APAKAH PIHAK YANG DIKALAHKAN DALAM PERKARA CERAI, MEMBAYAR DENDA/BIAYA CERAI DI PENGADILAN?
Untuk menghindari salah kaprah masyarakat awam mengenai adanya ketakutan bahwa saat kalah dalam perkara perceraian maka akan membayar sejumlah uang, berikut akan dijelaskan beberapa jenis biaya yang bisa dituntut dalam perkara perceraian melalui pendekatan contoh kasus.
Bagi masyarakat yang beragama muslim (islam) dimana Pemohon cerai talak adalah pihak laki-laki, dalam hal perkawinan merupakan Probatio Causa (Penyebab utama) adanya perceraian, maka Pemohon berkewajiban membuktikan perkawinannya sesuai syariat islam dan di catat sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Bahwa kemudian Pemohon cerai talak harus dapat membuktikan bahwa gugatannya telah memenuhi alasan perceraian sebagaimana dimaksud Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Jo. Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam. Bahwa Pemohon memohon kepada Pengadilan Agama untuk diberikan ijin menjatuhkan talak satu roj’I terhadap Termohon di hadapan sidang di Pengadilan Agama.
Baca Juga: Advokat atau pengacara terkenal (kondang) di Bali
Bahwa pihak Termohon/Tergugat yang adalah pihak istri dapat mengajukan gugatan rekonvensi (gugatan balik Tergugat) dimana sesuai ketentuan Pasal 244 Rv. Yang menyebutkan “gugatan rekonvensi adalah gugatan balik yang diajukan Tergugat (dalam perkara ini Termohon) terhadap Penggugat (in casu Pemohon) dalam suatu proses perkara yang sedang berjalan.
Adapun isi gugatan Rekonvensi Termohon/Tergugat adalah Penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama dimana menurut ketentuan Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 tahun 1989 Jo. UU No. 50 tahun 2009 tentang Peradilan Agama yang menyatakan bahwa “Permohonan Penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri, dan harta bersama suami istri dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak ataupun sesudah ikrar talak diucapkan”
Seperti contoh kasus bahwa pihak istri (Termohon) akibat adanya cerai talak suami dapat menuntut dalam gugatan rekonvensi nya yaitu:
- Nafkah Tertunda sejak tidak dinafkahi yaitu selama proses persidangan atau sebelum proses persidangan terjadi
- Uang Muth’ah yaitu uang yang diberikan kepada istri jika suami mentalak istri tanpa alasan
- Uang Iddah (hak seorang istri yang di cerai suaminya)
- Harta bersama suami istri
- Biaya pendidikan anak-anaknya
Adapun biaya yang dibebankan bagi pihak yang kalah (Pemohon cerai talak) adalah biaya yang tersebut diatas ditambah dengan biaya perkara di Pengadilan. Adapun ke-5 (lima) jenis biaya yang dibebankan diatas, didasarkan kepada kemampuan/Penghasilan yang diperoleh Pemohon Cerai Talak setiap bulannya.