EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT
I Putu Agus Putra Sumardana,SH yang akrab dipanggil Agus Putra, Pengacara berpengalaman di bali, melihat fenomena Putusan Hakim yang banyak berfokus pada Eksepsi Tergugat, apa sebenarnya Eksepsi tersebut? Eksepsi adalah bantahan atau tangkisan yang ditujukan kepada hal-hal syarat-syarat atau formalitas gugatan dan tidak mengenai pokok perkara, sehingga Agus Putra meyakini eksepsi yang diajukanTergugat tidaklah dibenarkan menyinggung ataupun tidak ditujukan sebagai bantahan terhadap pokok perkara.
Pengaturan Eksepsi terdapat dalam Pasal 162 RBg/136 HIR yang menentukan bahwa "Tangkisan-tangkisan (eksepsi-eksepsi) yang ingin Tergugat kemukakan, kecuali ketidakwenangan Hakim, tidak boleh diajukan dan dipertimbangkan sendiri-sendiri, melainkan diperiksa dan diputus bersama-sama dengan gugatan pokok";
Sebagai bahan Eksepsi sebagai contoh adalah Eksepsi Plurium Litis Consortium (Kurang Pihak) contoh kasus tanah sengketa dalam gugatan Penggugat tidak digugat pemilik tanah sengketa, maka menurut Hukum, pemilik tanah sengketa harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan sebagaimana tertuang dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 621 K/Sip/1975 tanggal 25 Mei 1977, menyatakan "bahwa suatu gugatan harus ditujukan kepada pihak yang menguasai barang/tanah sengketa. Jika pihak yang menguasai fisik tidak ditarik sebagai tergugat, maka gugatan cacat formil. Karena akan mengalami kesulitan pada saat melakukan eksekusi nantinya, sehingga oleh Mejelis Hakim bahwa Gugatan dari Penggugat adalah kurang pihak"
Kendatipun menurut Agus Putra meyakini bahwa wewenang untuk menarik pihak dalam suatu gugatan sepenuhnya hak Penggugat, namun seyogyanya penentuan pihak tersebut tetap harus memperhatikan keterkaitan pihak lain dalam permasalahan yang bersangkutan, sehingga nantinya pihak yang tidak dimasukkan dalam gugatan, tidak merasa sebagai pihak tidak dirugikan, disamping akan mempersulit pelaksanaan putusan atas eksekusi perkara tersebut;
Menurut Agus Putra, Eksepsi bisa diajukan terhadap gugatan Penggugat karena Penggugat memiliki kewajiban hukum untuk mendudukkan orang yang menguasai obyek sengketa (Pemilik tanah sengketa) sebagai pihak, agar ia mempunyai kedudukan yang sama didepan hakim untuk membela hak-haknya, karena tanpa menariknya sebagai pihak, maka proses peradilan akan mengabaikan asas de auditu et alternam partem.
Eksepsi juga dapat berupa gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel) yang mana hal ini diatur dalam Putusan MA RI No. 1149 K/Sip/1975 tanggal 17 September 1975 disebutkan bahwa: “gugatan yang tidak jelas atau kabur (obscuur libel) harus dinyatakan tidak dapat diterima”. Sebagai contoh kasus sewa menyewa tanah maka Penggugat harus menguraikan secara jelas konstruksi hukum sewa/kontrak tanah, menjelaskan mekanisme pembayaran sewa/kompensasi, serta menjelaskan hubungan hukum antara peristiwa sewa menyewa tanah dengan kewajiban pembayaran, jika tidak, maka gugatan Penggugat adalah kabur (obscuur libel) dan patut untuk dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).