HONORARIUM ADVOKAT ATAU BAYARAN PENGACARA PERUSAHAAN (CORPORATE LAWYER) DI BALI
Honorarium advokat atau pengacara tidak ada ketetapan pasti dalam peraturan perundang-undangan, sehingga besarannya ditentukan oleh kesepakatan advokat/pengacara dengan Klien nya. Hal ini diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat), yaitu terkait besaran honorarium dan bagaimana tata cara pembayaran yang mana ditentukan berdasarkan kesepakatan antara advokat dengan klien. Honorarium ini biasanya meliputi lawyer fee, biaya operasional perkara dan success fee (biaya keberhasilan). Persentase lawyer fee umumnya disesuaikan dengan kerumitan perkara, lama penanganan perkara dan siapa Klien yang ditangani. Misalnya terhadap Klien yang memiliki kemampuan finansial yang besar, tentu honorarium advokat nya pun besar, apalagi perkara yang ditangani oleh advokat/pengacara tersebut berhasil dimenangkan.
Bagaimana Proses Honorium Advokat atau Pengacara Perusahaan di Bali Dibayarkan?
Honorarium umumnya dibayarkan saat penandatanganan kuasa atau bisa pelunasannya dibayarkan saat kasus/perkara berhasil diselesaikan terlepas hasilnya menang atau kalah. Advokat atau pengacara mengirimkan invoice/tagihan kepada Klien yang berisi jumlah pembayaran dan batas waktu pembayaran. Dalam hal yang banyak terjadi, si Klien tidak membayar honorarium atau success fee Advokat/Pengacara maka sang advokat/pengacara dapat melayangkan gugatan terhadap Kliennya di Pengadilan.
Di Bali, melihat tingkat pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan beragam model bisnis yang ada, semakin membuat keperluan akan keberadaan corporate lawyer semakin tinggi. Adapun biasanya layanan jasa dari corporate lawyer di Bali, yang memegang perusahaan yang umumnya perusahaan yang bergerak di sektor pariwisata, adalah dimulai dengan layanan legal due diligence, legal drafter, pembuatan kontrak bisnis klien nya serta jasa konsultasi,negosiasi dan mediasi.
Bayaran/honorarium advokat/pengacara tersebut dibayarkan perbulan dengan masa kontrak biasanya 1-3 tahun. Termasuk pula bayaran di luar itu yang meliputi pemenangan perkara di Pengadilan maupun di luar Pengadilan perkara yang ikut menjadi obyek pekerjaan advokat/pengacara dalam kontrak/ perjanjiannya dengan si Klien.
Maka tak heran kini banyak advokat/pengacara yang terjun menjadi corporate lawyer mengingat adanya kepastian pendapatan mereka setiap bulannya. Tentunya advokat yang menjadi corporate lawyer adalah advokat yang memiliki pengalaman, reputasi dan rekam jejak yang baik sehingga mendapat kepercayaan oleh perusahaan yang menjadi mitra kerjanya.
corporate lawyer di Bali banyak dipanggil oleh perusahaan untuk menangani berbagai permasalahan hukum perusahaan dimulai dari pajak perusahaan, merger dan akuisisi perusahaan, masalah dengan sarikat pekerja/organisasi pekerja atau yang terkait dengan hukum ketenagakerjaan, serta permasalahan hukum bisnis lainnya. Corporate lawyer di Bali ada juga yang memegang lebih dari 1 (satu) perusahaan sehingga untuk kelancaran pekerjaan nya corporate lawyer tersebut bersama partner yang biasanya terdiri dari 2-4 orang advokat yang tergabung dalam sebuah kantor hukum.