PENGACARA DI DENPASAR
Apa itu pengacara?
Pengacara atau bisa disebut dengan kuasa hukum, advokat, Tim Pembela, Penasehat Hukum adalah profesi yang kini sedang naik daun di Denpasar.
Banyak kantor Pengacara berdiri di Denpasar Bali yang siap memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat yang tidak memahami dunia hukum. Pengacara atau lebih dikenal dengan Advokat menurut Pasal 1 ayat (1) UU Advokat, memiliki definisi adalah semua orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang wilayah kerjanya di seluruh wilayah Republik Indonesia.
Sekalipun Pengacara atau Advokat berkantor di Denpasar Bali, ia juga dapat beracara di seluruh wilayah RI tentunya dengan memegang ijin Praktik yaitu berupa Berita Acara Sumpah (BAS) dan Kartu Tanda Advokat (KTA). Pengacara di Denpasar umumnya lebih banyak menangani perkara perceraian, wanprestasi (ingkar janji), PMH (Perbuatan Melawan Hukum), Perkara Narkotika, Penggelapan, Penipuan dan lainnya, ada juga yang menjadi corporate lawyer di suatu perusahaan, yang mana dapat dilakukannya sendiri atau bersama-sama dengan rekan advokatnya.
Tugas seorang Pengacara adalah memberikan pendampingan hukum agar Klien nya mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum. Masyarakat kerap bertanya ketika misalnya melihat Pengacara membela orang yang diduga penjahat, kenapa sudah jahat masih juga dibela? Pertanyaan itu yang kerap terlintas di benak masyarakat. Perlu diketahui, seorang Terdakwa atau Tersangka berhak untuk didampingi oleh Pengacara/penasihat hukum/advokat pada setiap tingkat pemeriksaan sebagaimana diatur dalam Pasal 54 dan Pasal 55 KUHAP. Dalam KUHAP dikenal adanya Asas Praduga Tak Bersalah, yang memiliki arti yaitu “setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap”.
Sehingga maksud dan tujuan Pengacara/advokat/Penasihat Hukum melakukan upaya pembelaan terhadap tersangka/terdakwa adalah bukan semata-mata agar klien dibebaskan dari semua tuntutan, tetapi Pengacara/advokat/Penasihat Hukum tersebut mendampingi tersangka/terdakwa di muka pengadilan untuk melindungi hak-hak yang dimiliki tersangka/terdakwa agar tidak dilanggar.
Pengacara diwajibkan untuk memegang teguh kode etik, kerahasiaan Klien, dan tidak boleh berlaku diskriminatif dengan membeda-bedakan suku, agama, politik, jenis kelamin, ras, latar belakang sosial dan budaya.
Seorang Pengacara atau advokat adalah profesi yang mulia dan terhormat (officium nobile), dan karenanya dalam menjalankan profesi nya selaku penegak hukum di pengadilan yang sejajar dengan Polisi, Jaksa dan Hakim, maka Advokat atau Pengacara berada dibawah perlindungan hukum, Undang-undang dan Kode Etik Advokat.
Perkara yang banyak ditangani Pengacara di Denpasar pasca pandemik covid-19 adalah perlawanaan (verzet) terhadap eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank atau lembaga simpan pinjam lainnya, akibat klien nya atau nasabah mengalami kredit macet.
Baca Juga: Restrukturasi Kredit Terhadap Debitur Terdampak Corona
Klien yang memiliki usaha yang tidak berjalan lagi, oleh Bank sudah tidak dapat dibantu untuk diberikan keringanan kredit atau yang dikenal dengan restrukturisasi kredit, sehingga pihak Bank mengambil langkah untuk melakukan pelelangan baik melalui instansi KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) atau Balai Lelang Bali Indonesia.
Sementara Lelang sendiri adalah proses membeli dan menjual barang atau jasa dengan cara menawarkan kepada penawar, menawarkan tawaran harga lebih tinggi, dan kemudian menjual barang kepada penawar harga tertinggi. Adapun tujuan Pengacara mengajukan gugatan perlawanan (verzet) terhadap eksekusi Hak Tanggungan oleh Bank adalah untuk menghambat eksekusi atau bahkan untuk membatalkan lelang yang terjadi.
Dengan adanya gugatan perlawanan maka diharapkan dapat menghambat peminat untuk mengajukan penawaran, sehinga dapat dijadikan “modus” nasabah/Klien untuk mengulur-ulur waktu penyelesaian hutang piutangnya dengan Bank atau lembaga simpan pinjam lainnya.