkan pernikahan, baik menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku;----------------------------------------------------------------
- Bahwa setelah menikah Pemohon I dan Pemohon II membina rumah tangga di rumah kediaman Pemohon I;---------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa dari pernikahan itu Pemohon I dan Pemohon II belum dikaruniai anak;-------------
- Bahwa selama pernikahan tersebut, tidak ada pihak ketiga yang mengganggu gugat pernikahan Pemohon I dan Pemohon II tersebut dan selama itu pula Pemohon I dan Pemohon II tetap beragama Islam;------------------------------------------------------------------
- Bahwa Pemohon I dan Pemohon II belum pernah mendapatkan bukti pernikahan/ buku Kutipan Akta Nikah, oleh karena pernikahan Pemohon I dan Pemohon II belum pernah di daftarkan di Kantor Urusan Agama setempat;-----------------------------------------------------
- Bahwa pada saat ini Pemohon I dan Pemohon II sangat membutuhkan penetapan pengesahan nikah (Istbat Nikah) sebagai bukti nikah Pemohon I dan Pemohon II dan juga untuk keperluan pembuatan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dan kepengurusan yang berhubungan dengan Pemerintah;-------------------------------------------------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Pemohon I dan Pemohon II mohon agar Ketua Pengadilan Agama XXXXXXXXX cq. Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya berbunyi sebagai berikut;--------------------
PRIMER:
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;-------------------------------------
- Menyatakan sah perkawinan Pemohon I (BAYU PRAKOSO bin SUKARJI) dengan Pemohon II (ZUBAIDAH YANTI SUSI binti KARTAJI) pada tanggal 14 Pebruari 2023, yang di laksanakan Kecamatan Denpasar Selatan Kota Denpasar;------------------
- Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;-------------------------
SUBSIDER:
Apabila Majelis hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex Aequo et Bono).------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Pemohon I dan Pemohon II menyampaikan terima kasih. ----------------------------------------------------------------------------------------------------
Hormat Kami Kuasa Hukum Pemohon I dan Pemohon II
I Putu Agus Putra Sumardana, SH