I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN CERAI

SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN CERAI


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 10 Jun, 2023

SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN CERAI

Tak jarang masalah perkara perceraian telah menemukan titik akhir dimana masing-masing pihak baik Penggugat maupun Tergugat, telah sepakat untuk berpisah/bercerai dengan segala pertimbangan mereka.

Sebagai pengacara berpengalaman mengurus perkara perceraian di Bali, kami I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s bila ditunjuk sebagai kuasa hukum Penggugat, sebelum proses persidangan berlangsung, biasanya kami selalu menjajaki permasalahan dengan melakukan pendekatan komunikasi dengan pihak Tergugat.

Bilamana Tergugat sepakat untuk menempuh jalur perceraian dan meminta proses persidangan dapat berjalan dengan lebih cepat, tentu kami I Putu Agus Putra Sumardana & Partner’s menyarankan pihak Tergugat untuk membuat surat Pernyataan yang memuat poin-poin apa yang disepakati kedua belah pihak, baik sepakat cerai, hak asuh anak, nafkah anak, nafkah untuk istri, maupun pernyataan bahwa Tergugat tidak akan menghadiri persidangan guna mempercepat proses perceraian. Berikut adalah contoh surat pernyataan kesepakatan cerai, dimana nama dan identitas lainnya hanyalah ilustrasi semata:

SURAT PERNYATAAN KESEPAKATAN CERAI

Yang bertanda tangan di bawah ini:-------------------------------------------------------------------------- AKBAR MAULANA VIGURA, Laki-laki, Warganegara Indonesia, Tempat/Tgl Lahir di Denpasar tanggal 23 Maret 1979, Agama Islam, Pekerjaan Wiraswasta, beralamat tinggal di XXX, Denpasar, NIK : XXX.--------------------------------------------------------------------------------- Adapun dengan ini saya menyatakan sebagai berikut:-----------------------------------------------------

  1. Bahwa saya sepakat untuk cerai dengan istri saya yang bernama XXX dan saya akan tidak hadir dalam semua agenda persidangan perceraian di Pengadilan Agama XXX dengan No. Perkara: XXX.---------------------------------------------------------------------------
  2. Bahwa terkait hak asuh anak telah kami yang bernama XXX umur 5 (lima) tahun disepakati bahwa hak asuh nya adalah hak asuh bersama (Penggugat dan Targugat).-------
  3. Bahwa saya sanggup membayar nafkah anak kami tersebut sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebulan.----------------------------------------------------------------------------------
  4. Bahwa saya sanggup membayar nafkah Iddah kepada istri saya yaitu sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) sebulan.
  5. Bahwa saya sanggup membayar nafkah Mut’ah kepada istri saya yaitu sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) sebulan.

Demikian surat Pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan tanpa ada paksaan dari pihak manapun.--------------------------------------------------------------------------------------------------------

Denpasar, 18 Juni 2020

Yang Menyatakan Tergugat,                                     Mengetahui Penggugat

Materai 10.000

(AKBAR MAULANA VIGURA)                                (XXX)

Saksi 1                                                                     Saksi 2

 

(XXX)                                                                       (XXX)

 


Share :


Artikel Terkait

  • CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN
  • PROSES MEDIASI DAN RESUME MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN
  • APAKAH BISA MENGURUS PERCERAIAN BILA POSISI TINGGAL ADA DI LUAR NEGERI?
  • KETENTUAN PASAL-PASAL DIKABULKANNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
  • CARA PENGAJUAN BUKTI SURAT DAN CONTOH DAFTAR PERTANYAAN KEPADA SAKSI PERSIDANGAN KASUS PERCERAIAN

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.