Restrukturisasi Kredit Terhadap Debitur Terdampak Corona
Sebenarnya apa yang dimaksud dengan restrukturisasi kredit. Restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang berpotensi mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Kebijakan restrukturisasi kredit yang dilakukan pihak bank antara lain melalui:
1.Penurunan suku bunga kredit;
2.Perpanjangan jangka waktu kredit;
3.Pengurangan tunggakan bunga kredit;
4.Pengurangan tunggakan pokok kredit;
5.Penambahan fasilitas kredit; dan/atau
6.Konversi kredit menjadi Penyertaan Modal Sementara.
Terdapat 2 (dua) persyaratan untuk mengajukan restrukturisasi kredit kepada bank yaitu:
1.Debitur mengalami kesulitan pembayaran pokok dan/ atau bunga kredit; dan;
2.Debitur memiliki prospek usaha yang baik dan dinilai mampu memenuhi kewajiban setelah kredit direstrukturisasi.
Menurut Peraturan Bank Indonesia, restrukturisasi kredit adalah upaya perbaikan yang dilakukan Bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Hasil dari restrukturisasi kredit ini biasanya dapat meringankan nasabah sehingga mereka bisa lebih mampu membayar. Ada beberapa jenis program keringanan yang bisa didapatkan misalnya: mendapatkan potongan atas kredit yang dimiliki, potongan dengan cicilan yang diperpanjang, atau gabungan keduanya.
Di tengah wabah corona Pemerintah menginginkan keringanan bagi debitur yang sulit membayar cicilan kredit karena terdampak corona. Presiden Joko Widodo menyatakan akan ada penundaan cicilan selama setahun dan penurunan bunga untuk kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di bawah Rp 10 miliar. Penundaan cicilan selama setahun juga berlaku untuk kredit motor/mobil oleh ojek online dan sopir taksi, serta kredit perahu oleh nelayan.
Untuk itu, regulator industri jasa keuangan yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dapat menerbitkan peraturan yang memerintahkan bank untuk menerapkan kebijakan seperti yang disebut Presiden. Sejauh ini OJK memiliki peraturan OJK Nomor 11 Tahun 2020 yang berisi panduan bagi bank yang mau mendukung kebijakan stimulus perekonomian lewat restrukturisasi kredit bagi debitur terdampak corona.
Langkah-langkah yang Dapat di Lakukan oleh Para Debitur Terdampak Virus Corona
Selanjutnya, terdapat tiga langkah yang dapat dilakukan oleh para debitur terdampak virus corona dalam mengajukan permohonan restrukturisasi.
1.Debitur wajib mengajukan permohonan restrukturisasi dengan melengkapi dengan data yang diminta oleh bank atau perusahaan pembiayaan (leasing). Permohonan tersebut disampaikan secara online melalui email atau website yang ditetapkan oleh bank dan leasing tanpa harus datang bertatap muka ke kantor cabang.
2.Bank dan leasing akan melakukan assesment apakah debitur termasuk merupakan pelaku usaha terdampak langsung atau tidak langsung virus corona. Kemudian, mereka juga akan melakukan assesment historis pembayaran pokok dan bunga, serta kejelasan penguasaan kendaraan, terutama untuk leasing.
3.Bank dan leasing memberikan restrukturisasi berdasarkan profil debitur untuk menentukan pola restrukturisasi atau perpanjangan waktu.