I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA

TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 31 Jul, 2024

TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA

Pada hakikatnya Praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII X Bagian Kesatu KUHAP adalah sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh Aparat penegak hukum (Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum). Dalam hal ini wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh Aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata Praperadilan. Hal ini guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap Warga Negara, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-IX/2011 hal. 28 yang menyatakan “bahwa permohonan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri oleh Tersangka/Terdakwa, keluarga atau kuasanya, Penyidik, Penuntut Umum dan Pihak Ketiga yang berkepentingan. Dengan demikian menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-IX/2011, pada hakikatnya Praperadilan itu adalah untuk menjamin hak-hak warga Negara dari kesewenang-wenangan yang mungkin dan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam konteks penegakan hukum (law enforcement).

Praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP yang berbunyi "Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus cara yang diatur Undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan”

Obyek Praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang berbunyi "Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

  1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan"

Sehingga pada dasarnya setiap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan adalah suatu tindakan perampasan Hak asasi manusia, sehingga dengan adanya praperadilan diharapkan pemeriksaan perkara pidananya dapat berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, Pengawasan oleh Pengadilan negeri sebagai badan pengadilan tingkat pertama dimaksudkan untuk mengontrol, menilai, menguji dan mempertimbangkan secara yuridis, khususnya dalam tindakan upaya paksa.


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.