I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM) DI BALI

LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM) DI BALI


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 22 Apr, 2022

LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM) DI BALI

Indonesia adalah Negara hukum atau dikenal rechtstaats dimana bertumpu pada sistem hukum Eropa Kontinental (civil law).

Hai ini berarti Indonesia sebagai Negara hukum menjamin semua orang dianggap sama kedudukannya di depan hukum, baik warga negara maupun bagi pemerintah harus disediakan peradilan yang sama.

Menurut Pengacara muda Bali, I Putu Agus Putra Sumardana, mengatakan bahwa "Oleh karena Indonesia adalah Negara hukum maka diperlukan akses terhadap keadilan sebagai kesempatan untuk setiap warga negara tersebut memperoleh keadilan tanpa membedakan latar belakangnya ras, agama, keturunan, pendidikan,  dan lainnya di lembaga peradilan yang dibentuk Pemerintah"

Keadilan merupakan hak konsitusional setiap warga Negara, dimana keadilan mempunyai tujuan keadilan sosial guna mencegah dan menanggulangi kemiskinan, sehingga akses keadilan penting diperuntukkan terutamanya untuk kaum miskin.

Menurut Pengacara muda Bali, I Putu Agus Putra Sumardana mengatakan bahwa "Orang kaya dan mempunyai kekuasaan, akan mudah mengakses keadilan dengan menggunakan jasa advokat/pengacara yang dibayarnya. Namun bagi masyarakat miskin, mereka tidak mampu untuk membayar jasa Pengacara/advokat, tentu bila dibiarkan keadaan ini maka menyebabkan tidak ada perlakuan yang sama dimuka hukum untuk mengakses keadilan".

Sehingga kemudian lahirlah LBH (Lembaga Bantuan Hukum) untuk mengusung bantuan hukum dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kehadiran LBH juga sebagai penyadaran hak-hak rakyat miskin sehingga LBH mampu mengisi kebutuhan masyarakat miskin di bidang hukum.

I Putu Agus Putra Sumardana sebagai pendiri dan Ketua Umum LBH Pemuda Sejati di Bali, yang telah berdiri 5 (lima) tahun silam tepatnya pada tanggal 20 Maret 2017 di Gianyar Bali, kemudian berkembang di seluruh kabupaten/Kota di Bali, adalah wadah bagi advokat muda, calon advokat, mahasiswa fakultas hukum, hingga tokoh masyarakat yang punya kepedulian membantu masyarakat miskin di Bali untuk dapat memperoleh akses keadilan di Bali khususnya.

Adapun tekad I Putu Agus Putra Sumardana dalam membuat/mendirikan sebuah LBH di Bali yaitu LBH Pemuda Sejati Bali LBH adalah menjadikan LBH sebagai wadah masyarakat miskin untuk berkonsultasi, memberikan Pendidikan/penyuluhan hukum, sosialisasi hukum, penyadaran masyarakat miskin akan hak-hak hukum mereka. 

Sebagaimana diketahui sepak terjang LBH Pemuda Sejati Bali pada tahun 2021 lalu telah menerima keluhan Masyarakat Klungkung yang kecewa dengan air PDAM yang mati selama berminggu-minggu.

Dimana keluhan pelanggan PDAM yang diterima sekitar tanggal 6 Nopember 2021 terjadi pada Jl. Darmawangsa, Jl. Yos Sudarso, Jl. Kenyeri, Kamasan, Kelurahan Semarapura Klod Kangin, dan daerah lainnya.

I Putu Agus putra sumardana sebagai Ketua Umum LBH Pemuda Sejati Bali beserta Tim LBH, setelah menerima pengaduan dan mendapat kuasa dari beberapa pelanggan segera bertemu dan berkoordinasi dengan Dirut PDAM Klungkung, I Nyoman Renin Suyasa, untuk memastikan bahwa Pelanggan PDAM memiliki hak-hak konsumen seperti kompensasi (ganti rugi) yang dilindungi dan dijamin oleh UU Perlindungan Konsumen.


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.