I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak

Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 08 Apr, 2025

Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak

Ketika masyarakat (klien) menerima gugatan cerai dari pasangannya baik dari suami maupun istrinya, pada umumnya setelah ia membaca isi (substansi) gugatan yang dirasa banyak kekeliruan atau gugatan yang isinya sebuah kepalsuan dan kebohongan, dalam artian berbeda dengan fakta yang terjadi, maka kita dapat menempuh upaya dengan mengajukan gugatan balik (rekonvensi) pada saat persidangan yaitu pada saat selesai fase/tahapan sidang mediasi (mediasi dianggap gagal). Hal pertama yang harus dilakukan adalah datang ke sidang pertama/sidang perdana, bisa dengan menunjuk kuasa hukum untuk mewakili hadir sidang. Agus Putra sebagai pengacara berpengalaman dalam pengurusan perceraian di Bali, akan membagi contoh sederhana gugatan balik (rekonvensi). Gugatan bisa diajukan setelah mediasi dianggap gagal, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan gugatan cerai oleh Penggugat/kuasanya, lalu diberikan kesempatan kepada Tergugat untuk mengajukan jawaban gugatan, pada fase inilah Tergugat dapat mengajukan gugatan balik (rekonvensi). Adapun contoh sederhana gugatan balik (rekonvensi), sebagai berikut:

1. Dalam Pokok Perkara (Konvensi)

  1. Tergugat dengan tegas dan menolak serta menyangkal dalil-dalil atau argumentasi hukum yang dikemukakan oleh Penggugat sebagaimana tertulis dalam Gugatannya, kecuali terhadap hal-hal yang secara tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat dalam Jawaban gugatan ini;

  2. Bahwa Penggugat telah menyampaikan kebenaran fakta hukumnya perihal antara Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara agama Hindu pada tanggal XXXXX sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. XXXXX tertanggal XXXXX, yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXXXX;

  3. Bahwa memang benar faktanya antara Penggugat dan Tergugat dalam perkawinannya telah dikaruniai 3 (tiga) orang anak yaitu:

  1. XXXXX, Laki-laki, lahir di XXXXX tanggal XXXXX, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. XXXXX, yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXXXX;

  2. XXXXX, Laki-laki, lahir di XXXXX tanggal XXXXX, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. XXXXX, yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXXXX;

  3. XXXXX, Laki-laki, lahir di XXXXX tanggal XXXXX, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. XXXXX, yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXXXX;

  1. Bahwa ketiga anak kandung Penggugat dan Tergugat tersebut diasuh oleh Tergugat selaku ibu kandungnya, mengingat ketiganya masih di bawah 5 (lima) tahun, sudah tentu sangat membutuhkan peran ibu kandung;

  2. Bahwa saat melahirkan anak-anak kandung Penggugat dan Tergugat tersebut tidak pernah ditemani oleh Penggugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut, sebab Penggugat bekerja di di luar negeri yang jarang pulang untuk menemui Tergugat, bahkan keluarga pihak Penggugat pun tidak pernah memperdulikan Tergugat. Sehingga yang membiayai dan mengurus semua keperluan anak-anak dari melahirkan/kelahiran anak-anak tersebut semua andil dari keluarga pihak Tergugat yang membiayai;

  3. Bahwa jarangnya Penggugat maupun keluarga Penggugat menemui anak-anak kandung Penggugat dan Tergugat, membuat Penggugat dan keluarga Penggugat tidak dekat dengan si anak, bahkan anak-anak serasa tidak mengenal mereka karena merasa tidak ada kedekatan, tentunya anak-anak merasa tidak kenal/akrab dengan Penggugat selaku ayah kandungnya; 

  4. Bahwa terkait perceraian sendiri, Tergugat sepakat untuk berpisah sebagaimana hasil dari keputusan mediasi di adat dan keluarga besar masing-masing pihak Penggugat dan Tergugat. Namun Tergugat menolak alasan-alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat karena penuh dengan kebohongan dan memutarbalikkan fakta yang terjadi.

2. Dalam Rekonvensi

  1. Bahwa dalil-dalil yang dikemukakan Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi tersebut diatas, dianggap dan termasuk pula di dalam Rekonvensi ini;

  2. Bahwa antara Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi telah melangsungkan perkawinan secara agama Hindu pada tanggal XXXXX sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Perkawinan No. XXXXX tertanggal XXXXX, yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXXXX;

  3. Bahwa memang benar faktanya antara Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dalam perkawinannya telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yaitu:

    1. XXXXX, Laki-laki, lahir di XXXXX tanggal XXXXX, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. XXXXX, yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXXXX;--

    2. XXXXX, Laki-laki, lahir di XXXXX tanggal XXXXX, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. XXXXX, yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXXXX;--

    3. XXXXX, Laki-laki, lahir di XXXXX tanggal XXXXX, sesuai Kutipan Akta Kelahiran No. XXXXX, yang dicatatkan dan dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten XXXXX;---

  4. Bahwa ketiga anak kandung Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut diasuh oleh Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya, mengingat ketiganya masih di bawah 5 (lima) tahun, sudah tentu sangat membutuhkan peran ibu kandung;

  5. Bahwa saat melahirkan anak-anak kandung Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut tidak pernah ditemani oleh Penggugat selaku ayah kandung anak-anak tersebut, sebab Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi bekerja di luar negeri yang jarang pulang untuk menemui Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi, bahkan keluarga pihak Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi pun tidak pernah memperdulikan Tergugat. Sehingga yang membiayai dan mengurus semua keperluan anak-anak dari melahirkan/kelahiran anak-anak tersebut semua andil dari keluarga pihak Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi yang membiayai;---

  6. Bahwa jarangnya Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi maupun keluarga Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi menemui anak-anak kandung Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi, membuat Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi dan keluarganya tidak dekat dengan si anak, bahkan anak-anak serasa tidak mengenal mereka karena merasa tidak ada kedekatan, tentunya anak-anak merasa tidak kenal/akrab dengan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya; 

  7. Bahwa terkait perceraian sendiri, Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi sepakat untuk berpisah sebagaimana hasil dari keputusan mediasi di adat dan keluarga besar masing-masing pihak Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi. Namun Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi menolak alasan-alasan perceraian yang diajukan oleh Penggugat karena penuh dengan kebohongan dan memutarbalikkan fakta yang terjadi.

  8. Bahwa anak-anak kandung Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi tersebut masih dibawah umur dan selama ini berada dalam pengasuhan Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya, demi kebaikan tumbuh kembang anak, maka sudah selayaknya Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandungnya mendapat hak asuh anak-anak tersebut;

  9. Bahwa untuk menjamin kelangsungan hidup dan masa depan anak maka Penggugat konvensi/Tergugat Rekonvensi selaku ayah kandungnya, diwajibkan menanggung biaya hidup dan biaya pendidikan atau nafkah anak-anak tersebut sampai dewasa tiap bulan yang sekurang-kurangnya memerlukan biaya 6 juta rupiah untuk ketiga anak-anak tersebut. 


 

Berdasarkan alasan dan dasar-dasar tersebut diatas, Tergugat konvensi/Penggugat Rekonvensi, Mohon kepada Yth. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan hal-hal sebagai berikut :

1. Dalam Pokok Perkara

  1. Menerima Jawaban Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  2. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

  3. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh  biaya yang timbul dalam perkara ini. 

2. Dalam Rekonvensi

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;

  2. Menetapkan secara hukum hak asuh anak-anak yang bernama XXXXX, Laki-laki, lahir di XXXXX tanggal XXXXX, XXXXX, Laki-laki, lahir di XXXXX tanggal XXXXX dan XXXXX, Laki-laki, lahir di XXXXX tanggal XXXXX kepada Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi.

  3. Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar nafkah anak minimal sebesar  Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) untuk ketiga anak-anak tersebut, setiap bulan sampai anak-anak tersebut dewasa melalui Penggugat Rekonvensi selaku Ibu kandungnya;

  4. Membebankan biaya perkara Kepada Tergugat Rekonvensi.

 

Atau :

Apabila majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang adil dan bermanfaat bagi Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi (ex aequo et bono);

Demikian kami sampaikan. Atas perhatian Majelis Hakim perkara XXXX, yang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tergugat Konvensi atau Penggugat Rekonvensi ucapkan terima kasih. 

Hormat Kami,

Kuasa Hukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi

 

I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.