I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN PERCERAIAN

SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN PERCERAIAN


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 10 Feb, 2021

SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN PERCERAIAN Sumber gambar: Freepik.com


Dalam mengurus perkara perceraian di Pengadilan akan menjadi sangat penting untuk mengetahui beberapa cara/syarat untuk mempercepat sidang perceraian. Pasangan suami istri yang telah bersepakat untuk bercerai/berpisah, dapat membuat surat pernyataan yang isinya adalah adanya kesepakatan kedua belah pihak (suami & istri) untuk berpisah dengan alasan misalnya, sudah terjadi percekcokan yang terus menerus sehingga tidak mungkin lagi untuk membina rumah tangga yang harmonis. 

Surat pernyataan kesepakatan cerai ini juga dapat memuat ketentuan salah satu pihak baik suami atau istri yang berkedudukan sebagai Tergugat, dapat menyatakan diri tidak akan menghadiri sidang perceraian dan menerima adanya gugatan dari Penggugat, dengan demikian pihak Tergugat yang tidak hadir dipersidangan maka tidak akan dipanggil lagi oleh Hakim Persidangan, tentunya ini akan mempercepat jalannya persidangan.

Disamping itu dalam Surat pernyataan kesepakatan cerai yang ditandatangani diatas materai yang cukup, diketahui oleh Kepala Lingkungan dan saksi-saksi minimal 2 (dua) orang saksi, dapat juga memuat ketentuan mengenai siapa yang diberikan hak oleh masing-masing pihak (suami dan istri) untuk mendapatkan hak asuh anak, dengan demikian maka proses pembuktian nantinya di persidangan akan memudahkan bagi Penggugat untuk membuktikan gugatannya terkait hak asuh anak. Surat pernyataan kesepakatan cerai juga dapat memuat ketentuan mengenai pemberian uang nafkah untuk anak, uang nafkah untuk istri serta pembagian harta gono gini (harta bersama).

Contoh Surat Pernyataan Kesepakatan Perceraian

Adapun contoh dari Surat pernyataan kesepakatan cerai adalah sebagai berikut:

 

SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN CERAI

Yang bertanda tangan di bawah ini:

Yang bertanda tangan di bawah ini:
MADE PETER XXX, Laki-laki, Lahir di XXX tanggal XXX, Agama Hindu, Pekerjaan: Wiraswasta, NIK: XXXXXXXXX, beralamat sesuai KTP di XXX, Desa/Kelurahan XXX, Kecamatan XXX, Kota Denpasar, Bali.
Selanjutnya disebut Pihak Pertama.

NI KADEK XXX, Perempuan, Lahir di XXX tanggal XXX, Agama Hindu, Pekerjaan: Wiraswasta, NIK: XXXXXXXXX, beralamat sesuai KTP di XXX, Desa/Kelurahan XXX, Kecamatan XXX, Kota Denpasar, Bali..
Selanjutnya disebut Pihak Kedua.


Bahwa kami (Pihak Pertama dan Pihak Kedua) dengan ini menyatakan sepakat berpisah/bercerai. Hal ini mengingat telah terjadi perselisihan di dalam rumah tangga kami, secara terus menerus dan tidak dapat dipertahankan lagi.
Bahwa pihak pertama tidak akan menghadiri segala agenda sidang perceraian di Pengadilan Negeri XXX.

Demikian Surat Pernyataan Kesepakatan ini dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.

 

Denpasar, 7 Februari 2021

Yang Menyatakan,

Pihak Pertama                             Pihak Kedua

Materai Rp6.000

  (MADE PETER XXX)          (NI KADEK XXX)

 

Saksi 1

Saksi 2

 

 


Share :


Artikel Terkait

  • PERCERAIAN, HARTA BERSAMA (GONO-GINI) DAN HAK ASUH ANAK DI BALI
  • Biaya Jasa Pengacara Pengurusan Kasus Perceraian, Gono-Gini, Hak Asuh Anak, Perkara Dalam Lingkup Hukum Keluarga Lainnya di Bali
  • CARA MEMBUAT EKSEPSI DAN JAWABAN GUGATAN PERCERAIAN DI PENGADILAN (SPESIFIK PERKARA HAK ASUH ANAK)
  • HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN (SISTEM PURUSA DI BALI)
  • SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN PERCERAIAN

Artikel Terkini

ktt-g20-momen-kebangkitan-ekonimi-bali

01

KTT G-20 Momen Kebangkitan Ekonomi Bali

18 Jun, 2022

02

SELAMAT BERJUANG BALI UNITED DI AFC CUP 2022

12 Jun, 2022

03

Sambut Hari Raya Galungan & Kuningan, Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai PRIMA Klungkung Bali Berikan Layanan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Tidak Mampu

05 Jun, 2022

04

PERCERAIAN, HARTA BERSAMA (GONO-GINI) DAN HAK ASUH ANAK DI BALI

02 Jun, 2022

05

ANALISIS HUKUM TENTANG SAH TIDAKNYA PERKAWINAN, PERCERAIAN DAN ANAK LUAR KAWIN OLEH PENGACARA PERCERAIAN DI BALI

30 May, 2022

06

Pos Bantuan Hukum (PBH) Partai PRIMA Klungkung Bali

28 May, 2022



wa-icon

© 2022, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.