HAK ASUH ANAK PASCA PERCERAIAN (SISTEM PURUSA DI BALI)
Dalam perkara perceraian yang banyak dipermasalahkan adalah siapa yang berhak atas hak asuh anak, ayahnya atau ibu si anak?
Sistem Purusa di Bali
Sistem purusa pada masyarakat Bali, memberikan hak asuh kepada si laki-laki (ayah) namun bagaimana bila si ayah tersebut mengabaikan anak dengan tidak memperhatikan keperluan/kepentingan si anak misalnya biaya hidup, biaya sekolah, kasih sayang dan sebagainya, justru si ayah malah asyik bersenang-senang sendiri tanpa memperdulikan tumbuh kembang si anak?
Dalam Pasal 45 UU Perkawinan disebutkan bahwa :
- Pasal 45 Ayat (1) Kedua orang tua wajib memelihara dan mendidik anak-anak mereka sebaik-baiknya.
- Pasal 45 Ayat (2) Kewajiban orang tua yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini berlaku sampai anak itu kawin atau dapat berdiri sendiri, kewajiban mana berlaku terus meskipun perkawinan antara kedua orang tua putus.
Dalam rumusan ayat (2) bahwa kasih sayang orang tua (baik ayah & ibunya) tidak boleh putus oleh sebab apapun, sehingga oleh kondisi kasus diatas dimana si ayah mengabaikan anak sehingga ia mengabaikan hak asuh anak yang sudah didapatnya, maka si Ibu dapat pula mengajukan gugatan kembali untuk mendapatkan hak asuh anaknya.
Si Ayah yang mendapat hak asuh/hak pemeliharaan anak, namun ternyata melalaikan kewajibannya, maka hukuman baginya adalah dicabutnya asuh/hak pemeliharaan anak atau hak perwalian tersebut melalui gugatan si Ibu di Pengadilan Negeri.
Kewajiban orang tua menurut Undang Undang
Dalam Pasal 41 UU Perkawinan disebutkan Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya.
Dalam sistem patrilineal atau sistem Purusa yang dianut masyarakat Bali, Ayah yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan si anak, bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut; Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
Baca Juga: Hak Asuh Anak Dalam Perceraian
Sejatinya tujuan hukum/Pengadilan adalah untuk melindungi anak, sehingga pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan tentang hak asuh anak adalah terlaksananya hak-hak anak tersebut dengan baik.
Hakim melihat apakah kepentingan anak dapat terpenuhi bilamana ia bersama ayahnya atau bersama ibunya.
Dalam UU Perlindungan anak, baik ayah dan Ibunya memiliki hak yang setara dan sama dalam merawat, mengasuh dan memelihara anak-anak, namun yang terpenting dilihat dari kemampuan ayah atau ibunya dalam mengasuh dan memelihara anak.
Kemampuan ini meliputi kemampuan materi (finansial) dan perlakuan orang tua terhadap anak (apakah kasar, buruk, suka mabuk, berjudi dan sebagainya?).
Penulis melihat kecenderungan Hakim dalam memutus perkara hak asuh anak adalah melimpahkan tanggung jawab pemeliharaan anak kepada ibu kandungnya dan biaya-biaya pendidikan dan biaya hidup si anak kecenderungan diberikan kepada pihak bapak yang dibebani tanggung jawab untuk itu.