KESIMPULAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN
Setelah agenda persidangan jawab menjawab yaitu mulai dari agenda Jawaban gugatan dan rekonpensi, Replik dan Duplik, maka selanjutnya adalah proses pembuktian di persidangan. Proses pembuktian yaitu masing-masing pihak diberikan hak dan kesempatan untuk menghadirkan bukti surat baik bukti surat Penggugat maupun bukti surat Tergugat, kemudian dilanjutkan dengan pembuktian saksi Penggugat maupun saksi yang dihadirkan oleh Tergugat. Setelah proses pembuktian selesai, masing-masing pihak diberikan hak untuk mengajukan kesimpulan, berikut contoh sederhana kesimpulan Penggugat dalam perkara perceraian.
KESIMPULAN PENGGUGAT
Perkara Perdata No. XXX
Pengadilan Negeri XXX
Antara:
I PUTU NYUMPRIT ---------------------------------------------------------------------PENGGUGAT
Melawan:
NI KADEK TEBLO -------------------------------------------------------------------------TERGUGAT
Denpasar, 12 Juli 2021
Perihal : Kesimpulan Penggugat Perkara Perdata No. XXX
Kepada Yth.
Majelis Hakim Perkara Perdata No. XXX
Dengan hormat,-------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang bertandatangan dibawah ini:---------------------------------------------------------------------------
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH, I NYOMAN MIARSA, SH,S.Pd dan I KETUT SUBAGIA, SH Para advokat/pengacara yang beralamat di Jl. Gunung Salak Gang Taman Sari 27 No. A3, Br. Tegallantang Kaja, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar-Bali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal XXX, bertindak untuk dan atas nama : ---------------------
I PUTU NYUMPRIT, Laki-laki, Lahir di Denpasar tanggal XXX, Agama Hindu, Pekerjaan: Karyawan Swasta, NIK: XXX, beralamat sesuai KTP di XXX.-----------------------------------------
Untuk selanjutnya disebut sebagai-------------------------------------------------------PENGGUGAT; dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di alamat kuasanya tersebut diatas.-------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan Kesimpulan Perkara Perdata No. XXX, melawan :-- NI KADEK TEBLO, selanjutnya disebut------------------------------------------------TERGUGAT
Maka dengan ini perkenankan kami kuasa hukum Penggugat untuk menyampaikan Kesimpulan Perkara Perdata Nomor: XXX, yang pada pokoknya adalah:-----------------------------------------
- Bahwa ditemukan fakta persidangan yang menguatkan dalil-dalil Penggugat yaitu bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten XXX sebagaimana bukti surat XXX dan dikuatkan dengan keterangan saksi XXX dan XXX. Saksi menerangkan bahwa benar perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dicatat di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXX, dilangsungkan pada hari dan tempat sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Perkawinan serta dilangsungkan dihadapan Pemuka Agama. Dengan demikian perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah sah secara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa alasan-alasan perceraian yang diajukan Penggugat dalam gugatannya telah memenuhi persyaratan yang diatur secara limitative dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:---------------------------------------------------------------------------------
- “Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya.
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
- Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri.
- Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.”
- Bahwa perkawinan memiliki nilai dan tujuan yang sangat luhur dan tujuan suci, bila perkawinan hanya menjadi ikatan kosong belaka maka perkawinan yang demikian tidak patut lagi dipertahankan. Bahwa antara Penggugat dan Tergugat telah berpisah tinggal selama bertahun-tahun dan sering terjadi pertengkaran yang dikarenakan perbuatan buruk Tergugat, melalaikan kewajiban sebagai istri, suka keluar malam, suka berselingkuh dan mabuk-mabukan.-------------------------------------------------------
- Bahwa karena sering terjadi pertengkaran, dimana pertengkaran disebabkan karena Tergugat melalaikan kewajiban sebagai istri, suka keluar malam, suka berselingkuh dan mabuk-mabukan, maka setelah mendengar keterangan pihak keluarga Penggugat maupun Tergugat, sehingga dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan, didapatkan fakta persidangan bahwa Penggugat dan Tergugat tidak lagi tinggal bersama sebagai keluarga yang utuh, bahwa antara Penggugat dan Tergugat tidak ada lagi keinginan untuk memperbaiki kehidupan rumah tangganya sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga dan rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, maka disini sudah ada bukti bahwa antara suami istri sudah tidak ada ikatan lahir batin lagi, sehingga perkawinan seperti ini sudah tidak utuh lagi dan sudah rapuh.-----------------------------------------------------
- Bahwa bila mempertimbangkan Yurisprudensi MA RI No. 534/K/Pdt/1996 tanggal 18 Juni 1996, bahwa dalam perceraian tidak perlu melihat siapa penyebab cekcok atau siapa yang meninggalkan tempat tinggal bersama, tetapi yang perlu dilihat adalah keadaan perkawinan itu sendiri, apakah perkawinan itu masih dapat dipertahankan ataukah tidak, yang mana ini dilihat dari kemauan kedua belah pihak, bilamana salah satu pihak telah menghendaki untuk berpisah maka perkawinan mereka tidak mungkin dipertahankan lagi, karena apabila dipertahankan maka tujuan perkawinan untuk membentuk keluarga yang kekal dan bahagia tidak akan tercapai, bahkan apabila perkawinan mereka tetap dipertahankan akan menjadikan kedua belah pihak terbebani.------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa anak-anak Penggugat dan Tergugat yang masih di bawah umur yang bernama XXX, Laki-laki, Lahir di Denpasar pada tanggal 11 Maret 2019 dan XXX, Laki-laki, Lahir di Denpasar pada tanggal 11 Maret 2021, selama ini diasuh dan dibiayai hidupnya oleh Penggugat dan Tergugat sebagaimana keterangan saksi;------------------
Dengan demikian secara limitatif alasan perceraian yang didalilkan oleh Penggugat memenuhi alasan perceraian yang disebutkan secara limitatif oleh ketentuan Pasal 39 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yaitu alasan pada huruf f : “Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga”.--------------------------------------------------
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas Penggugat memohon agar Majelis Hakim Perkara Perdata No. XXX dapat memutuskan hal-hal sebagai berikut : -----------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;-----------------------------------------------------
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No: XXX yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXX, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Memerintahkan kepada para pihak untuk mengirimkan salinan putusan perceraian ini paling lambat 60 hari setelah mempunyai kekuatan hukum tetap ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXX untuk dicatat ke dalam register yang diperuntukkan untuk itu;-----------------------------------------------------------------------
- Menetapkan biaya perkara menurut hukum dan perundang-undangan yang berlaku;--------
DAN/ ATAU:
Dalam peradilan yang baik, apabila Majelis Hakim Perkara Perdata No. XXX berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono); --------------------------------------------
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH
I NYOMAN MIARSA, SH,S.Pd
I KETUT SUBAGIA, SH