I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Kiprah dan Sepak Terjang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati di Bali

Kiprah dan Sepak Terjang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati di Bali


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Sosial Dipublikasi pada : 25 Dec, 2021

Kiprah dan Sepak Terjang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati di Bali

LBH Pemuda Sejati yang telah berdiri 4 tahun silam tepatnya pada tanggal 20 Maret 2017, adalah wadah bagi advokat muda, calon advokat, mahasiswa fakultas hukum, hingga tokoh masyarakat maupun orang-orang yang punya kepedulian pada isu-isu hukum dan sosial. Ketua Umum LBH Pemuda Sejati, I Putu Agus Putra Sumardana, SH, yang juga adalah Pengacara atau Advokat di Bali, tidak mengenakan biaya apapun kepada si Klien, selama si Klien memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum Cuma-Cuma yaitu diantaranya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kantor Kepala Desa/Kelurahan serta Dinas Sosial dan jenis perkara adalah perkara yang menyangkut kebijakan publik dan tidak bernilai ekonomi tinggi.

Hal ini dikarenakan LBH Pemuda Sejati dalam menjalankan tugasnya telah mendapat bantuan donasi dari masing-masing advokat yang tergabung dalam LBH, sehingga pergunaan dana LBH yang ada haruslah dengan tepat guna dan tepat sasaran. Kini, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, LBH Pemuda Sejati membuka donasi publik, baik dari pihak swasta, pengusaha maupun perseorangan. Diharapkan dengan demikian, kegiatan LBH Pemuda Sejati yang memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma atau keringanan biaya, dapat berjalan secara berkesinambungan. LBH Pemuda Sejati melihat masa pandemi covid-19 terutamanya melihat kondisi ekonomi masyarakat Bali semakin menurun. LBH Pemuda Sejati tergerak hatinya memberikan bantuan hukum kepada Klien dengan kondisi ekonomi yang demikian.

Menurut Agus Putra Sumardana selaku ketua dan Pendiri LBH Pemuda Sejati, bantuan hukum Cuma-Cuma adalah hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga Negara dimana adalah bagian yang terkandung dalam Hak Asasi Manusia. Pentingnya bantuan hukum Cuma-Cuma, terutama dalam kasus pidana, hal ini dikarenakan masyarakat atau orang yang di tetapkan sebagai tersangka/Terdakwa di persidangan dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya di Pengadilan maupun di tingkat penyidikan Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga LBH Pemuda Sejati banyak memberikan bantuan hukum dalam perkara pidana seperti kasus kekerasan seksual pada anak, KDRT, perkara Narkotika, perkara penipuan investasi, perkara penyerobotan lahan, dan perkara pidana lainnya.

LBH Pemuda Sejati juga menangani perkara perdata seperti perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dan perkara wanprestasi (cidera janji/ingkar janji) dengan obyek sengketa baik berupa rumah dan/atau bangunan. LBH Pemuda Sejati juga membuka layanan pengaduan online yang memberikan konsultasi gratis dan sigap menangani perkara perburuhan (tenaga kerja) terutamanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang pada masa pandemi covid-19 marak terjadi di Bali khususnya.

Pendirian LBH Pemuda Sejati merujuk beberapa Peraturan berskala nasional dan internasional yaitu UU No.39 tentang Hak Asasi Manusia dimana Undang-undang ini meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dimana Konvensi ini menjamin akan persamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law). Sehingga LBH Pemuda Sejati sangat peka terhadap isu yang berkembang di bali seperti isu pertanahan dan isu lingkungan di Bali, serta senantiasa menjadi bagian dari gerakan demokrasi yang fokus pada isu hukum, sosial dan politik di Bali. Untuk itu, LBH Pemuda Sejati dibantu oleh paralegal yang terdiri dari Mahasiswa dan calon advokat yang siap masuk hingga ke pelosok-pelosok desa di Bali, untuk diawal membantu menjadi penghubung antara masyarakat di tingkat grass root dengan advokat/pengacara LBH Pemuda Sejati.


Share :


Artikel Terkait

  • Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api
  • Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta
  • AGUS PUTRA PENGACARA MUDA BALI SIAPKAN RILIS SINGLE SANTAI KAPAH-KAPAH
  • SAMBUT 2026 PENGACARA BALI AGUS PUTRA SIAPKAN 3 LAGU BARU
  • BERSYUKUR ATAS ANUGERAH-NYA, PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU SUKSMA HYANG WIDHI

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.