CARA MEMBUAT EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN (SPESIFIK PERKARA HAK ASUH ANAK)
Penulis yang merupakan pengacara perceraian berpengalaman di Bali akan membagi contoh surat Jawaban Gugatan Perceraian di Pengadilan.
Pihak Tergugat dalam perkara perceraian dalam hal ini dalam perkara hak asuh anak, dapat mengajukan eksepsi dan jawaban gugatan.
Yang pada pokoknya dalam eksepsi, dapat mempersoalkan apakah alasan-alasan perceraian yang dikemukakan oleh Penggugat dalam gugatannya telah sesuai dengan alasan-alasan perceraian sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (2) UU RI No. 9 tahun 1974 jo Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975.
Kuasa HukumTergugat dapat saja menggunakan rujukan Surat Edaran MA RI No. 3 Tahun 1981 yang menyatakan penyebab "perselisihan tidak mungkin dapat meminta cerai berdasarkan Pasal 19 huruf f PP No. 9 Tahun 1975".
Yang dimana dianalisa apakah pertengkaran dan perselisihan disebabkan oleh ulah Penggugat atau Tergugat, bilamana ulah Tergugat yang menjadi sebab perselisihan maka perceraian dapat dikabulkan, bila Penggugat selaku penyebab, maka gugatan perceraian perlu pertimbangan Majelis Hakim.
I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang merupakan pengacara perceraian berpengalaman di Bali, akan berbagi tips dalam menganalisa gugatan perceraian sehingga memudahkan dalam membuat jawaban gugatan perceraian.
Hal yang harus dilakukan adalah menganalisa poin-poin dalam posita gugatan Penggugat adalah Apakah ada posita yang merupakan fakta yang kebenarannya tidak perlu dibantah lagi oleh Tergugat ataupun ada posita yang perlu mendapat bantahan dari Tergugat.
Sebagai contoh bilamana dalam gugatan perceraian, Penggugat menyatakan dalam posita nya adalah "percekcokan yang terus menerus karena permasalahan ekonomi" maka dalam jawaban Tergugat dapat saja meluruskan fakta bahwa yang benar adalah tidak pernah terjadi pertengkaran dan percekcokan.
Baca Juga: Contoh Surat Kuasa Khusus Perceraian
Dapat juga meluruskan hal-hal lain seperti bahwa Tergugat masih berada di rumah Penggugat dan Tergugat, justru Penggugat lah yang pergi meninggalkan rumah kediaman mereka. Jawaban dapat berupa demikian namun tetap saja apakah gugatan cerai penggugat dapat diterima atau ditolak Hakim Pengadilan, kembali lagi kepada alat-alat bukti yang diajukan masing-masing pihak yang digunakan untuk memberikan keyakinan kepada Hakim, untuk membuat pertimbangan-pertimbangan sebelum menjatuhkan Putusan.
Umumnya alasan Tergugat tidak ingin berpisah/bercerai dalam jawaban gugatannya adalah adanya anak-anak kandung Penggugat dan Tergugat yang masih kecil-kecil yang masih membutuhkan kasih sayang yang utuh dan perhatian yang penuh dari kedua orang tuanya.
Biasanya Tergugat menyatakan masih mencintai Penggugat dan bersedia memaafkan semua kesalahan-kesalahan Penggugat agar dapat hidup bersama untuk merajut kembali rumah tangga dan mengasuh bersama-sama anak-anak demi mewujudkan rumah tangga yang harmonis.
Alasan anak adalah yang utama dijadikan dasar untuk mempertahankan rumah tangga Penggugat dan Tergugat. Pertimbangan stabilitas mental dan emosional anak dimana anggapan Tergugat bahwa perceraian bukanlah solusi karena dampak perceraian sangat tidak baik bagi tumbuh kembang anak, dimana anak sebaiknya di rawat, diasuh dan dibesarkan bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat.