Syarat Sahnya Perjanjian Pengikatan Jual Beli Tanah
Pasal 1313 KUH Perdata memberikan definisi tentang perjanjian disebutkan bahwa “perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Bunyi pasal tersebut bermakna bahwa perjanjian mengakibatkan seseorang mengikatkan dirinya terhadap orang lain.
Ini berarti dari suatu perjanjian lahirlah kewajiban atau prestasi dari satu pihak kepada satu atau lebih pihak lainnya yang berhak atas prestasi tersebut. Dalam suatu perjanjian akan selalu ada dua pihak, di mana satu pihak adalah pihak yang wajib berprestasi dan pihak lainnya adalah pihak yang berhak atas prestasi tersebut.
Kelemahan-kelemahan Pasal 1313, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Ada kelemahan-kelemahan dari ketentuan dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu :
- Hanya menyangkut satu pihak. Jika dilihat rumusan “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”, maka kata kerja “mengikatkan” mempunyai sifat hanya dapat dari satu pihak saja. Seharusnya rumusan itu adalah saling mengikatkan diri sehingga ada konsensus para pihak
- Kata “perbuatan” mencakup juga tanpa konsensus karena pengertian “perbuatan” termasuk tindakan melaksanakan pekerjaan tanpa kuasa (zaakwaarneming) yang tidak mengandung konsensus antara para pihak. Seharusnya digunakan kata “persetujuan”.
- Pengertian “perjanjian” dalam pasal tersebut mempunyai arti yang terlalu luas karena dapat juga mencakup pelangsungan perkawinan, janji kawin yang diatur dalam hukum perdata. Padahal “perjanjian” yang dimaksud oleh Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata hanya perjanjian yang bersifat kebendaan.
- Perumusan pasal tersebut tidak menyebutkan tujuan mengadakan perjanjian sehingga tidak jelas untuk apa para pihak mengadakan perjanjian itu.
Perjanjian adalah suatu persetujuan dengan mana satu orang atau lebih saling mengikatkan diri untuk melaksanakan suatu hal dalam lapangan hukum kekayaan.
Perjanjian juga disebut sebagai suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada orang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melaksanakan suatu hal, yang menimbulkan suatu hubungan hukum yang dinamakan perikatan antara dua orang yang membuatnya, dan terbentuknya berupa suatu rangkaian perkataan yang mengandung janji-janji atau kesanggupan yang diucapkan atau ditulis.
Perjanjian dapat pula berarti suatu hubungan hukum kekayaan atau harta benda antara dua orang atau lebih yang memberi kekuatan hak pada satu pihak untuk memperoleh prestasi dan sekaligus pada pihak lain untuk menunaikan prestasi.
Perjanjian juga dapat diartikan sebagai hubungan hukum antara dua pihak atau lebih dalam lapangan hukum kekayaan, di mana ada satu pihak, serta ada hak pihak lain dan ada kewajiban.
Perjanjian dapat berupa hubungan hukum antara dua pihak atau lebih berdasarkan kata sepakat untuk menimbulkan akibat hukum.