PENGACARA PERCERAIAN (BEDAH KASUS CERAI)
Peran Pengacara Perceraian disamping mewakili Klien bersidang di Pengadilan, Pengacara Perceraian juga berperan dalam memfasilitasi dialog antara para pihak yang berperkara, misalnya terkait kesepakatan hak asuh anak, uang nafkah anak, pembagian harta perkawinan (gono gini) serta hal-hal penting lainnya seputar hak-hak hukum para pihak yang berperkara. Ada beberapa kasus cerai yang cukup menarik untuk di bedah atau di analisa kasusnya, guna menambah pengetahuan hukum masyarakat, sehingga diharapkan dapat membantu di kemudian hari bagi masyarakat yang memiliki permasalahan yang sama.
Ada 1 (satu) kasus cerai yang saya tangani beberapa tahun lalu, saya berbagi sedikit dengan pembaca. Klien saya sebut saja A adalah seorang suami yang bekerja di luar negeri (pekerja migran) sebagai TKI (Tenaga Kerja Indonesia) yang bekerja di Kapal Pesiar, memiliki istri yang tinggal bersama anak-anaknya di Bali. Anak-anak hasil perkawinan mereka berusia masih di bawah umur, keduanya berusia di bawah 5 (lima) tahun yang tentu membutuhkan kasih sayang seorang ibu.
Singkat cerita, pertengkaran sering terjadi dengan pasangan suami istri tersebut, sebab setibanya di Bali setelah dapat cuti/libur dari pekerjaannya si A di Kapal Pesiar, si A kerap menerima gosip dari keluarganya dan teman-temannya, bahwa istri si A ini kerap dilihat jalan bergandengan tangan dengan pria lain. Tentu si A tidak mau berburuk sangka dulu, sampai akhirnya si A menemukan sendiri di HP (hand phone) istrinya, beberapa foto yang di duga adalah Pria Idaman Lain (PIL) si Istri.
Pada akhirnya, si Istri pun mengaku telah memadu kasih dengan pria lain, yang oleh penjelasan si istri dikarenakan si A jarang memperhatikan si istri, karena sibuk bekerja di Luar Negeri, apalagi ditambah juga dengan kecurigaan si istri yang menduga, jangan-jangan si A di Kapal Pesiar telah memiliki wanita lain. Betapa terkejut dan begitu marahnya si A mengetahui istrinya berselingkuh di saat ia bekerja di luar negeri dengan tidak mengenal waktu, banting tulang, lalu tiba-tiba mendapati kenyataan bahwa istrinya menggunakan uang yang dikirimnya dari luar negeri, untuk bersenang-senang dengan pria lain.
Mereka pun pada akhirnya menyatakan sepakat untuk bercerai, sebab sudah merasa tidak saling mencintai lagi, maka jalan satu-satunya adalah dengan menempuh perceraian. Yang menjadi permasalahan adalah terkait hak asuh anak, dimana mereka sama-sama saling menginginkan hak asuh terhadap ke 2 (dua) putra mereka yang keduanya masih berusia di bawah 5 (lima) tahun.
Si A masih terikat kontrak kerja dengan perusahaan, sehingga mengharuskan ia beberapa kali harus melaksanakan kewajibannya di Luar Negeri, si Istri merasa bila anak di serahkan pengasuhannya ke si A nasib si Anak akan terlantar sebab orang tua si A telah tiada, si A hanya memiliki saudara laki-laki yang tentunya sibuk dengan urusan rumah tangganya sendiri. Sebagaimana diketahui, menurut hukum adat Bali, bahwa purusa (pihak laki-laki) memiliki hak prioritas untuk hak asuh anak hasil perkawinan mereka, terkecuali dapat dibuktikan sebaliknya bahwa si laki-laki (suami) memenuhi persyaratan-persyaratan yang dapat menghilangkan hak prioritas untuk hak asuh anak-anaknya tersebut.
Mendapati kondisi yang demikian, saya selaku pengacara perceraian, mencoba mengambil langkah-langkah yang diharapkan terbaik untuk para pihak (win-win solution). Untuk hak asuh anak sebaiknya adalah hak asuh bersama, artinya baik suami maupun istri berhak untuk merawat si anak hingga dewasa. Saat si A telah kembali dari pekerjaannya di Kapal Pesiar, ia bisa mengajak anaknya, sementara dengan kondisi sekarang si A berada di Luar Negeri, anak-anak diasuh oleh si Istri, dengan kewajiban bagi si A untuk memberikan uang nafkah kepada si anak yang besarannya ditentukan sesuai dengan kemampuan financial si A. Ditambah dengan catatan pihak istri bersedia menandatangani surat pernyataan bahwa terkait urusan administrasi si anak di Kantor Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Capil), maka hak asuh anak secara administrasi di serahkan kepada si A, dalam artian bahwa anak-anak masuk kedalam KK (Kartu Keluarga) si A, sebagai bapaknya anak-anak.
Begitu putusan perceraian dari pengadilan diterima, maka terkait hak asuh anak sudah otomatis anak-anak masuk kedalam KK (Kartu Keluarga) si A. Namun sementara waktu, sembari menunggu si A bisa stay/tinggal di Bali bersama anak-anak, maka si istrinya dapat menjaga, merawat dan membesarkan anak-anak mereka tersebut, dengan kewajiban si A untuk mengirimkan uang nafkah untuk anak-anak mereka tersebut setiap bulan nya.