CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
Kami Kantor hukum I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Partner’s ketika ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh sebuah Bank, umumnya bank tersebut digugat oleh Nasabah yang memiliki kredit macet dan jaminan/agunannya sedang dalam proses lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).---------------------------------------------------- Pada pokoknya jawaban Tergugat (Bank) memuat eksepsi dan tanggapan terhadap pokok perkara, berikut contoh sederhananya.-------------------------------------------------------------------
- Dalam Eksepsi
- Gugatan Penggugat error in objecto (kekeliruan terhadap objek);------------------------- Penggugat melakukan kesalahan dalam pembuatan gugatan karena adanya kekeliruan terhadap objek sengketa yang digugat, obyek sengketa yang digugat bukan sebagai materi/obyek lelang, yaitu sebidang tanah dengan SHM No. XXX/Desa Sanur, seluas 2000M2, atasnama XXX, tidak pernah dijadikan obyek lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).. Begitupula obyek sengketa yaitu sebidang tanah dengan SHM No. XXX/Desa Sanur, seluas 2500M2, atasnama Penggugat;-------
- Gugatan Penggugat Kabur (Exceptio obscuur libel);------------------------------------- Bahwa ketidakmampuan Penggugat dalam memformulasikan peristiwa hukum dalam gugatan, dimana ada obyek lelang yang tidak pernah ada/salah dalam penulisan data obyek lelang, hal ini membuat gugatan Penggugat menjadi tidak jelas dan kabur, sehingga gugatan Penggugat menjadi cacat formil (error in persona), sehingga gugatan Penggugat tidak dapat diterima. -------------------------------
- Dalam Pokok Perkara
- Bahwa Tergugat menolak seluruh dalil-dalil gugatan Penggugat kecuali terhadap hal-hal yang tegas Tergugat akui kebenarannya;-------------------------
- Bahwa Obyek sengketa yaitu: SHM No. XXX/Desa Sanur, seluas 2000M2, atasnama XXX, tidak pernah dijadikan obyek lelang di KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang).. Begitupula obyek sengketa yaitu sebidang tanah dengan SHM No. XXX/Desa Sanur, seluas 2500M2, atasnama Penggugat;-----------------------------
- Bahwa Obyek sengketa yaitu: ---------------------------------------------------------------
- Sebidang tanah dengan SHM No. XXX/Desa Renon, seluas 800M2, atasnama Penggugat;-------------------------------------------------------------------------
-
Sebidang tanah dengan SHM No. XXX/Desa Renon, seluas 12000M2, atasnama Penggugat;----------------------------------------------------------------
- Adanya Perjanjian Kredit No. XXX/BKL/DPS/2022 tanggal 16 April 2021;---
-
Adanya Addendum Perubahan Agunan Kredit tanggal 30 Oktober 2021;-------
-
Adanya Surat Peringatan:----------------------------------------------------------------
-
Surat Peringatan I No. XXX/BKL/DPS/2023 tanggal XXX 2023
-
Surat Peringatan II No. XXX/BKL/DPS/2023 tanggal XXX 2023
-
Surat Peringatan III No. XXX/BKL/DPS/2023 tanggal XXX 2023
-
Adanya Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang No. XXX/BKL/DPS/2023 tanggal XXX 2023 dan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang No. XXX/BKL/DPS/2023 tanggal XXX 2023.--------------------------------------------
-
-
Bahwa sebelum adanya Gugatan ini, Penggugat tidak menyatakan keberatan terhadap proses hutang piutang hingga pelelangan tersebut sesuai dengan Surat Berita Acara Pertemuan yang dibuat dan di tandatangani oleh Penggugat;-------------------------------
-
Bahwa Gugatan ini hanyalah upaya Penggugat untuk menunda lelang dan mangkir dari kewajiban yang disepakati oleh Penggugat;----------------------------------------------
-
Bahwa Penggugat tidak memiliki itikad baik untuk memenuhi kewajibannya membayar hutang sehingga Gugatan yang diajukan Penggugat tidaklah benar dan tidak beralasan. ----------------------------------------------------------------------------
Berdasarkan alasan dan dasar-dasar tersebut diatas, Tergugat, Mohon kepada Yth. Majelis Hakim Perkara No.: XXX/Pdt.G/2023/ PN Dps yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :------------------------------------------------------------
-
Dalam Eksepsi
-
Menerima Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya atau setidak-tidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;--------------------------------------------------
-
Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.-------------------------------------------------------------------------------------
-
-
Dalam Pokok Perkara
-
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;------------------------------------------
-
Membebankan biaya perkara Kepada Penggugat.---------------------------------------
-
Atau :
Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Tergugat (ex aequo et bono);---------------------
Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Majelis Hakim perkara No. XXX/Pdt.G/2023/ PN Dps, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Kuasa Hukum Tergugat, ucapkan terima kasih.---------------------------------------------------------------------------------------------------------
Hormat Kami,
Kuasa Hukum Tergugat
I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH
I KETUT SUBAGIA, SH
I NYOMAN MIARSA, SH,S.Pd