I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. BIAYA PENGURUSAN PERCERAIAN DI BALI

BIAYA PENGURUSAN PERCERAIAN DI BALI


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 29 Feb, 2020

BIAYA PENGURUSAN PERCERAIAN DI BALI

Biaya pengurusan perceraian di Indonesia atau khususnya di Bali pada umumnya terdiri dari 2 (dua) jenis biaya yaitu biaya jasa pengacara dan biaya panjar perkara di Pengadilan. 

Apa perbedaan biaya Jasa Pengacara dan Biaya Panjar Perkara di Pengadilan?

biaya pengacara/advokat/biaya jasa hukum ini  dikenal dengan lawyer fee yang mana ditentukan oleh kesepakatan antara pengacara/advokat dengan klien, sesuai dengan kemampuan klien dan dalam batas yang wajar sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (2) UU Advokat. Sementara Biaya Panjar Perkara di Pengadilan ditentukan berdasarkan jarak/radius Tergugat dari Pengadilan yang mana ini terkait dengan jasa pemanggilan juru sita pengadilan.

Lawyer fee/biaya  jasa pengacara untuk mengurus perceraian memiliki kisaran yang berbeda yang ditentukan oleh beberapa faktor yaitu:

1.honorarium pengacara/advokat;
2.berat/ringannya perkara
3.lama pengerjaan sebuah perkara
4.biaya perjalanan/transport/akomodasi;
5.biaya mengambil salinan putusan pengadilan
6.biaya memenangi perkara (success fee) kisaran 5-20% (tidak harus ada).

Pada dasarnya biaya-biaya Lawyer fee/biaya  jasa pengacara adalah mutlak ditentukan oleh kesepakatan antara pengacara/advokat dengan klien, sehingga disarankan Klien sebelum menggunakan jasa pengacara harus menanyakan secara rinci dan jelas biaya jasa pengacara tersebut kepada pengacara/advokat bersangkutan. Bilamana perlu sekalipun perkara yang ditangani perceraian namun baiknya dituangkan dalam perjanjian jasa hukum secara tertulis demi menghindari adanya silang pendapat dikemudian hari.


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.