BIAYA PENGURUSAN PERCERAIAN DI BALI
Biaya pengurusan perceraian di Indonesia atau khususnya di Bali pada umumnya terdiri dari 2 (dua) jenis biaya yaitu biaya jasa pengacara dan biaya panjar perkara di Pengadilan.
Apa perbedaan biaya Jasa Pengacara dan Biaya Panjar Perkara di Pengadilan?
biaya pengacara/advokat/biaya jasa hukum ini dikenal dengan lawyer fee yang mana ditentukan oleh kesepakatan antara pengacara/advokat dengan klien, sesuai dengan kemampuan klien dan dalam batas yang wajar sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU Advokat. Sementara Biaya Panjar Perkara di Pengadilan ditentukan berdasarkan jarak/radius Tergugat dari Pengadilan yang mana ini terkait dengan jasa pemanggilan juru sita pengadilan.
Lawyer fee/biaya jasa pengacara untuk mengurus perceraian memiliki kisaran yang berbeda yang ditentukan oleh beberapa faktor yaitu:
1.honorarium pengacara/advokat;
2.berat/ringannya perkara
3.lama pengerjaan sebuah perkara
4.biaya perjalanan/transport/akomodasi;
5.biaya mengambil salinan putusan pengadilan
6.biaya memenangi perkara (success fee) kisaran 5-20% (tidak harus ada).
Pada dasarnya biaya-biaya Lawyer fee/biaya jasa pengacara adalah mutlak ditentukan oleh kesepakatan antara pengacara/advokat dengan klien, sehingga disarankan Klien sebelum menggunakan jasa pengacara harus menanyakan secara rinci dan jelas biaya jasa pengacara tersebut kepada pengacara/advokat bersangkutan. Bilamana perlu sekalipun perkara yang ditangani perceraian namun baiknya dituangkan dalam perjanjian jasa hukum secara tertulis demi menghindari adanya silang pendapat dikemudian hari.