Pengacara Perceraian Di Badung (Ragam Kasus Cerai Di Wilayah Kuta,Legian, Seminyak, Jimbaran, Nusa Dua, Badung-Bali)
Sebagai tim Pengacara yang berlokasi kantor di wilayah Kuta Utara,Badung-Bali, tentunya kami cukup mengenal ragam kasus perceraian dan solusi dari setiap kasus perceraian berikut kasus yang mengikuti nya yang terjadi di wilayah Badung (Badung Utara maupun Badung Selatan).
Badung menjadi daerah tujuan wisata internasional dan daerah pertemuan-pertemuan dalam forum internasional, tentunya akan berimbas pada budaya masyarakatnya yang mengalami pergeseran-pergeseran. Wisatawan asing yang menetap, bekerja atau memiliki bisnis di wilayah badung, cukup banyak yang terpikat dengan masyarakat lokal Bali, sehingga mereka memutuskan untuk melanjutkan ke jenjang perkawinan/pernikahan.
Seperti kasus yang kami alami selaku Pengacara di Badung, sebagai contoh kasus, dimana seorang perempuan (WNI) menikah dengan Pria Warga Negara Asing asal salah satu Negara di Eropa. Perkawinan antar Negara ini awalnya berlangsung baik-baik saja, rukun-rukun saja, hingga diantaranya terjadi pertengkaran-pertengkaran yang dipicu oleh masalah ekonomi. Pertengkaran tersebut mengakibatkan si perempuan yang WNI (Warga Negara Indonesia) memutuskan untuk memilih jalan perceraian nya, kendatipun pasangan nya yaitu laki-laki Warga Negara Asing tersebut tidak sepakat untuk bercerai/berpisah.
Setelah kami dalami kronologisnya, ternyata si perempuan yang WNI (Warga Negara Indonesia) tersebut saat menikah mengikuti agama dari si Pria dan perkawinan mereka tercatat di Negara si pria/laki-laki tersebut. Sehingga terbitlah sertipikat perkawinan di Negara si pria, namun sertipikat tersebut ditahan oleh si pria dengan maksud mempersulit si perempuan untuk mengurus perceraian nya di Bali-Indonesia. Kami selaku kuasa hukum, melakukan pendekatan dan tekanan terhadap si Pria agar bersedia koperatif untuk mengembalikan sertipikat perkawinan milik si perempuan untuk selanjutnya kami catatkan perkawinan tersebut di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Badung, sehingga perkawinan yang tercatat dapat kami ajukan proses gugatan di Pengadilan Negeri. Kami selaku kuasa hukum juga diminta untuk membantu pengurusan proses pindah agama ke agama asal si Perempuan, sehingga si Perempuan dapat kembali lagi ke Keluarga Besarnya di Bali.
Selanjutnya kami selaku kuasa hukum melakukan pendataan,verifikasi dan pengawasan terhadap asset-aset/harta kekayaan yang didapat selama masa perkawinan, sehingga tidak bisa dipindahtangankan oleh pihak si laki-laki. Untuk kemudian kami menyiapkan langkah-langkah hukum baik somasi/peringatan hukum maupun gugatan pembagian harta perkawinan (di kenal dengan gono-gini) terhadap semua asset berharga termasuk kepemilikan saham perusahaan yang menjadi hak dari Klien kami.