I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. PERTANYAAN YANG DIAJUKAN KE SAKSI PERKARA PERCERAIAN

PERTANYAAN YANG DIAJUKAN KE SAKSI PERKARA PERCERAIAN


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Perceraian Dipublikasi pada : 07 Feb, 2023

PERTANYAAN YANG DIAJUKAN KE SAKSI PERKARA PERCERAIAN

Saksi-saksi yang diajukan ke persidangan dalam perkara perceraian pada umumnya mengetahui tentang adanya percekcokan rumah tangga Penggugat dan Tergugat. I Putu Agus Putra Sumardana, SH selaku Pengacara perceraian berpengalaman dalam penanganan perkara perceraian, hak asuh anak dan pembagian harta perkawinan (harta gono gini) akan mengulas seputar pertanyaan-pertanyaan apa saja yang kemungkinan ditanyakan kepada para saksi dalam perkara perceraian di Persidangan di Bali.

Pada awalannya saksi akan ditanyakan apakah kenal dengan Penggugat dan Tergugat, apa pekerjaan Penggugat dan Tergugat, lalu apa hubungan saksi dengan Penggugat dan Tergugat, apakah hubungan persaudaraan, keluarga dekat, pertemanan, hubungan pekerjaan, tetangga dan sebagainya. Saksi juga bisa ditanya, apakah mengetahui kapan dan dimana terjadinya perkawinan Penggugat dan Tergugat, apakah saksi menghadiri perkawinan tersebut ataukah tidak.

Kemudian saksi akan ditanya, apakah antara Penggugat dan Tergugat memiliki anak dan siapa yang mengasuh anak tersebut, anak tersebut tinggal bersama siapa, berapa umur anak tersebut, siapa yang menafkahi atau menanggung biaya hidup dari anak tersebut.

Baca juga: Layanan hukum pengacara perceraian di Bali

Apakah pihak Penggugat dan Tergugat telah memberikan perhatian dan kasih sayang kepada anak tersebut, bilamana tidak, maka dijelaskan pihak siapa yang tidak memberikan perhatian kepada anak tersebut dan pertanyaan lain terkait dengan anak Penggugat dan Tergugat.

Saksi akan ditanya mengenai pengetahuan saksi tentang sebab cekcok rumah tangga Penggugat dan Tergugat, apa sebab terjadinya cekcok, kapan terjadinya cekcok, berapa kali saksi mengetahui adanya percekcokan, apakah sering atau jarang saksi melihat percekcokan tersebut, apakah pertengkaran/percekcokan tersebut menyebabkan antara Penggugat dan Tergugat menjadi pisah rumah/pisah ranjang, siapa yang pergi meninggalkan rumah Penggugat dan Tergugat, berapa lama mereka hidup terpisah dan pertanyaan lain seputar itu.

Bilamana saksi merupakan keluarga salah satu dari Penggugat dan Tergugat, apakah saksi pernah melihat antara Penggugat dan Tergugat telah terjadi pertemuan keluarga yang mana bertujuan untuk merujukkan mereka, proses mediasi di keluarga dan lingkungan tempat tinggal Penggugat dan Tergugat apakah telah pernah dilakukan sebelum melakukan upaya gugatan cerai, bagaimana hasil mediasi di keluarga tersebut, dan pertanyaan terkait mediasi di keluarga lainnya.

Majelis Hakim sebelum mempertimbangkan mengenai dikabulkan atau tidaknya gugatan perceraian, maka akan dipertimbangkan keterangan saksi apakah ada relevansi nya terhadap perkara perceraian yang disidangkan, dengan dihubungkan dengan bukti surat yang diajukan Penggugat dan Tergugat. Sehingga hakim bisa menilai pokok masalah dalam perceraian ini, apakah benar telah terjadi percekcokan atau pertengkaran antara Penggugat dan Tergugat yang mengakibatkan rumah tangga Penggugat dan Tergugat tidak dapat dirukunkan kembali.

Keterangan saksi juga dapat dijadikan bukti, apakah perkawinan Penggugat dan Tergugat telah sah secara hukum, yang dihubungkan dengan bukti Kutipan Akta Perkawinan atau Buku Nikah (bagi umat Islam).

Kemudian barulah Hakim mempertimbangkan tentang alasan perceraian apakah telah memenuhi persyaratan yang diatur secara limitatif dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yaitu:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan
  2. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 ( dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa ada alasan yang sah atau karena ada hal yang lain di luar kemampuannya.
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 ( lima ) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain.
  5. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kwajibannya sebagai suami/istri. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.


Share :


Artikel Terkait

  • CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN
  • PROSES MEDIASI DAN RESUME MEDIASI PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN
  • APAKAH BISA MENGURUS PERCERAIAN BILA POSISI TINGGAL ADA DI LUAR NEGERI?
  • KETENTUAN PASAL-PASAL DIKABULKANNYA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA
  • CARA PENGAJUAN BUKTI SURAT DAN CONTOH DAFTAR PERTANYAAN KEPADA SAKSI PERSIDANGAN KASUS PERCERAIAN

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.