KETENTUAN PASAL-PASAL DIKABULKANNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
Kami sebagai pengacara perceraian berpengalaman di Bali, berbagi pengetahuan hukum mengenai apa-apa saja pasal-pasal yang relevan dengan dikabulkannya gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Untuk memperkuat dalil-dalil Penggugat/Pemohon Cerai Talak, bilamana antara para pihak (suami istri) sepakat cerai, maka biasanya kami membuatkan para pihak (suami istri) semacam surat pernyataan kesepakatan cerai serta menyiapkan saksi-saksi yang mendasarkan keterangannya di muka persidangan pada pengetahuan, penglihatan dan pendengaran langsung atas terjadinya suatu pertengkaran para pihak (suami istri), serta antara saksi-saksi tersebut keterangannya saling terkait antara satu dengan lainnya. Sehingga keterangan saksi-saksi tersebut dapat bernilai sebagai alat bukti yang sah dan memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 308, 309,310 Rbg Jo. Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989. Dalam perceraian berlaku asas "lex specialis derogate lex generalis" yang adalah pengecualian apa yang diatur dalam Pasal 146 HIR sehingga saksi dari pihak keluarga dan orang-orang terdekat dari para pihak (suami istri) adalah saksi yang diharapkan keterangannya dipersidangan cerai.
Terbuktinya alasan perceraian sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan gagalnya upaya perdamaian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31, 32 dan Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975, sehingga perceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan, sehingga permohonan cerai memiliki dasar hukum dan beralasan,dengan tidak terwujudnya tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, sejahtera lahir dan batin, dimana perkawinan justru menimbulkan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Kehidupan rumah tangga para pihak (suami istri) yang retak dan pecah ini tidak dilihat dari siapa yang salah dan siapa yang benar, yang diperhatikan oleh Hakim adalah apakah rumah tangga para pihak (suami istri) dapat mungkin dipersatukan kembali ataukah tidak, sesuai dengan tujuan perkawinan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UU Perkawinan jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Rumah tangga para pihak (suami istri) dalam suasana tidak tenteram akan menimbulkan madlorot yang lebih besar, sehingga perceraian dianggap lebih ringan madlorotnya. Perceraian dianggap memberikan maslahatnya jika antara para pihak (suami istri) sudah tidak ada lagi kasih sayang, karena apabila kedua belah pihak (suami istri) dipaksakan untuk berkumpul maka niscaya akan bertambah buruk dan memperuncing perselisihan serta kehidupan menjadi suram. Alasan perceraian karena perselisihan yang terus menerus diatas merujuk pada Putusan MA (Mahkamah Agung) RI No. 237/K/AG/1998 tertanggal 17 Maret 1999 dan sesuai dengan Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975, sesuai dengan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf (F) UU Perkawinan (UU No 1 tahun 1974) serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI).