PERAN PRAJURU ADAT DI BALI SEBAGAI PENENTU KEBERHASILAN PENCEGAHAN PENYEBARAN VIRUS CORONA
Banyak kerja nyata yang dilakukan prajuru adat di Bali dalam membantu pemerintah memberantas virus Corona. Menurut pengamatan penulis, prajuru adat di Bali melakukan pembagian beras (sembako), melakukan penyemprotan desinfektan di wewidangan desa adat nya, melakukan pengecekan kesehatan krama adat, yang mana tentu dilakukan dengan gratis tanpa embel-embel apapun. Prajuru adat di Bali memerankan tugas mulia dari Pemerintah Bali dalam melakukan sosialisasi langkah-langkah pencegahan virus Corona. Tugas dan kewenangan Prajuru adat di Bali ini telah memiliki payung hukum yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali.
Peran prajuru adat di Bali dapat dikatakan sebagai penentu keberhasilan pencegahan penyebaran virus corona. Banyak peneliti asing merasa heran, Bali yang adalah tempat wisata yang banyak dikunjungi turis-turis mancanegara termasuk turis cina yang menempati urutan teratas, sejauh ini jumlah yang terinfeksi virus corona cenderung minim. Kedepannya pemerintah Bali harus lebih memperhatikan keberadaan prajuru adat di Bali sebagai pilar penyangga dan benteng penggerak dari gempuran penyakit-penyakit luar. Prajuru adat di Bali dinilai mampu mendisiplinkan karma adat untuk mengikuti himbauan pemerintah Bali guna melawan virus corona. Peran vital prajuru adat ini lah yang dikenal luas oleh masyarakat dunia bahwa prajuru adat mampu menjalankan protocol pencegahan virus corona yang digagas Pemerintah Bali.
Disudut lain, Desa Adat dilihat dari pengertiannya sesuai dengan Pasal 1 angka 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali, adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali yang memiliki wilayah, kedudukan, susunan asli, hak-hak tradisional, harta kekayaan sendiri, tradisi, tata krama pergaulan hidup masyarakat secara turun temurun dalam ikatan tempat suci (kahyangan tiga atau kahyangan desa), tugas dan kewenangan serta hak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Sedangkan Prajuru Desa Adat adalah Pengurus Desa Adat (Pasal 1 angka 15). Sementara itu, Pacalang Desa Adat atau Jaga Bhaya Desa Adat atau sebutan lain yang selanjutnya disebut Pacalang, adalah satuan tugas keamanan tradisional Bali yang dibentuk oleh Desa Adat yang mempunyai tugas untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah di wewidangan Desa Adat ((Pasal 1 angka 20).
Desa Adat sebagai kesatuan masyarakat hukum adat berdasarkan filosofi Tri Hita Karana yang berakar dari kearifan lokal Sad Kerthi, dengan dijiwai ajaran agama Hindu dan nilai-nilai budaya serta kearifan lokal yang hidup di Bali, sangat besar peranannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa, dan negara sehingga perlu diayomi, dilindungi, dibina, dikembangkan, dan diberdayakan guna mewujudkan kehidupan Krama Bali yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan.
Tugas Desa adat sebagaimana tertuang dalam Pasal 22 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali adalah:
- mengatur, mengurus, dan mengayomi penyelenggaraan Parahyangan, Pawongan, dan Palemahan Desa Adat;
- memelihara dan mengembangkan sistem dan pelaksanaan hukum adat;
- menyelenggarakan Sabha Desa Adat dan Kerta Desa Adat;
- memajukan adat, agama, tradisi, seni dan budaya, serta kearifan lokal masyarakat Desa Adat;
- melaksanakan kegiatan sesuai dengan nilai-nilai Sad Kerthi;
- menyelenggarakan Pasraman berbasis keagamaan Hindu untuk pengembangan jati diri, integritas moral, dan kualitas masyarakat Bali;
- memelihara keamanan Desa Adat;
- mengembangkan perekonomian Desa Adat;
- menjaga keberlangsungan status hak atas tanah Padruwen Desa Adat;
- menjaga kesucian, kelestarian, kebersihan, dan ketertiban Palemahan Desa Adat;
- melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan Krama dalam meningkatkan tanggungjawab terhadap lingkungan;
- melaksanakan pengelolaan sampah di Wewidangan Desa Adat;
- melaksanakan kegiatan pancayadnya sesuai dengan tuntunan susastra Agama Hindu;
- melaksanakan kegiatan lain yang sesuai dengan Awig-Awig dan/atau dresta; dan
- melaksanakan tugas lain yang diserahkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Sementara itu wewenang Prajuru Adat (Pasal 31 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Desa Adat Di Bali) adalah
- memutuskan rencana strategis yang disusun oleh LPD dan BUPDA;
- menetapkan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat menjadi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Adat setiap tahun;
- memanfaatkan Padruwen Desa Adat dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas Prajuru;
- mengangkat dan memberhentikan Pengawas dan Pengurus LPD dan BUPDA setelah mendapat persetujuan Sabha Desa Adat;
- melakukan pengawasan dan pengendalian kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan dalam Wewidangan Desa Adat;
- menerapkan sanksi adat kepada Krama yang sudah diputuskan melalui Paruman Desa Adat;
- mewakili Desa Adat dalam bertindak untuk melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar peradilan atas persetujuan Paruman Desa Adat; dan
- melaksanakan kewenangan lain sesuai dengan Awig-Awig dan/atau Pararem Desa Adat.