TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
Pada hakikatnya Praperadilan yang diatur dalam Bab X Bagian Kesatu KUHAP dan Bab XII X Bagian Kesatu KUHAP adalah sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh Aparat penegak hukum (Penyelidik, Penyidik dan Penuntut Umum). Dalam hal ini wewenang dilaksanakan secara sewenang-wenang oleh Aparat penegak hukum, dengan maksud atau tujuan lain di luar dari yang ditentukan secara tegas dalam KUHAP, maka pengujian atas keabsahan penggunaan wewenang tersebut dilakukan melalui pranata Praperadilan. Hal ini guna menjamin perlindungan terhadap hak asasi setiap Warga Negara, sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-IX/2011 hal. 28 yang menyatakan “bahwa permohonan praperadilan diajukan di Pengadilan Negeri oleh Tersangka/Terdakwa, keluarga atau kuasanya, Penyidik, Penuntut Umum dan Pihak Ketiga yang berkepentingan. Dengan demikian menurut Putusan Mahkamah Konstitusi No. 65/PUU-IX/2011, pada hakikatnya Praperadilan itu adalah untuk menjamin hak-hak warga Negara dari kesewenang-wenangan yang mungkin dan dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum dalam konteks penegakan hukum (law enforcement).
Praperadilan diatur dalam Pasal 1 angka 10 KUHAP yang berbunyi "Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus cara yang diatur Undang-undang ini, tentang:
- Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
- Sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
- Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan”
Obyek Praperadilan diatur dalam Pasal 77 KUHAP yang berbunyi "Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
- Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
- ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seseorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan"
Sehingga pada dasarnya setiap tindakan upaya paksa seperti penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penahanan dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan adalah suatu tindakan perampasan Hak asasi manusia, sehingga dengan adanya praperadilan diharapkan pemeriksaan perkara pidananya dapat berjalan sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku, Pengawasan oleh Pengadilan negeri sebagai badan pengadilan tingkat pertama dimaksudkan untuk mengontrol, menilai, menguji dan mempertimbangkan secara yuridis, khususnya dalam tindakan upaya paksa.
