Materi Eksepsi Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Kasus Pertanahan di Bali
Penulis yang merupakan pengacara di Bali yang berpengalaman dalam pengurusan sengketa tanah kavling di Bali, akan berbagi pengetahuan hukum seputar langkah-langkah hukum dalam menghadapi gugatan penggugat perihal sengketa tanah kavling, sebagai contoh yang dipakai rujukan adalah kasus Penggugat sebagai seorang Developer (pengembang) di Bali yang menggugat Pemilik Lahan (Penjual tanah kavling) karena melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH).
Tergugat (Pemilik tanah) dalam hal ini dapat mengajukan eksepsi (tangkisan) yang berarti adalah jawaban Tergugat atau kuasanya yang tidak langsung mengenai pokok perkara, eksepsi hanya ditujukan kepada syarat-syarat formal gugatan tanpa menyinggung pokok perkaranya.
Bilamana gugatan penggugat berupa gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) maka harus memperhatikan terlebih dahulu secara jelas menegenai batas-batas dari tanah sengketa atau obyek sengketa.
Bahwa yang perlu mendapat perhatian mengenai sengketa pertanahan atau sengketa tanah kavling adalah mengenai batas-batas obyek tanah kavling harus jelas dicantumkan dalam surat Gugatan.
Bilamana dalam agenda Pemeriksaan setempat (PS) ditemukan fakta di lapangan oleh Majelis Hakim, bahwa batas-batas yang ditentukan oleh Penggugat berbeda dengan yang ditentukan oleh Tergugat, maka oleh Majelis Hakim yang menyidangkan perkara, Gugatan Penggugat dapat dinyatakan sebagai gugatan kabur sebab obyek sengketa (obyek tanah kavling) dalam gugatan menjadi tidak jelas.
Bilamana gugatan dinyatakan kabur (obscuur libel) maka pokok perkaranya menjadi tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan lebih lanjut.
Sebagaimana pengalaman penulis sebagai pengacara di Bali yang berpengalaman dalam pengurusan sengketa pertanahan di Bali, baik tanah kavling maupun tanah waris di Bali, ada beberapa hal yang dapat menyebabkan gugatan Penggugat dinyatakan kabur (obscuur libel), diantaranya adalah:
- Gugatan penggugat tidak memenuhi syarat materiil suatu gugatan yaitu gugatan harus disertai alasan ataupun dasar hukum diajukan gugatan. Baik posita maupun fundamentum petendi harus berdasarkan hukum dan harus jelas dalam menjabarkan kejadian atau peristiwa dalam gugatan.
- Gugatan penggugat salah, sebagai contoh dalam gugatan Penggugat mendalilkan perbuatan melawan hukum (PMH), namun peristiwa yang terjadi sebenarnya adalah perbuatan Wanprestasi (Ingkar Janji).
- Gugatan penggugat tidak menguraikan batas-batas obyek tanah kavling secara jelas.
Dalam eksepsi Tergugat selain meminta ke Majelis Hakim agar gugatan Penggugat dinyatakan kabur (obscuur libel), Tergugat dapat juga meminta ke Majelis Hakim agar gugatan penggugat dinyatakan Exceptio Plurium Litis Consortium yang berate gugatan Penggugat kurang pihak, dapat disebabkan beberapa hal seperti Penggugat hanya menggugat Tergugat, padahal diketahui bahwa ada pihak lain seperti misalnya:
- Notaris yang membuat Akta Perjanjian Jual Beli Tanah, yang tidak ditarik sebagai pihak dalam gugatan
- Tidak ditariknya pihak lain sebagai pihak dalam gugatan yaitu misalnya Penerima Kuasa Menjual, yang mana penerima kuasa jual ini ikut menerima pembayaran uang dari Penggugat, dan melakukan perbuatan transaksi keuangan lainnya dengan Penggugat.