Kiprah dan Sepak Terjang Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemuda Sejati di Bali
LBH Pemuda Sejati yang telah berdiri 4 tahun silam tepatnya pada tanggal 20 Maret 2017, adalah wadah bagi advokat muda, calon advokat, mahasiswa fakultas hukum, hingga tokoh masyarakat maupun orang-orang yang punya kepedulian pada isu-isu hukum dan sosial. Ketua Umum LBH Pemuda Sejati, I Putu Agus Putra Sumardana, SH, yang juga adalah Pengacara atau Advokat di Bali, tidak mengenakan biaya apapun kepada si Klien, selama si Klien memenuhi persyaratan sebagai penerima bantuan hukum Cuma-Cuma yaitu diantaranya memiliki Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan Kantor Kepala Desa/Kelurahan serta Dinas Sosial dan jenis perkara adalah perkara yang menyangkut kebijakan publik dan tidak bernilai ekonomi tinggi.
Hal ini dikarenakan LBH Pemuda Sejati dalam menjalankan tugasnya telah mendapat bantuan donasi dari masing-masing advokat yang tergabung dalam LBH, sehingga pergunaan dana LBH yang ada haruslah dengan tepat guna dan tepat sasaran. Kini, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, LBH Pemuda Sejati membuka donasi publik, baik dari pihak swasta, pengusaha maupun perseorangan. Diharapkan dengan demikian, kegiatan LBH Pemuda Sejati yang memberikan bantuan hukum Cuma-Cuma atau keringanan biaya, dapat berjalan secara berkesinambungan. LBH Pemuda Sejati melihat masa pandemi covid-19 terutamanya melihat kondisi ekonomi masyarakat Bali semakin menurun. LBH Pemuda Sejati tergerak hatinya memberikan bantuan hukum kepada Klien dengan kondisi ekonomi yang demikian.
Menurut Agus Putra Sumardana selaku ketua dan Pendiri LBH Pemuda Sejati, bantuan hukum Cuma-Cuma adalah hak yang terpenting yang dimiliki oleh setiap warga Negara dimana adalah bagian yang terkandung dalam Hak Asasi Manusia. Pentingnya bantuan hukum Cuma-Cuma, terutama dalam kasus pidana, hal ini dikarenakan masyarakat atau orang yang di tetapkan sebagai tersangka/Terdakwa di persidangan dalam suatu perkara pidana, tidaklah mungkin dapat melakukan pembelaan sendiri dalam suatu proses hukum dan dalam pemeriksaan hukum terhadapnya di Pengadilan maupun di tingkat penyidikan Kepolisian dan Kejaksaan. Sehingga LBH Pemuda Sejati banyak memberikan bantuan hukum dalam perkara pidana seperti kasus kekerasan seksual pada anak, KDRT, perkara Narkotika, perkara penipuan investasi, perkara penyerobotan lahan, dan perkara pidana lainnya.
LBH Pemuda Sejati juga menangani perkara perdata seperti perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dan perkara wanprestasi (cidera janji/ingkar janji) dengan obyek sengketa baik berupa rumah dan/atau bangunan. LBH Pemuda Sejati juga membuka layanan pengaduan online yang memberikan konsultasi gratis dan sigap menangani perkara perburuhan (tenaga kerja) terutamanya pemutusan hubungan kerja (PHK) yang pada masa pandemi covid-19 marak terjadi di Bali khususnya.
Pendirian LBH Pemuda Sejati merujuk beberapa Peraturan berskala nasional dan internasional yaitu UU No.39 tentang Hak Asasi Manusia dimana Undang-undang ini meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik dimana Konvensi ini menjamin akan persamaan kedudukan di depan hukum (equality before the law). Sehingga LBH Pemuda Sejati sangat peka terhadap isu yang berkembang di bali seperti isu pertanahan dan isu lingkungan di Bali, serta senantiasa menjadi bagian dari gerakan demokrasi yang fokus pada isu hukum, sosial dan politik di Bali. Untuk itu, LBH Pemuda Sejati dibantu oleh paralegal yang terdiri dari Mahasiswa dan calon advokat yang siap masuk hingga ke pelosok-pelosok desa di Bali, untuk diawal membantu menjadi penghubung antara masyarakat di tingkat grass root dengan advokat/pengacara LBH Pemuda Sejati.