SEBAB-SEBAB DAN FAKTOR-FAKTOR PENDUKUNG TERJADINYA PERCERAIAN
Perkawinan tidak selamanya akan sama seperti apa yang kita idam-idamkan saat masih lajang, saat masih berpacaran dahulu. Setelah menjalani perseilihan dalam rumah tangga dan melalui tahapan-tahapan perdamaian yang tidak menemukan hasilnya, maka perceraian dapat ditempuh pasangan suami istri untuk menyelesaikan persoalan ini.
Faktor-faktor yang Mengakibatkan Perceraian
Banyak faktor yang menjadi pendukung terjadinya perceraian, antara lain:
- Pasangan suami istri tersebut, satu sama lain belum mengenal karakter & Kepribadian pasangannya. Pasangan suami istri baru mengenal kejelekan pasangannya saat sudah berumah tangga, hal ini biasanya menjadi pendukung timbulnya perselisihan dan pertengkaran. Di Bali misalnya yang banyak terjadi adalah para suami yang setelah menikah, asyik berkumpul dengan temannya untuk minum-minuman keras, pulang dalam keadaan mabuk, sehingga ini membuat si istri merasa marah, terjadilah pertengakaran yang biasanya berujung dengan tindakan KDRT yang dilakukan oleh suami;
- Pasangan suami istri tersebut kurang dalam menekuni ajaran agama. Hal ini mengakibatkan pasangan tersebut mudah marah, kurang bersabar dan kurang bisa menerima kekurangan pasangannya. Sehingga sangat cepat mengambil jalan untuk perceraian. Jika menekuni ajaran agama tentunya pasangan tersebut mengingat dalam jiwanya dan berjanji pada Tuhan pada saat prosesi upacara pernikahan, untuk selalu bisa menerima kekurangan dan kelebihan pasangannya
- Salah satu pasangan terlibat penggunaan obat terlarang (Narkoba). Prilaku buruk ini tentunya juga membahayakan pasangan hidupnya tentu juga masa depan anak-anaknya. Bila hal ini terus berlanjut dan sulit disembuhkan dari kebiasaan menggunakan obat terlarang (Narkoba), maka bisa disarankan untuk mengakhiri perkawinan dengan jalan perceraian
- Salah satu pasangan terlalu sibuk dengan dirinya, misalnya tidak pernah memperhatikan istri/suami & anak-anaknya. Sibuk bergadang bersama teman-temannya nonton bola hingga dini hari, atau pergi traveling tanpa menghubungi pasangannya, sibuk bermain games, bermedsos, menonton film korea di youtube/nonton sinetron, dan lainnya, sampai lupa pasangan tersebut menjalankan kewajibannya sebagai suami/istri
- Adanya salah satu pihak, suami/istri yang terlalu banyak menuntut. misal si istri yang ingin belanja ini dan itu sementara tidak melihat kemampuan finansial si suami, hal ini lebih cepat menyebabkan terjadinya pertengkaran, bila tidak diatasi akan menyebabkan terjadinya perceraian
- Adanya campur tangan dari masing-masing keluarga besar yang memperkeruh suasana
- Sikap selalu curiga dan berburuk sangka terhadap pasangannya, hal ini juga dapat menimbulkan ketidaknyamanan sehingga berujung pada perceraian
6 Alasan Dalam Mengajukan Gugatan Perceraian
Dalam mengajukan gugatan perceraian harus memuat alasan-alasan dalam mengajukan gugatan perceraian, apa sebab-sebab Penggugat mengajukan cerai terhadap Tergugat, dimana alasan-alasan itu (ada 6 (enam) diatur dalam Pasal 39 ayat 2 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan Jo Pasal 19 Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, antara lain sebagai berikut:
- Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabok, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
- Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya
- Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung
- Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain
- alah satu pihak mendapat cacat badan atau, penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri
- Antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga
2 Alasan Tambahan Bagi Penggugat yang Beragama Islam
Bagi Penggugat yang beragama Islam, ada 2 (dua) alasan tambahan yang diatur dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam yaitu:
- Suami melanggar taklik-talak;
- Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga.