I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. CONTOH SURAT KUASA KHUSUS PERCERAIAN

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS PERCERAIAN


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 05 Feb, 2021

CONTOH SURAT KUASA KHUSUS PERCERAIAN

Ketika seseorang menggunakan jasa Pengacara/advokat/konsultan hukum dalam membantu pengurusan perkara perceraiannya, maka terlebih dahulu seorang yang disebut Klien tersebut wajib menandatangani pemberian kuasa kepada Pengacara/advokat/konsultan hukum tersebut.

Kuasa tersebut disebut dengan surat kuasa khusus yang mana diberikan khusus melakukan tindakan-tindakan yang dirinci dalam surat kuasa yaitu pembuatan gugatan cerai, pendaftaran gugatan cerai, menghadiri setiap agenda sidang, menghadiri mediasi, menandatangani dokumen-dokumen yang penting yang terkait dengan pemberian kuasa, menerima dan melakukan pembayaran sejumlah uang, menghadap pada Panitera, Hakim dan instansi terkait, dan segala tindakan yang tidak bertentangan dengan maksud si Pemberi Kuasa sebagaimana diatur dalam Pasal 1975 KUHperdata. 

Untuk keperluan beracara di Pengadilan, surat kuasa khusus menjadi hal yang wajib dimiliki oleh Pengacara/advokat/konsultan hukum, surat kuasa khusus perceraian ini harus tertulis yang disesuaikan dengan ketentuan Pasal 147 ayat (1), Pasal 142 ayat ayat (1) dan Pasal 144 ayat (1) RBg.

Surat kuasa khusus perceraian haruslah jelas dalam menunjuk Pengadilan mana digunakannya surat kuasa tersebut untuk mengurus perceraian, menyebutkan dengan jelas identitas Klien/Pemberi Kuasa dan identitas Penerima Kuasa. Adapun contoh surat kuasa khusus perceraian dalam praktiknya, sebagai berikut:

SURAT KUASA KHUSUS

 

Yang bertanda tangan dibawah ini:

I GUSTI XXX, Perempuan, Lahir di XXX tanggal XXX, Pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) No. XXX, Pekerjaan XXX, Agama Hindu, beralamat tinggal di XXX.

Selanjutnya disebut sebagai “Pemberi Kuasa”, dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) dikantor kuasanya yang disebut dibawah ini, dan dengan ini memberi kuasa kepada I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, S.H Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Jl. Padang Kartika Gg. Maruti No. 18A Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung-Bali, untuk selanjutnya disebut sebagai “Penerima Kuasa, yang dalam hal ini bertindak:

KHUSUS

Untuk dan atas nama Pemberi Kuasa,mendampingi dan mewakili Pemberi Kuasa dalam mengajukan Gugatan Perceraian Melawan I MADE XXX, Laki-laki, Lahir di XXX tanggal XXX, Pekerjaan Karyawan Swasta, Agama Hindu, beralamat tinggal di XXX, di Pengadilan Negeri Denpasar.

Sehubungan dengan maksud tersebut diatas Penerima Kuasa berwenang untuk:

  • Membuat, menandatangani dan mengajukan Gugatan, Replik, beserta kesimpulan dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar;

  • Menolak jawaban, serta membuat, menandatangani dan mengajukan permohonan-permohonan baik permohonan pendaftaran Perkawinan dan permohonan lainnya;

  • Menghadiri panggilan-panggilan dan/atau sidang-sidang, dan menghubungi serta menghadap kepada hakim-hakim dan pegawai pengadilan lainnya, dan pejabat-pejabat pemerintah  serta pihak swasta dimana perlu;

  • Memberikan dan/atau meminta keterangan, petunjuk dan pernyataan, serta mengajukan atau menolak dan memeriksa saksi-saksi dan atau saksi ahli serta segala macam bukti-bukti, termasuk surat-surat, saksi-saksi, bersumpah atau menyuruh bersumpah, dan menolak sumpah;

  • Membuat atau menyuruh membuat, menandatangani dan menyampaikan segala surat-surat, akta-akta atau perjanjian dan kontrak yang dianggap penting oleh Penerima Kuasa, termasuk mengajukan pencabutan/pembatalan Gugatan;

  • Menerima atau melakukan pembayaran-pembayaran, dan menyerahkan atau menerima barang-barang, serta memberikan dan/atau meminta tanda penerimaan dari padanya.

Pada prinsipnya Penerima Kuasa berhak dan berkewajiban untuk melakukan segala sesuatu lainnya yang dianggap perlu, penting dan bermanfaat dalam rangka penanganan kepentingan hukum Pemberi Kuasa, tanpa pengecualian dengan kesanggupan Pemberi Kuasa untuk menyetujui dan mengesahkan segala tindakan Penerima Kuasa dengan ikatan menurut hukum dan peraturan perundang-undangan.

Pemberian kuasa ini disertai honorarium dengan hak retensi, serta hak substitusi (melimpahkan) baik seluruhnya atau sebagian kepada pihak lain.


 

Denpasar, 5 Pebruari 2021

Penerima Kuasa




 

I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, S.H. 

Pemberi Kuasa




 

I GUSTI XXX


Share :


Artikel Terkait

  • PERCERAIAN, HARTA BERSAMA (GONO-GINI) DAN HAK ASUH ANAK DI BALI
  • Biaya Jasa Pengacara Pengurusan Kasus Perceraian, Gono-Gini, Hak Asuh Anak, Perkara Dalam Lingkup Hukum Keluarga Lainnya di Bali
  • CARA MEMBUAT EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN (SPESIFIK PERKARA HAK ASUH ANAK)
  • HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN (SISTEM PURUSA DI BALI)
  • SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN PERCERAIAN

Artikel Terkini

ktt-g20-momen-kebangkitan-ekonimi-bali

01

KTT G-20 Momen Kebangkitan Ekonomi Bali

18 Jun, 2022

02

SELAMAT BERJUANG BALI UNITED DI AFC CUP 2022

12 Jun, 2022

03

Sambut Hari Raya Galungan & Kuningan, Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai PRIMA Klungkung Bali Berikan Layanan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

05 Jun, 2022

04

PERCERAIAN, HARTA BERSAMA (GONO-GINI) DAN HAK ASUH ANAK DI BALI

02 Jun, 2022

05

ANALISIS HUKUM TENTANG SAH TIDAKNYA PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN ANAK LUAR KAWIN OLEH PENGACARA PERCERAIAN DI BALI

30 May, 2022

06

Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai PRIMA Klungkung Bali

28 May, 2022



wa-icon

© 2022, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.