LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM) DI BALI
Indonesia adalah Negara hukum atau dikenal rechtstaats dimana bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental (civil law).
Hai ini berarti Indonesia sebagai Negara hukum menjamin semua orang dianggap sama kedudukannya di depan hukum, baik warga negara maupun bagi pemerintah harus disediakan peradilan yang sama.
Menurut Pengacara muda Bali, I Putu Agus Putra Sumardana, mengatakan bahwa "Oleh karena Indonesia adalah Negara hukum maka diperlukan akses terhadap keadilan sebagai kesempatan untuk setiap warga negara tersebut memperoleh keadilan tanpa membedakan latar belakangnya ras, agama, keturunan, pendidikan, dan lainnya di lembaga peradilan yang dibentuk Pemerintah"
Keadilan merupakan hak konsitusional setiap warga Negara, dimana keadilan mempunyai tujuan keadilan sosial guna mencegah dan menanggulangi kemiskinan, sehingga akses keadilan penting diperuntukkan terutamanya untuk kaum miskin.
Menurut Pengacara muda Bali, I Putu Agus Putra Sumardana mengatakan bahwa "Orang kaya dan mempunyai kekuasaan, akan mudah mengakses keadilan dengan menggunakan jasa advokat/pengacara yang dibayarnya. Namun bagi masyarakat miskin, mereka tidak mampu untuk membayar jasa Pengacara/advokat, tentu bila dibiarkan keadaan ini maka menyebabkan tidak ada perlakuan yang sama dimuka hukum untuk mengakses keadilan".
Sehingga kemudian lahirlah LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk mengusung bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kehadiran LBH juga sebagai penyadaran hak-hak rakyat miskin sehingga LBH mampu mengisi kebutuhan masyarakat miskin di bidang hukum.
I Putu Agus Putra Sumardana sebagai pendiri dan Ketua Umum LBH Pemuda Sejati di Bali, yang telah berdiri 5 (lima) tahun silam tepatnya pada tanggal 20 Maret 2017 di Gianyar Bali, kemudian berkembang di seluruh kabupaten/Kota di Bali, adalah wadah bagi advokat muda, calon advokat, mahasiswa fakultas hukum, hingga tokoh masyarakat yang punya kepedulian membantu masyarakat miskin di Bali untuk dapat memperoleh akses keadilan di Bali khususnya.
Adapun tekad I Putu Agus Putra Sumardana dalam membuat/mendirikan sebuah LBH di Bali yaitu LBH Pemuda Sejati Bali LBH adalah menjadikan LBH sebagai wadah masyarakat miskin untuk berkonsultasi, memberikan Pendidikan/penyuluhan hukum, sosialisasi hukum, penyadaran masyarakat miskin akan hak-hak hukum mereka.
Sebagaimana diketahui sepak terjang LBH Pemuda Sejati Bali pada tahun 2021 lalu telah menerima keluhan Masyarakat Klungkung yang kecewa dengan air PDAM yang mati selama berminggu-minggu.
Dimana keluhan pelanggan PDAM yang diterima sekitar tanggal 6 Nopember 2021 terjadi pada Jl. Darmawangsa, Jl. Yos Sudarso, Jl. Kenyeri, Kamasan, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, dan daerah lainnya.
I Putu Agus putra sumardana sebagai Ketua Umum LBH Pemuda Sejati Bali beserta Tim LBH, setelah menerima pengaduan dan mendapat kuasa dari beberapa pelanggan segera bertemu dan berkoordinasi dengan Dirut PDAM Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa, untuk memastikan bahwa Pelanggan PDAM memiliki hak-hak konsumen seperti kompensasi (ganti rugi) yang dilindungi dan dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen.