CARA PENGAJUAN BUKTI SURAT DAN CONTOH DAFTAR PERTANYAAN KEPADA SAKSI PERSIDANGAN KASUS PERCERAIAN
Kami I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Partner’s sebagai pengacara perceraian ternama di Bali, dikenal oleh Klien klien kami dengan kemampuan maksimal kami dalam mewakili Klien sebagai kasus hukum dalam kasus perceraian di Bali. Untuk keberhasilan pemenangan kasus perceraian klien kami tersebut, yang juga didalamnya memuat tentang perebutan hak asuh anak serta perebutan/pembagian harta gono gini (harta perkawinan), maka kami sebagai kuasa hukum, wajib hukumnya mempersiapkan bukti-bukti secara valid dan kuat untuk bisa memenangkan perkara sesuai dengan keinginan klien kami.
Setelah agenda sidang jawab menjawab (jawaban Tergugat, replik dan duplik) secara online (melalui aplikasi E-Court), maka agenda sidang selanjutnya adalah bukti surat yang diajukan melalui aplikasi E-Court. Bukti-bukti surat dalam perkara perceraian seperti: Akta Perkawinan, Akta Kelahiran Anak, Kartu Keluarga (KK), KTP pihak, Surat Kesepakatan Cerai, Bukti-bukti penghasian pihak, bukti foto atau bukti visum tindak kekerasan (KDRT), bukti kepemilikan harta perkawinan (Sertifikat, BPKB, Buku Tabungan dan lainnya), kesemuanya sebelum di upload melalui aplikasi E-Court, haruslah copy bukti-bukti surat tersebut dilegalisir di kantor pos dengan bermaterai 10.000,-. Untuk kemudian copy bukti-bukti surat tersebut di scan dan di upload ke akun yang terdaftar di aplikasi E-Court. Copy bukti-bukti surat yang telah dilegalisir di kantor pos tersebut kemudian diserahkan ke Hakim persidangan, berikut dengan bukti aslinya untuk dapat diperiksa oleh Hakim apakah bukti copy yang dileges itu sesuai dengan aslinya ataukah tidak.
Setelah pihak Penggugat atau kuasanya mengajukan bukti surat di persidangan, maka selanjutnya adalah agenda bukti Saksi. Pihak Penggugat atau kuasanya hendaknya mengajukan saksi-saksi yang mengetahui tentang peristiwa rumah tangga nya (dikenal dengan saksi fakta), sehingga nantinya mampu menjawab segala pertanyaan di persidangan yang diajukan baik oleh Hakim maupun oleh pihak kuasa hukum Penggugat dan Tergugat dengan benar, yang mana jawaban saksi itu harus sesuai dengan apa yang saksi dengar, saksi lihat dan saksi rasakan sendiri terhadap adanya suatu peristiwa atau kejadian dalam rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Pada umumnya pertanyaan-pertanyaan yang diberikan saksi adalah seputar:
- Apakah saksi mengenal Penggugat dan Tergugat, apa hubungan saksi dengan Penggugat dan Tergugat
- Apakah saksi hadir saat perkawinan mereka?, Kapan dan dimana terjadi pernikahan?
- Apakah saksi tahu bahwa mereka (suami istri) telah mempunyai bukti perkawinan seperti Akta Perkawinan/buku nikah?
- Apakah pasangan suami istri memiliki keturunan/anak?, siapa sekarang yang mengajak anak tersebut?
- Apakah yang menjadi penyebab percekcokan rumah tangga Penggugat dan Tergugat, mulai tahun berapa atau mulai kapan mereka (Penggugat dan Tergugat) cekcok?
- Apakah saksi tahu, Pernahkan dari pihak keluarga besar Penggugat dan keluarga Tergugat untuk berusaha merujukan suami istri tersebut? Sudah berapa kali dirujukkan? Apa hasilnya?
- Apakah saksi melihat pertengkaran itu? Seperti apa contoh pertengkaran itu? Bisakah saksi menceritakan?
- Apakah ada peluang mereka (suami istri) untuk rujuk kembali?
- Apakah diantara mereka sepakat untuk bercerai?
- Apakah mereka (suami istri) masih tinggal serumah atau sudah pisang ranjang?, sejak kapan sudah pisah ranjang?