LAYANAN HUKUM PENGACARA PERCERAIAN DI BALI


Layanan hukum yang kami utamakan adalah perkara perceraian dengan layanan cepat, akurat, menjaga privasi klien, efisien dalam biaya dan waktu penanganan perkara serta menjungjung tinggi integritas dan kehormatan profesi sesuai dengan Kode Etik Advokat Indonesia. Kami adalah pengacara/advokat perceraian yang terhimpun dalam Organisasi advokat PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) yang memiliki pengalaman dalam memberikan jasa hukum dalam lingkup perceraian seperti:

  • Gugatan perceraian untuk Non Muslim di Pengadilan Negeri
  • Gugat Cerai dan  Cerai Talak untuk Muslim di Pengadilan Agama
  • Permohonan Hak Asuh Anak
  • Gugatan Harta Bersama Perkawinan (harta gono gini)
  • Pembatalan Perkawinan
  • Itsbat Nikah
  • Permohonan Poligami
  • Permohonan Ganti Nama
  • Permohonan Ijin Kawin (untuk di bawah umur)
  • Pengangkatan Anak (Adopsi)
  • Gugatan sengketa waris
  • Penetapan Asal Usul Anak
  • Pembuatan Akta Perkawinan & Akta Cerai di Kantor Catatan Sipil
  • Pelaporan di Kepolisian terkait KDRT
  • Pelaporan di Kepolisian terkait Perzinahan/Perselingkuhan
  • Pelaporan di Kepolisian terkait Pemalsuan Surat/Akta resmi
  • Dan perkara perdata & pidana lainnya

Adapun langkah-langkah hukum yang kami tempuh serta langkah-langkah lainnya sebagai bagian dari jasa hukum kami lainnya adalah sebagai berikut:

  1. Advice/Nasihat/Konsultasi Hukum, yaitu memberikan gambaran mengenai langkah-langkah apa saja yang mesti dilakukan guna penyelesaian perkara klien, kami juga memberikan beberapa kemungkinan yang terjadi dalam pengambilan langkah-langkah hukum tersebut, sehingga dengan demikian penanganan perkara Klien dapat dimaksimalkan untuk dapat memberikan kepuasan terhadap Klien.
  2. Penanganan Perkara di Pengadilan, yaitu mewakili Klien untuk beracara di Pengadilan. Kami menyiapkan segala pemberkasan dan keperluan sidang, menyusun bukti-bukti yang tersedia, mempersiapkan saksi dan ahli hukum yang mengetahui peristiwa hukum tersebut serta membantu Klien untuk mengeksekusi Putusan di Pengadilan.
  3. Penanganan Perkara di Luar Pengadilan, yaitu penanganan perkara di Kepolisian, Kejaksaan, Melakukan mediasi dan negoisasi dengan pihak pemerintah, pihak swasta maupun perorangan serta perancangan draf hukum (legal drafter).
  4. Membantu mengurus ijin Usaha, yaitu kami juga siap sedia memberikan bantuan pengurusan ijin usaha yang meliputi IMB, ITR (Informasi Tata Ruang), UKL/UPL, Akta Pendirian Badan Usaha, OSS (untuk NIB, Ijin Lokasi), Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), AMDAL, SITU/HO (Ijin Lingkungan) dan Izin Bupati/Walikota (terkait ijin hotel, villa, pondok wisata & restaurant).

Wilayah kerja layanan hukum kami meliputi seluruh wilayah di Indonesia, khususnya Bali, Lombok dan Pulau Jawa. Dengan demikian mencangkup:

  • Pengadilan Negeri Denpasar
  • Pengadilan Negeri Gianyar
  • Pengadilan Negeri Tabanan
  • Pengadilan Negeri Singaraja
  • Pengadilan Negeri Amlapura (Karangasem)
  • Pengadilan Negeri Semarapura (Klungkung)
  • Pengadilan Negeri Bangli
  • Pengadilan Negeri Negara
  • Pengadilan Negeri Mataram
  • Pengadilan Negeri Surabaya
  • Pengadilan Negeri Bandung
  • Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
  • Pengadilan Agama Denpasar
  • Pengadilan Agama Gianyar
  • Pengadilan Agama Tabanan
  • Pengadilan Agama Singaraja
  • Pengadilan Agama Karangasem
  • Pengadilan Agama Klungkung
  • Pengadilan Agama Bangli
  • Pengadilan Agama Negara
  • Pengadilan Agama Mataram
  • Pengadilan Agama Surabaya
  • Pengadilan Agama Bandung
  • Pengadilan Agama Jakarta Selatan

Meliputi pula wilayah kerja kami:

  • Kepolisian Daerah (Polda) Bali
  • Polresta Denpasar
  • Polres Badung
  • Polres Gianyar
  • Polres Tabanan
  • Polres Singaraja
  • Polres Klungkung
  • Polres Karangasem
  • Polres Bangli
  • Polres Negara

Share :


Artikel Terkini