Pola Penyelesaian Sengketa Kontrak Pemborongan Melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa
Dalam hal para pihak menginginkan agar sengketa kontrak pemborongan dapat diselesaikan dengan waktu yang relatif singkat sehingga akan menghemat biaya maka pola penyelesaian di luar pengadilan adalah solusi terbaik. Pola Penyelesaian Sengketa ini dikenal dengan Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Adapun penyelesaian sengketa dilakukan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli (Pasal 1 ayat (10) Undang-undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa).
Di sebutkan dalam berbagai literatur adanya dua pola penyelesaian sengketa yaitu :
1.The binding adjudicative procedure, yaitu suatu prosedur di dalam penyelesaian sengketa dimana putusan hakim dalam suatu perkara mengikat para pihak. Bentuk penyelesaian sengketa ini dapat dibagi menjadi empat macam yaitu litigasi, arbitrase, mediasi-arbitrasi, dan hakim partikelir.
2.The nonbiding adjudicatuve procedure, yaitu suatu proses di dalam penyelesaian sengketa dimana putusan hakim atau putusan orang yang ditunjuk di dalam memutuskan perkara tidak mengikat para pihak. Artinya, dengan adanya putusan itu para pihak dapat menyetujui atau menolak isi putusan tersebut. Penyelesaian sengketa dengan cara ini dibagi menjadi enam macam yaitu konsiliasi, mediasi, mini-trial, summary Jury Trial, Neutral Expert Fact-Finding, dan Early Neutral Evaluation.
Pola penyelesaian di luar pengadilan yang tepat diterapkan pada sengketa kontrak pemborongan menurut penulis adalah mediasi dan konsiliasi sehingga terlebih dahulu penulis memberikan pengertian dan penjelasan mengenai mediasi dan konsiliasi, yaitu :
Pengertian Mediasi
Di dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan abhwa mediasi adalah pengikutsertaan pihak ketiga dalam proses penyelesaian sengketa. Dalam proses itu pihak ketiga bertindak sebagai penasihat. Steven Rosenberg mengartikan mediasi sebagai metode penyelesaian masalah yang dilakukan secara sukarela, rahasia, dan biasanya kooperatif, tidak ada unsur paksaan.
Pengertian Mediasi menurut Jay Folberg
Jay Folberg mengartikan mediasi sebagai ”proses negosiasi yang dibantu secara netral dalam upaya mencapai konsensus dan penyelesaian sengketa”.
Adapun tujuan dilakukan mediasi adalah tidak untuk menghakimi salah atau benar namun lebih memberikan kesempatan kepada para pihak untuk :
a.Menemukan jalan keluar dan pembaruan perasaan
b.Melenyapkan kesalahpahaman
c.Menemukan kepentingan yang pokok
d.Menemukan bidang-bidang yang mungkin dapat persetujuan
e.Menyatukan bidang-bidang tersebut menjadi solusi ynng disusun sendiri oleh pihak-pihak.
Jay Folberg mengemukakan manfaat mediasi yaitu :
a. kontrol terhadap para pihak
b. kerahasiaan
c.murah
d.cepat
e.fleksibel
f.peningkatan hubungan
g.penyelesaian masalah lebih kreatif
h.mengurangi hambatan komunikasi
i.menyelesaikan sengketa bagian demi bagian
j.berfokus pada pemecahan masalah
k.asumsi-asumsi pertanyaan
l.perubahan persepsi
m.menyadarkan dengan diplomatis atas harapan yang riil (agen kenyataan)
n.memenuhi kebutuhan semua orang yang terlibat (penawaran berdasarkan kepentingan)
o.menyelenggarakan pertemuan terpisah (mengadakan rapat)
p.membedakan jabatan dan kepentingan
q.memaksimalkan pilihan (memperluas alternatif)
r.membantu pihak terkait mengemban tanggung jawab dan menerima konsekuensinya (pemberdayaan diri sendiri).
Untuk memperoleh hasil yang maksimal maka diperlukan sebuah proses yang teratur dan terencana dari kegiatan mediasi sebagai berikut :
a.pendahuluan dan membuat kontrak atau menciptakan struktur dan kepercayaan (membuat agenda dan menyetujui aturan dasar).
b.mencari fakta-fakta dan mengisolasi permasalahan.
c.menciptakan pilihan dan alternatif (mencari dan mengumpulkan, menemukan, memisahkan orang dari jabatannya).
d.Negosiasi dan membuat keputusan (berfokus kepada kepentingan, menyetujui prinsip-prinsip).
e.Klarifikasi atau menyusun rencana (satu prosedur teks).
f.Tinjauan hukum.
g.Penerapan atau tinjauan dan revisi.
Pengertian Konsiliasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan pengertian konsiliasi adalah suatu usaha untuk mempertemukan keinginan pihak yang berselisih untuk mencapai persetujuan dan menyelesaikan perselisihan tersebut.
Pengertian Konsiliasi menurut Oppenheim
Menurut Oppenheim, konsiliasi adalah suatu proses penyelesaian sengketa dengan menyerahkannya kepada suatu komisi orang-orang yang bertugas menguraikan/menjelaskan fakta-fakta dan (biasanya setelah mendengar para pihak dan mengupayakan agar mereka mencapai suatu kesepakatan), membuat usulan-usulan suatu penyelesaian, namun keputusan tersebut tidak mengikat. Adapun inti dari pernyataan tersebut adalah penyelesaian sengketa kepada sebuah komisi dan keputusan yang dibuat oleh komisi tersebut tidak mengikat para pihak. Artinya bahwa para pihak dapat menyetujui atau menolak isi keputusan tersebut.