CONTOH MEMORI KASASI PERKARA PERCERAIAN DI BALI
Penulis yang merupakan pengacara perceraian berpengalaman di Bali, yang berkantor di I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s, mendapati sejumlah pertanyaan-pertanyaan dari Klien, perihal perkara perceraian nya yang tak kunjung diselesaikan atau di menangkan, kemudian ia menanyakan contoh sederhana bagaimana cara menyusun memori kasasi. Dalam kesempatan ini, penulis I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s akan sedikit berbagi pengetahuan hukum mengenai contoh memori kasasi perkara perceraian di Bali. Sebelum mengajukan memori, Pihak Pemohon Kasasi sebelumnya harus mengajukan pernyataan permohonan kasasi di Pengadilan Negeri tingkat I dimana perkara perceraian awalnya disidangkan dan di putus, kemudian dilakukan pembayaran panjar perkara kasasi, untuk kemudian dibuatkan Akta Pernyataan Permohonan Kasasi oleh Kepaniteraan Pengadilan Negeri tingkat I.
CONTOH MEMORI KASASI
Terhadap Putusan Pengadilan Tinggi XXX
No. XXX Tanggal 14 Januari 2021
Denpasar, 12 Pebruari 2021
KepadaYth:
Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia
di- Jakarta
Melalui Pengadilan Negeri XXX
di XXX
Perihal : Memori Kasasi Yang bertanda tangan di bawah ini: I Putu Agus Putra Sumardana, SH, I Nyoman Miarsa, SH,S.Pd dan I Ketut Subagia, SH Para Advokat pada Kantor Hukum Jl. Gunung Salak Utara Gang Taman Sari 27 No. A3 Denpasar-Bali., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 8 Pebruari 2021 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama klien kami : ---------------------------------------------------------------------------- ANAK AGUNG BAGUS PERDANA ARTHA KUSUMA WARDANA, Laki-laki, Lahir di Denpasar tanggal 12 Pebruari 1986, Agama Hindu, Pekerjaan: Wiraswasta, NIK: XXX, beralamat sesuai KTP di Jl. Surapati No. 1000X Denpasar-Bali.-------------------------------- untuk selanjutnya disebut sebagai------------------------------------------PEMOHON KASASI. Yang dalam hal ini memilih berdomisili hukum di kantor kuasanya seperti yang telah disebut diatas,------------------------------------------------------------------------------------------------------------- Dengan ini mohon mengajukan Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat Kasasi terhadap isi Putusan Pengadilan Negeri XXX No. XXX tanggal XXX dalam Putusan Pengadilan Tinggi XXX No. XXX Tanggal XXX, perkara Melawan:---------------------------------------------------------
IDA AYU SUCIPTA DEWI PERTIWI, Perempuan, Lahir di Denpasar tanggal 22 Maret 1988, Agama Hindu, Pekerjaan: Wiraswasta, NIK: XXX, beralamat sesuai KTP di Jl. Jl. Surapati No. 1000X Denpasar-Bali.---------------------------------------------------------------------------------------untuk selanjutnya disebut sebagai ------------------------------------------- TERMOHON KASASI. Bahwa Pemohon Kasasi keberatan terhadap Putusan Pengadilan Tinggi XXX No. XXX Tanggal XXX, yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut:--------------------------------------------------
MENGADILI:
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat tersebut;--------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri XXX Nomor XXX yang dimohonkan banding;--
- Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 230.000,00 (dua ratus tiga puluh ribu rupiah);-------------------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap Putusan Pengadilan Tinggi XXX No. XXX Tanggal XXX, Pemohon Kasasi telah menyatakan Permohonan Kasasi sebagaimana disebutkan dalam Akta Pernyataan Permohonan Kasasi No. XXX Jo. XXX yang teregister di Kepaniteraan Pengadilan Negeri XXX tertanggal XXX, maka oleh karena Permohonan Kasasi diajukan dalam tenggang waktu yang ditentukan dalam undang-undang, maka sudah sepatutnya permohonan Kasasi dari Pemohon Kasasi ini dapat diterima dan dipertimbangkan kembali.-------------------------------------------------
Bahwa Pemohon Kasasi mengajukan bukti baru dari Pemohon Kasasi yaitu berupa Surat Pernyataan Cerai tertanggal XXX bermaterai cukup yang ditandatangani oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi serta saksi-saksi, yang pada pokoknya Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sepakat untuk bercerai (bukti surat pernyataan cerai terlampir) serta Surat Cerai Adat yang dikeluarkan oleh Kepala Lingkungan Adat/ Kelian Banjar Adat XXX Desa XXX Kota Denpasar-Bali tertanggal XXX (bukti terlampir). --------------------------------------------------------
Bahwa bukti baru tersebut seketika membenarkan dalil-dalil Pemohon Kasasi baik dalam gugatan maupun dalam Memori Banding yang pada pokoknya rumah tangga antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sudah tidak dapat dipertahankan lagi, karena pada faktanya di lapangan, Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sudah hidup terpisah. Dengan demikian Putusan Pengadilan Tinggi XXX No. XXX Tanggal XXX adalah telah mengandung kekeliruan didalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya sehingga Pemohon Kasasi merasa keberatan atas putusan Pengadilan Tinggi XXX No. XXX Tanggal XXX tersebut diatas.-----------------------
Adapun Alasan-alasan/keberatan-keberatan yang diajukan Pemohon Kasasi dalam Memori Kasasi ini pada pokoknya adalah : ---------------------------------------------------------------------------
- Bila Pemohon Kasasi keberatan dengan Putusan Pengadilan Tinggi XXX No. XXX Tanggal XXX yang menguatkan Putusan Tingkat Pertama, oleh karena dengan adanya bukti-bukti baru berupa surat kesepakatan cerai yang ditandatangani oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi serta Surat Cerai Adat yang dikeluarkan oleh Kepala Lingkungan Adat/ Kelian Banjar Adat XXX Desa XXX Kota Denpasar-Bali tertanggal XXX, hal ini sudah membuktikan bahwa perkawinan mereka telah retak dan tidak ada alasan lagi Pengadilan (Mahkamah Agung) untuk mempertahankan perkawinan Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi, yang mana karena pada faktanya di lapangan, Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sudah hidup terpisah. Bilamana perkawinan dengan kondisi tersebut tetap dipertahankan justru berakibat buruk bagi Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi serta anak-anak kandungnya;----------------------------------------------------------------
- Bahwa demikian bila mengacu pada Yurisprudensi MA RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996, "bahwa dalam perceraian tidak perlu melihat siapa penyebab cekcok atau siapa yang meninggalkan tempat tinggal bersama, tetapi yang perlu dilihat adalah keadaan perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan ataukah tidak, yang mana ini dilihat dari kemauan kedua belah pihak, bilamana salah satu pihak telah menghendaki untuk berpisah maka perkawinan mereka tidak mungkin dipertahankan lagi, karena apabila dipertahankan maka tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia tidak akan tercapai, bahkan apabila perkawinan mereka tetap dipertahankan akan menjadikan kedua belah pihak terbebani". Bahwa telah jelas antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sudah tidak ada kemauan untuk mempertahankan rumah tangga nya yang dibuktikan dengan adanya bukti baru berupa surat kesepakatan cerai yang ditandatangani oleh Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi serta Surat Cerai Adat yang dikeluarkan oleh Kepala Lingkungan Adat/ Kelian Banjar Adat XXX Desa XXX Kota Denpasar-Bali tertanggal XXX. ------------
- Bahwa dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2023 Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan bagian Rumusan Hukum Kamar Agama disebutkan bahwa : "Dalam upaya mempertahankan suatu perkawinan dan memenuhi prinsip mempersukar perceraian maka perkara perceraian dengan alasan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus dapat dikabulkan jika terbukti suami/istri berselisih dan bertengkar terus menerus atau telah berpisah tempat tinggal selama minimal 6 (enam) bulan". Bahwa dihitung dari waktu gugatan di Pengadilan tingkat pertama diajukan hingga permohonan kasasi saat ini, antara Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sudah pisah ranjang yaitu sekitar 13 (tigabelas) bulan, yang mana itu sudah otomatis terbukti dari catatan riwayat perkara yang terdaftar di E-Court Mahkamah Agung;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa kondisi perkawinan Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi tidak harmonis sehingga perkawinan tersebut tidak dapat dipertahankan lagi, oleh karena perkawinan idealnya adalah rasa cinta kedua belah pihak yaitu suami dan istri, bila kedua belah pihak sudah tidak cinta lagi dengan pasangannya maka mempertahankan rumah tangga yang demikian, akan menyakiti mereka (suami dan istri) sendiri dan berdampak negatif bagi keduanya (suami dan istri). Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi sudah merasa tidak sanggup lagi mempertahankan rumah tangganya, bilamana rumah tangga ini diteruskan tentunya akan berdampak tidak baik bagi kedua belah pihak (Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi), sebab perkawinan harus dilandasi rasa cinta kedua belah pihak, dan tidak dapat dipertahankan bilamana Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi menyatakan dengan tegas dalam surat pernyataan bahwa bersepakat untuk bercerai;----------------------
Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon Kasasi dengan ini memohon kepada Ketua Mahkamah Agung di Jakarta, yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutus dan menetapkan putusan sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------
- Menerima permohonan Kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi tersebut diatas untuk seluruhnya;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi XXX No. XXX Tanggal XXX, menjadi sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------
MENGADILI:
- Mengabulkan gugatan Pemohon Kasasi/Pemohon Banding/Penggugat asal untuk seluruhnya;-----------------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan perkawinan antara Pemohon Kasasi/Penggugat Asal dengan Termohon Kasasi/Tergugat asal sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: XXX yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota XXX, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;---------------------------------------------
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini paling lambat 60 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota XXX, untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku;-------
S U B S I D A I R :
bila Hakim Agung pada Mahkamah Agung di Jakarta berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya.-------------------------------------------------------------------------------------------------
Demikian Memori Kasasi oleh Pemohon Kasasi diajukan, atas perhatian, kebijakan serta dikabulkannya Memori Kasasi ini, Pemohon Kasasi melalui kuasa hukum mengucapkan terima kasih.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hormat Pemohon Kasasi/Penggugat Asal Kuasa Hukum,
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA,S.H I NYOMAN MIARSA, SH,S.PD I KETUT SUBAGIA, SH