KASUS HUTANG PIUTANG (WANPRESTASI) DAN PENANGANAN NYA OLEH PENGACARA DI BALI
Kami sebagai pengacara di Bali kerap menemui perkara yang sering terjadi di masyarakat. Sebagai contoh adalah perkara hutang piutang yang pada akhirnya bermuara pada prilaku gagal bayar/cidera janji yang dalam hukum dikenal dengan wanprestasi.
Apa itu wanprestasi?
Wanprestasi diatur dalam pasal 1243 KUH Perdata yang menyatakan bahwa: "penggantian biaya, rugi dan bunga karena tidak dipenuhinya suatu perikatan, barulah mulai diwajibkan, apabila si berutang, setelah dinyatakan lalai memenuhi perikatannya, tetap melalaikannya, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuatnya, hanya dapat diberikan atau dibuat dalam tenggang waktu yang telah dilampaukannya".
Menurut penulis Wanprestasi adalah suatu kondisi tidak dipenuhinnya janji baik yang dilakukan oleh kreditur (peminjam) ataupun oleh debitur (yang meminjamkan) sesuai dengan perjanjian yang mereka (kreditur & debitur) buat, dapat terjadi baik karena disengaja maupun tidak disengaja, ataupun melakukan sesuai perjanjian namun terlambat sehingga menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi pihak lainnya dalam perjanjian tersebut.
Baca Juga: Pengacara atau Lawyer Terbaik di Bali
Contoh kasus wanprestasi
Contoh kasus, si A menyewakan 1 (satu) unit toko kepada si B, dibuat dalam sebuah perjanjian sewa menyewa dibawah tangan (bermaterai cukup).
Dalam perjanjian tersebut tercantum secara rinci mengenai obyek jaminan berikut yang ada di dalamnya, nilai sewa, masa berlaku sewa serta bila dilakukan pembayaran sewa secara bertahap/mencicil disebutkan juga tanggal jatuh tempo pembayaran cicilan nya.
Si B berjanji akan melakukan pembayaran sebanyak 2x tahapan/cicilan yaitu saat tanda tangan perjanjian sewa dibayarkan uang muka/DP (down payment) sebesar 50%, sisanya setelah 6 (enam) bulan berjalan dibayarkan pelunasannya. Adapun lamanya sewa dalam perjanjian tersebut adalah 20 (dua puluh) tahun.
Namun setelah 10 (sepuluh) bulan berlalu dari tanggal ditandatangani nya perjanjian, si B tidak mampu membayar pelunasannya dengan berbagai alasan ia buat untuk menghindari kewajibannya membayar lunas. Dalam perjanjian disebutkan keterlambatan melakukan pelunasan pembayaran dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh)?ri nilai yang harus dibayarkan pelunasannya.
Upaya hukum yang dapat ditempuh si A melalui Pengacara/advokat/lawyer nya adalah dengan mengirimkan surat somasi/peringatan hukum kepada si B. Namun bila si B tidak mengindahkan somasi, maka Pengacara/advokat/lawyer dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan sesuai dengan alamat domisili si B, dengan mencantumkan sebagai berikut:
- Pasal-pasal perjanjian yang dilanggar oleh si B.
- Kerugian materiil dan immaterial yang di derita si A; kerugian materiil yaitu kewajiban si B yang harus membayar sisa pelunasan sebesar 50?rikut denda sebesar 10 (sepuluh) ?ri nilai yang harus dibayarkan pelunasannya. Kerugian imateriil yaitu kerugian waktu, tenaga dan pikiran si A yang tidak dapat berfikir tenang dan konsentrasi dalam pekerjaan sehingga produktivitas menurun, yang bisa dinilai dengan besaran/nominal uang.
- Pengacara/advokat/lawyer si A dalam gugatannya dapat memohon kepada pengadilan agar meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap Bangunan/tanah/harta benda tidak bergerak milik si B.
- Pengacara/advokat/lawyer si A dalam gugatannya juga dapat memohon kepada pengadilan, agar si B membayar uang paksa (dwangsom) kepada si A setiap hari, setiap lalai si B memenuhi isi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkraht), terhitung sejak putusan pengadilan diucapkan hingga dilaksanakan.