I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. KETENTUAN PASAL-PASAL DIKABULKANNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

KETENTUAN PASAL-PASAL DIKABULKANNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 23 Jun, 2024

KETENTUAN PASAL-PASAL DIKABULKANNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Kami sebagai pengacara perceraian berpengalaman di Bali, berbagi pengetahuan hukum mengenai apa-apa saja pasal-pasal yang relevan dengan dikabulkannya gugatan perceraian di Pengadilan Agama. Untuk memperkuat dalil-dalil Penggugat/Pemohon Cerai Talak, bilamana antara para pihak (suami istri) sepakat cerai, maka biasanya kami membuatkan para pihak (suami istri) semacam surat pernyataan kesepakatan cerai serta menyiapkan saksi-saksi yang mendasarkan keterangannya di muka persidangan pada pengetahuan, penglihatan dan pendengaran langsung atas terjadinya suatu pertengkaran para pihak (suami istri), serta antara saksi-saksi tersebut keterangannya saling terkait antara satu dengan lainnya. Sehingga keterangan saksi-saksi tersebut dapat bernilai sebagai alat bukti yang sah dan memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam Pasal 308, 309,310 Rbg Jo. Pasal 76 UU No. 7 Tahun 1989. Dalam perceraian berlaku asas "lex specialis derogate lex generalis" yang adalah pengecualian apa yang diatur dalam Pasal 146 HIR sehingga saksi dari pihak keluarga dan orang-orang terdekat dari para pihak (suami istri) adalah saksi yang diharapkan keterangannya dipersidangan cerai.

Terbuktinya alasan perceraian sebagaimana tertuang dalam Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975 serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan gagalnya upaya perdamaian sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 31, 32 dan Pasal 22 ayat (2) PP No. 9 Tahun 1975, sehingga perceraian dipandang sebagai tasrih bi ihsan, sehingga permohonan cerai memiliki dasar hukum dan beralasan,dengan tidak terwujudnya tujuan perkawinan yaitu untuk membentuk rumah tangga yang sakinah, mawaddah wa rahmah, sejahtera lahir dan batin, dimana perkawinan justru menimbulkan perselisihan dan pertengkaran yang terus menerus. Kehidupan rumah tangga para pihak (suami istri) yang retak dan pecah ini tidak dilihat dari siapa yang salah dan siapa yang benar, yang diperhatikan oleh Hakim adalah apakah rumah tangga para pihak (suami istri) dapat mungkin dipersatukan kembali ataukah tidak, sesuai dengan tujuan perkawinan yang tertuang dalam Pasal 1 ayat (1) UU Perkawinan jo Pasal 3 Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Rumah tangga para pihak (suami istri) dalam suasana tidak tenteram akan menimbulkan madlorot yang lebih besar, sehingga perceraian dianggap lebih ringan madlorotnya. Perceraian dianggap memberikan maslahatnya jika antara para pihak (suami istri) sudah tidak ada lagi kasih sayang, karena apabila kedua belah pihak (suami istri) dipaksakan untuk berkumpul maka niscaya akan bertambah buruk dan memperuncing perselisihan serta kehidupan menjadi suram. Alasan perceraian karena perselisihan yang terus menerus diatas merujuk pada Putusan MA (Mahkamah Agung) RI No. 237/K/AG/1998 tertanggal 17 Maret 1999 dan sesuai dengan Pasal 19 huruf (f) PP No. 9 Tahun 1975, sesuai dengan Penjelasan Pasal 39 ayat (2) huruf (F) UU Perkawinan (UU No 1 tahun 1974) serta Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam (KHI).


Share :


Artikel Terkait

  • CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN
  • PROSES MEDIASI DAN RESUME MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN
  • APAKAH BISA MENGURUS PERCERAIAN BILA POSISI TINGGAL ADA DI LUAR NEGERI?
  • KETENTUAN PASAL-PASAL DIKABULKANNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
  • CARA PENGAJUAN BUKTI SURAT DAN CONTOH DAFTAR PERTANYAAN KEPADA SAKSI PERSIDANGAN KASUS PERCERAIAN

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.