Biaya Jasa Pengacara Pengurusan Kasus Perceraian, Gono-Gini, Hak Asuh Anak, Perkara Dalam Lingkup Hukum Keluarga Lainnya di Bali
Penulis yang adalah Pengacara di Bali kerap menerima pertanyaan-pertanyaan calon Klien yang berkonsultasi, bila hendak mengurus perkara Perceraian, Gono-Gini, Hak Asuh Anak dan Perkara Dalam Lingkup Hukum Keluarga Lainnya, dengan menggunakan jasa Pengacara/Jasa Advokat adalah berapa biaya yang harus dikeluarkan sampai perkaranya selesai/sampai menerima Putusan Pengadilan?.
Penulis yang juga merupakan Ketua LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Pemuda Sejati di Bali, akan coba menjelaskan secara umum, standar biaya yang diterapkan Pengacara di Bali (yang berada di Denpasar,Badung,Gianyar,Tabanan,Buleleng/ Singaraja, Karangasem, Klungkung, Bangli dan Jembrana/Negara).
Adapun yang penulis jelaskan adalah mengenai Biaya Jasa Pengacara Mengurus Kasus Perceraian, Biaya Pengurusan Gono-Gini, Biaya Pengurusan Hak Asuh Anak dan Biaya Pengurusan Perkara Dalam Lingkup Hukum Keluarga Lainnya di Bali, antara lain:
- Lawyer fee/honorarium adalah biaya yang dibayarkan dimuka pada saat penandatanganan Surat Kuasa terkait mengurus kasus perceraian, biaya pengurusan gono-gini, biaya pengurusan hak asuh anak dan biaya pengurusan perkara dalam lingkup hukum keluarga lainnya di Bali. Pembayaran lawyer fee/honorarium dapat dilakukan bertahap/mencicil atau pembayaran lunas, yang besarannya ditentukan oleh kesepakatan Klien dengan Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya.
- Biaya Success Fee (dibayarkan jika perkara berhasil dimenangkan) Atas keberhasilan dalam memenangkan perkara Klien, baik itu perkara kasus perceraian, gono-gini, hak asuh anak dan perkara dalam lingkup hukum keluarga lainnya di Bali atau penyelesaian perkara sesuai dengan keinginan klien (klien merasa diuntungkan), maka atas keberhasilan itu, diberikan success fee kepada Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya oleh si Klien, yang besarannya beragam tergantung kesepakatan Klien dengan Pengacaranya, bila perkara ada nilai ekonomi seperti perkara Gono-gini, maka diberikan oleh Klien kepada sang Pengacaranya yaitu success fee sebesar 10% hingga 50? dari nilai perkara yang dimenangkan oleh sang Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya.
Biaya lawyer fee/honorarium dan success fee ini dicantumkan dalam surat perjanjian jasa hukum antara Klien dengan Pengacaranya, yang umumnya dibuat pada saat penandatanganan surat kuasa antara Klien dengan Pengacara/Advokat/Kuasa Hukumnya.
Baca Juga: Pengacara/Lawyer di Lombok
Surat perjanjian lawyer fee/honorarium dan success fee ini memuat ketentuan bahwasi Klien sedang tidak terikat kontrak penanganan perkara dengan Advokat/Pengacara lain. Jika Klien telah melakukan pembayaran lawyer fee/honorarium, maka Klien dapat melengkapi berkas-berkas unuk bukti di persidangan nantinya yaitu:
- Perkara perceraian: Akta Perkawinan, Buku Nikah (Bagi Islam), Surat Keterangan Perkawinan Tercatat dari Disdukcapil setempat, KTP, KK (Kartu Keluarga) Surat Pernyataan Kesepakatan Cerai, Surat Cerai Adat dan sebagainya;
- Hak Asuh Anak: Akta Kelahiran Anak, Bukti pemberian nafkah kepada anak seperti nota/kwitansi belanja anak, pembayaran SPP/biaya sekolah anak dan lainnya;
- Perkara Gono Gini/Pembagian Harta Perkawinan: Bukti kepemilikan harta perkawinan seperti SHM/SHGB, BPKB Kendaraan, Rekening Tabungan/Deposito/Bilyet/Giro, Bukti kepemilikan emas/barang bernilai ekonomi tinggi lainnya, bukti kepemilikan saham perusahaan, serta harta perkawinan lain yang memiliki nilai ekonomi lainnya.