ANALISA PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENGABULKAN ATAU MENOLAK GUGATAN PERCERAIAN
Kami kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan selama menangani perkara perceraian telah menemukan beberapa dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara perceraian dimana hal ini dapat dijadikan bahan ajar bagi masyarakat awam yang ingin mempelajari hukum perceraian di Indonesia.
Adapun pertama yang menjadi bahan pertimbangan Hakim menurut hemat kami adalah Pasal 283 RBg yang mengandung asas bahwa "siapa yang mendalilkan maka dia harus membuktikan". Hal ini mengandung arti bahwa baik penggugat maupun tergugat yang telah mengajukan dalilnya masing-masing sebagaimana yang diuraikan dalam gugatan maupun jawaban gugatan, maka kepada penggugat maupun tergugat dibebani untuk memikul beban pembuktian secara berimbang untuk membuktikan dalilnya masing-masing.
Sebagai contoh pada umumnya alasan gugatan perceraian Penggugat adalah sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan, yang mensyaratkan bahwa "antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga"
Bahwa terhadap gugatan perceraian atas dasar alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tersebut, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 1981, maka disini Majelis hakim harus benar-benar melakukan pemeriksaan dengan usaha yang sungguh-sungguh untuk memperoleh gambaran mengenai kebenaran serta motif yang menjadi latar belakang terjadinya percekcokan antara suami istri dan selanjutnya Majelis hakim harus berupaya juga untuk mengetahui siapa sebenarnya yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan, mengingat pihak yang menjadi penyebab terjadinya perselisihan dalam rumah tangga tersebut tidak diperkenankan untuk mengajukan gugatan perceraian menurut ketentuan Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975;
Baca Juga: Kesimpulan Gugatan Perceraian di Pengadilan
Bila kami kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan melakukan analisis berdasar pada falsafah perkawinan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan UU No. 1 tahun 1974 tersebut, maka secara filosofis perkawinan mengandung nilai-nilai yang sangat luhur, karena dengan perkawinan maka terjadilah sebuah ikatan hubungannya terhadap orang lain maupun masyarakat luas. Yang dimaksud dengan ikatan batin adalah merupakan ikatan yang tidak nampak dan hanya dapat dirasakan dalam hati dan batin antara suami istri itu sendiri. Ikatan batin ini berawal dari adanya niat dan kemauan yang sungguh-sungguh untuk hidup bersama yang mencerminkan kerukunan dan kebahagiaan dalam rumah tangga. Ikatan lahir dan batin ini tentunya akan membuahkan nilai-nilai yang luhur dalam hubungannya dengan tata pergaulan hidup khususnya ditengah-tengah keluarga sendiri maupun dalam pergaulan dengan orang lain dalam masyarakat yang dapat menjadi dasar untuk membentuk serta membina keluarga yang bahagia dan kekal.
Bila kami kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan melakukan analisis berdasar pada nilai dan tujuan perkawinan serta dihubungkan dengan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 198, maka akan menjadi wewenang Majelis hakim dalam memeriksa dan mengadili perkara gugatan perceraian dengan alasan percekcokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tersebut, Majelis hakim harus benar-benar berupaya untuk:
- Secara sungguh-sungguh dan maksimal untuk mendamaikan para pihak
- Dalam pemeriksaan di persidangan harus dapat menemukan motif dan gambaran yang benar telah terjadinya perselisihan secara terus menerus antara suami istri;
- Secara yuridis formil (kebenaran formal), Majelis Hakim harus dapat mengetahui siapa yang menjadi penyebab perselisihan yang sesungguhnya, untuk dapat menentukan siapa yang berhak mengajukan gugatan cerai tersebut;
- Secara yuridis materill (kebenaran yang senyatanya), Majelis Hakim harus benar-benar mendengar pihak keluarga dan orang-orang terdekat serta bila dianggap perlu para pihak principal di dengar pula keterangannya secara langsung di persidangan guna mengungkap kebenaran telah terjadinya perselisihan.
Bila kami kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan melakukan analisis berdasar pada ketentuan Pasal 22 angka (2) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ditentukan bahwa gugatan perceraian karena alasan sering terjadi perselisihan dan pertengkaran dapat diterima apabila telah cukup jelas bagi pengadilan mengenai sebab-sebab antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihan dan percekcokan sehingga tidak ada lagi harapan untuk hidup rukun.