TIM PENGACARA BALI LAW OFFICE SEBELUM DAN SELESAI BERTUGAS, LANGGANAN SANTAP KULINER LALAPAN AYAM PEDAS BN FOOD
Ada rahasia menarik di balik kesuksesan I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s yang tergabung dalam BALI LAW OFFICE dalam memotivasi semangat kerja tim nya, yaitu harus makan santapan kuliner bercita rasa pedas. Menurut I Putu Agus Putra Sumardana, SH rasa pedas ayam goreng yang biasanya berlangganan di LALAPAN AYAM PEDAS BN FOOD, mampu berkhasiat dalam menaikkan adrenalin tubuh. Disamping itu menurutnya, rasa ayam pedas mampu meningkatkan konsentrasi lebih tinggi karena dapat menyehatkan otak. "Sehingga tak jarang tim kami dalam bekerja selalu fokus dan konsentrasi bisa hingga larut malam", tungkasnya.
Ada anggota tim Pengacara yang mengatakan ke saya, rasa pedas LALAPAN AYAM PEDAS BN FOOD dapat membantu merawat kulit nya, menjaga kulit tetap sehat, dan bercahaya. Sehingga mampu menjaga penampilannya saat bertugas membela Klien. Tim Pengacara BALI LAW OFFICE adalah Tim Pengacara, kuasa hukum, advokat, Tim Pembela atau Penasehat Hukum di Bali yang banyak menangani perkara perdata perbuatan melawan hukum di Denpasar, Badung dan wilayah di Bali lainnya. Kasus yang banyak diselesaikan oleh Tim Pengacara BALI LAW OFFICE adalah kasus-kasus kredit macet nasabah yang melibatkan lembaga keuangan seperti Bank, Koperasi, dan sebagainya, dimana sebelumnya terjadi perbuatan melawan hukum.
Disamping itu Tim Pengacara BALI LAW OFFICE juga kerap menyelesaikan dengan baik perkara sengketa pertanahan di Bali terutamanya sengketa tanah kavling yang melibatkan Developer (pengembang) di Bali yang menggugat Pemilik Lahan (Penjual tanah kavling) karena melakukan PERBUATAN MELAWAN Hukum (PMH). Tim Pengacara BALI LAW OFFICE pada tahun 2023 ini lebih banyak sebagai kuasa hukum pada posisi pembelaan terhadap Pemilik tanah, yang digugat oleh Developer atau pembeli tanahnya.
Ada contoh kasus menarik yang ingin penulis bagi kepada Pembaca yaitu tips/trik mengenai apa-apa saja yang mesti dilakukan para pemilik tanah di Bali yang mengalami kasus serupa yaitu digugat oleh Developer. Pemilik tanah dapat mengajukan eksepsi (tangkisan) yang berarti adalah jawaban Tergugat atau kuasanya yang tidak langsung mengenai pokok perkara, eksepsi hanya ditujukan kepada syarat-syarat formal gugatan tanpa menyinggung pokok perkaranya. Bilamana gugatan penggugat berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) maka harus memperhatikan terlebih dahulu secara jelas menegenai batas-batas dari tanah sengketa atau obyek sengketa.
Baca juga: MATERI EKSEPSI GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM KASUS PERTANAHAN DI BALI
Bahwa yang perlu mendapat perhatian mengenai sengketa pertanahan atau sengketa tanah kavling di Bali adalah mengenai batas-batas obyek tanah kavling harus jelas dicantumkan dalam surat Gugatan, bilamana dalam agenda Pemeriksaan setempat (PS) ditemukan fakta di lapangan oleh Majelis Hakim, bahwa batas-batas yang ditentukan oleh Penggugat berbeda dengan yang ditentukan oleh Tergugat, maka oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Gugatan Penggugat dapat dinyatakan sebagai gugatan kabur sebab obyek sengketa (obyek tanah kavling) dalam gugatan menjadi tidak jelas. Bilamana gugatan dinyatakan kabur (obscuur libel) maka pokok perkaranya menjadi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.