PROSES MEDIASI DAN RESUME MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN
Bila gugatan perceraian telah didaftarkan oleh Penggugat di Pengadilan, maka kemudian dalam kurun waktu 7-10 hari kerja, maka setelah gugatan telah diterima pendaftarannya, dengan dikeluarkannya nomor perkara, maka kemudian akan ditentukan jadwal hari sidang. Pada sidang perdana, bila masing-masing pihak hadir (baik Penggugat maupun tergugat) maka Majelis Hakim akan memeriksa terlebih dahulu surat kuasa (bila pihak menggunakan kuasa hukum) kemudian pemeriksaan identitas berupa KTP (bila pihak tidak menggunakan kuasa hukum). Maka kemudian oleh Hakim ditanyakan kepada para pihak apakah telah memiliki/menunjuk mediator, bila tidak maka Hakim akan memberikan list nama-nama Mediator yang menjalin kemitraan/ditunjuk oleh Pengadilan setempat.
Pada pertemuan pertama mediasi, maka masing-masing pihak yang hadir (baik Penggugat maupun tergugat), diperintahkan oleh Mediator untuk membuat Resume Mediasi, yang isinya secara sederhana dicontohkan sebagai berikut:
Denpasar, 5 Mei 2025
RESUME MEDIASI PENGGUGAT
Perkara perceraian No. XXXXX
Dalam Perkara perceraian di Pengadilan Negeri XXXXX antara:-----------------
XXXXX ………………………...........................................….........Penggugat
Melawan
XXXXX ………………………………..……….……………….…Tergugat
Kasus Posisi:
- Bahwa Percekcokan rumah tangga yang terjadi antara Penggugat dan Tergugat sudah tidak dapat diharmoniskan lagi, Tergugat merasa sudah tidak bisa lagi membangun rumah tangga karena permasalahan ekonomi yaitu ketidakterbukaan Tergugat dalam hal keuangan rumah tangga terutamanya permasalahan keuntungan usaha penyewaaan Homestay 50 kamar yang beralamat di Jalan XXXXX. Hasil usaha tersebut dikuasai oleh Tergugat, dengan pelan-pelan Tergugat mulai mengubah kepemilikan atas usaha Homestay 50 kamar tersebut menjadi milik Tergugat sendiri dan menghilangkan peran Penggugat selaku pemilik dan pengelola usaha Homestay 50 kamar tersebut ;------------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat selaku istri juga kerap menerima kekerasan fisik (KDRT) oleh Tergugat, bila Penggugat mencoba memberanikan diri meminta hak Penggugat atas keuntungan usaha penyewaaan Homestay 50 kamar tersebut. Hal ini membuat Penggugat membulatkan niat untuk bercerai dengan Tergugat, dengan syarat-syarat di bawah ini;----------------
Usulan Rencana Perdamaian:
- Bahwa Penggugat meminta pembagian harta perkawinan berupa penjualan Homestay 50 kamar yang diperkirakan bernilai Rp. 28.000.000.000,- (dua puluh delapan milyar rupiah) yang seharusnya dibagi 2 (dua) sehingga menjadi masing-masing menerima Rp. 14.000.000.000,- (empat belas milyar rupiah), namun Penggugat hanya meminta sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) untuk bekal hidup Penggugat kedepannya ;-------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat minta pembagian keuntungan karena selama ini Penggugat juga ikut bekerja untuk membesarkan Homestay 50 kamar, yang selama ini tidak diberikan Tergugat selama lebih dari 5 (lima) tahun oleh Tergugat. Dengan perhitungan keuntungan yang seharusnya diberikan oleh Tergugat adalah sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) per bulan, sehingga dalam 5 tahun (60 bulan) menjadi Rp. 900.000.000,- (sembilanratus juta rupiah) .--------------------------------------------------------
Demikian resume mediasi ini dibuat, untuk digunakan dalam agenda mediasi di Pengadilan Negeri XXXXX.-------------------------------------------------------------
Hormat Kuasa Tergugat Prinsipal
I NYOMAN MIARSA.S.Pd.,S.H XXXXXXXXXXX
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH
I KETUT SUBAGIA,SH

