I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. APAKAH BISA MENGURUS PERCERAIAN BILA POSISI TINGGAL ADA DI LUAR NEGERI?

APAKAH BISA MENGURUS PERCERAIAN BILA POSISI TINGGAL ADA DI LUAR NEGERI?


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 04 Nov, 2024

APAKAH BISA MENGURUS PERCERAIAN BILA POSISI TINGGAL ADA DI LUAR NEGERI?

Kami dari kantor Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Rekan yang beralamat kantor di Batubulan Gianyar dan Padangsambian Denpasar-Bali, seiring dengan mobilitas masyarakat Bali yang cukup tinggi, yang mengharuskan mereka berada di Luar Negeri untuk bekerja maupun kuliah/belajar, juga kami harus mampu mengakomodir kepentingan tersebut, Kasus perceraian yang banyak ditemui kami adalah para TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang bekerja di Luar Negeri hendak mengurus perceraian dengan suaminya yang berada di Bali. Permasalahan mereka umumnya yang menyebabkan perceraian adalah komunikasi yang jauh sehingga menimbulkan rasa kecurigaan satu dengan yang lainnya, adanya permasalahan ekonomi yang menyebabkan si Wanita harus bekerja di Luar Negeri, kebiasaan buruk si lelaki yang hanya meminta uang kepada istrinya (memanfaatkan istrinya yang bekerja di Luar Negeri) sementara ia berhura-hura berjudi, mabuk dan sebagainya, adanya orang ketiga (PIL atau WIL) diantara mereka, rasa trauma menjalin kembali rumah tangga dengan pasangannya karena permasalahan yang terjadi ketika ia belum berangkat ke luar negeri, adalah menjadi beberapa alasan/sebab seseorang wanita yang bekerja di luar negeri untuk melakukan gugatan perceraian dengan suaminya yang ada di Bali.

Kami sebagai Pengacara I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Rekan yang beralamat kantor di Bali meninjau permasalahan ini dengan lingkup di Bali, dimana arus masyarakat Bali yang kini banyak mengidolakan kerja di Luar Negeri untuk mengais rejeki lebih baik daripada di daerah tinggalnya di Bali, diwarnai dengan banyaknya berdiri sekolah-sekolah atau LPK (Lembaga Pelatihan Kerja) yang ada di Bali, untuk membantu memberikan bekal pengetahuan dan ketrampilan bagi mereka yang hendak mengadu nasib di Luar Negeri. Umumnya sepengetahuan dan pengalaman kami menangani kasus perceraian yang melibatkan Wanita sebagai Penggugat, si Wanita yang ada permasalahan ekonomi dengan suaminya sehingga si wanita tersebut nekat untuk bekeja di Luar Negeri, hal ini justru memperberat permasalahan rumah tangganya dengan si suami, umumnya karena perbedaan jarak, komunikasi, kondisi, dan persoalan ada cinta yang lain diantara mereka.

Banyak pertanyaan yang muncul di Kami I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Rekan adalah Apakah bisa mengurus perceraian dengan posisi Penggugat berada di Luar Negeri? Kami jawab tegas, Bisa. Baik Penggugat ataupun Tergugat yang berada di luar negeri dapat mengurus perceraian di Bali atau Indonesia pada umumnya, dengan catatan masih warga negera Indonesia. Kami sebagai pengacara tentu juga menjalankan prosedur untuk itu yaitu kami membuatkan surat kuasa dari klien kepada kami pengacara, untuk klien tersebut tanda tangani dengan tinta basah, untuk kemudian meminta stempel KJRI (Kedutaan/Kedubes Indonesia) setempat dan tentunya di tandatangani dan di register oleh Pejabat KJRI/KBRI setempat. Untuk kemudian biasanya sebelumnya untuk persyaratan mendapatkan register surat kuasa tersebut, Pejabat KJRI/KBRI setempat meminta kepada Pengacara/Klien untuk melengkapi berkas seperti Kartu Tanda Anggota Pengacara (KTA Pengacara/Advokat) serta BAS (Berita Acara Sumpah) si Pengacara/Advokat), disamping si Klien diminta juga identitasnya seperti Passport, KTP, Visa, atau Surat Perjanjian Kerja dan sebagainya. Setelah kami I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Rekan menerima surat kuasa tersebut, maka kami dapat langsung mendaftarkan surat kuasa dan gugatan perceraian di Pengadilan. Kemudian persidangan pun dapat dimulai tanpa hadirnya Prinsipal/klien, cukup advokat/kuasa hukum yang mewakilinya bilamana si Klien berada di luar negeri untuk bekerja atau ada urusan mendesak yang tidak mungkin ditinggalkan.

Baca juga: PERCERAIAN WARGA NEGARA ASING (WNA) DI BALI YANG TIDAK DIKETAHUI KEBERADAAN TERGUGATNYA


Share :


Artikel Terkait

  • CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN
  • PROSES MEDIASI DAN RESUME MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN
  • APAKAH BISA MENGURUS PERCERAIAN BILA POSISI TINGGAL ADA DI LUAR NEGERI?
  • KETENTUAN PASAL-PASAL DIKABULKANNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
  • CARA PENGAJUAN BUKTI SURAT DAN CONTOH DAFTAR PERTANYAAN KEPADA SAKSI PERSIDANGAN KASUS PERCERAIAN

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.