APAKAH BISA MENGURUS PERCERAIAN BILA POSISI TINGGAL ADA DI LUAR NEGERI?
Kami dari kantor Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Rekan yang beralamat kantor di Batubulan Gianyar dan Padangsambian Denpasar-Bali, seiring dengan mobilitas masyarakat Bali yang cukup tinggi, yang mengharuskan mereka berada di Luar Negeri untuk bekerja maupun kuliah/belajar, juga kami harus mampu mengakomodir kepentingan tersebut, Kasus perceraian yang banyak ditemui kami adalah para TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang bekerja di Luar Negeri hendak mengurus perceraian dengan suaminya yang berada di Bali. Permasalahan mereka umumnya yang menyebabkan perceraian adalah komunikasi yang jauh sehingga menimbulkan rasa kecurigaan satu dengan yang lainnya, adanya permasalahan ekonomi yang menyebabkan si Wanita harus bekerja di Luar Negeri, kebiasaan buruk si lelaki yang hanya meminta uang kepada istrinya (memanfaatkan istrinya yang bekerja di Luar Negeri) sementara ia berhura-hura berjudi, mabuk dan sebagainya, adanya orang ketiga (PIL atau WIL) diantara mereka, rasa trauma menjalin kembali rumah tangga dengan pasangannya karena permasalahan yang terjadi ketika ia belum berangkat ke luar negeri, adalah menjadi beberapa alasan/sebab seseorang wanita yang bekerja di luar negeri untuk melakukan gugatan perceraian dengan suaminya yang ada di Bali.
Kami sebagai Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Rekan yang beralamat kantor di Bali meninjau permasalahan ini dengan lingkup di Bali, dimana arus masyarakat Bali yang kini banyak mengidolakan kerja di Luar Negeri untuk mengais rejeki lebih baik daripada di daerah tinggalnya di Bali, diwarnai dengan banyaknya berdiri sekolah-sekolah atau LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang ada di Bali, untuk membantu memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan bagi mereka yang hendak mengadu nasib di Luar Negeri. Umumnya sepengetahuan dan pengalaman kami menangani kasus perceraian yang melibatkan Wanita sebagai Penggugat, si Wanita yang ada permasalahan ekonomi dengan suaminya sehingga si wanita tersebut nekat untuk bekeja di Luar Negeri, hal ini justru memperberat permasalahan rumah tangganya dengan si suami, umumnya karena perbedaan jarak, komunikasi, kondisi, dan persoalan ada cinta yang lain diantara mereka.

Banyak pertanyaan yang muncul di Kami I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Rekan adalah Apakah bisa mengurus perceraian dengan posisi Penggugat berada di Luar Negeri? Kami jawab tegas, Bisa. Baik Penggugat ataupun Tergugat yang berada di luar negeri dapat mengurus perceraian di Bali atau Indonesia pada umumnya, dengan catatan masih warga negera Indonesia. Kami sebagai pengacara tentu juga menjalankan prosedur untuk itu yaitu kami membuatkan surat kuasa dari klien kepada kami pengacara, untuk klien tersebut tanda tangani dengan tinta basah, untuk kemudian meminta stempel KJRI (Kedutaan/Kedubes Indonesia) setempat dan tentunya di tandatangani dan di register oleh Pejabat KJRI/KBRI setempat. Untuk kemudian biasanya sebelumnya untuk persyaratan mendapatkan register surat kuasa tersebut, Pejabat KJRI/KBRI setempat meminta kepada Pengacara/Klien untuk melengkapi berkas seperti Kartu Tanda Anggota Pengacara (KTA Pengacara/Advokat) serta BAS (Berita Acara Sumpah) si Pengacara/Advokat), disamping si Klien diminta juga identitasnya seperti Passport, KTP, Visa, atau Surat Perjanjian Kerja dan sebagainya. Setelah kami I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Rekan menerima surat kuasa tersebut, maka kami dapat langsung mendaftarkan surat kuasa dan gugatan perceraian di Pengadilan. Kemudian persidangan pun dapat dimulai tanpa hadirnya Prinsipal/klien, cukup advokat/kuasa hukum yang mewakilinya bilamana si Klien berada di luar negeri untuk bekerja atau ada urusan mendesak yang tidak mungkin ditinggalkan.
Baca juga: PERCERAIAN WARGA NEGARA ASING (WNA) DI BALI YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN TERGUGATNYA