PENYELESAIAN SENGKETA DALAM AMANDEMEN ATAU ADDENDUM KONTRAK PEMBORONGAN
Kontrak Pemborongan yang dibuat tidak selalu dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh karena itulah dalam kontrak pemborongan tersebut perlu dimasukkan klausul mengenai penyelesaian sengketa apabila salah satu pihak tidak memenuhi perjanjian atau wanprestasi. Istilah penyelesaian sengketa berasal dari terjemahan Bahasa Inggris, yaitu dispute resolution. Menurut Richard L. Abel, sengketa (dispute) adalah ”suatu pernyataan publik mengenai tuntutan yang tidak selaras”
Definisi sengketa menurut Nader dan Todd
Keadaan dimana konflik tersebut dinyatakan di muka atau dengan melibatkan pihak ketiga. Selanjutnya ia mengemukakan istilah prakonflik dan konflik. Prakonflik adalah keadaan yang mendasari rasa tidak puas seseorang. Konflik itu sendiri adalah keadaan dimana para pihak menyadari atau mengetahui tentang adanya perasaan tidak puas tersebut.
Apa yang di maksud dengan Pola penyelesaian sengketa?
Pola penyelesaian sengketa adalah suatu bentuk atau kerangka untuk mengakhiri suatu pertingkaian atau sengketa yang terjadi antara para pihak. Pola penyelesaian sengketa dapat dibagi menjadi dua macam, yaitu melalui pengadilan dan alternatif penyelesaian sengketa. Penyelesaian sengketa melalui pengadilan (litigasi) adalah suatu pola penyelesaian sengketa yang terjadi antara para pihak yang bersengketa melalui jalur pengadilan. Untuk mendapat hasil yang bersifat final dan mengikat adakalanya apabila sengketa dalam kontrak pemborongan penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme pengadilan perdata. Adapun keuntungan apabila sengketa kontrak pemborongan diselesaikan melalui pengadilan (litigasi) adalah
1.Dalam mengambil alih keputusan dari para pihak, litigasi sekurang-kurangnya dalam batas tertentu menjamin bahwa kekuasaan tidak dapat mempengaruhi hail dan dapat menjamin ketenteraman sosial.
2.Litigasi sangat baik sekali untuk menemukan kesalahan-kesalahan dan masalah-masalah dalam posisi pihak lawan
3.Litigasi memberikan suatu standar bagi prosedur yang adil dan memberikan peluang yang luas kepada para pihak untuk didengar keterangannya sebelum mengambil keputusan.
4.Litigasi membawa nilai-nilai masyarakat untuk penyelesaian sengketa pribadi
5.Dalam sistem litigasi, para hakim menerapkan nilai-nilai masyarakat yang terkandung dalam hukum untuk menyelesaikan sengketa.
Dengan demikian, dapat dikatakan apabila para pihak mengambil langkah litigasi untuk menyelesaikan sengketa kontrak pemborongan, tidak hanya dapat menyelesaikan sengketa, tetapi lebih dari itu juga dapat menjamin suatu bentuk ketertiban umum, yang tertuang dalam Undang-undang secara eksplisit maupun implisit. Kendatipun demikian apabila para pihak hanya mengandalkan upaya litigasi untuk memecahkan persoalan kontrak pemborongan yang pada umumnya melibatkan pihak pemerintah dengan pihak swasta maka adakalanya kedua belah pihak mengalami kerugian. Hal ini banyak ditemukan kekurangan pada proses litigasi yang terjadi di Indonesia, diantaranya :
1.Memaksa para pihak pada posisi ekstrem
2.Memerlukan pembelaan (advokasi) atas setiap maksud yang dapat mempengaruhi putusan
3.Benar-benar mengangkat persoalan dalam suatu perkara, baik persoalan materi (substansif) atau prosedur untuk persamaan kepentingan dan mendorong para pihak melakukan penyelidikan fakta yang ekstrem dan sering kali marginal
4.Menyita waktu dan meningkatkan biaya keuangan
5.Fakta-fakta yang dapat dibuktikan membentuk kerangka persoalan, para pihak tidak selalu mampu mengungkapkan kekhawatiran mereka yang sebenarnya
6.Tidak mengupayakan untuk memperbaiki atau memulihkan hubungan para pihak yang bersengketa
7.Tidak cocok untuk sengketa yang bersifat polisenteris yaitu sengketa yang melibatkan banyak pihak, banyak persoalan dan beberapa kemungkinan alternatif penyelesaian.