BERBAGI PENGALAMAN PERIHAL GUGATAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM
I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s adalah Pengacara, kuasa hukum, advokat, Tim Pembela atau Penasehat Hukum di Bali terutamanya banyak menangani perkara perdata perbuatan melawan hukum di Denpasar, Badung dan wilayah di Bali lainnya.
Dalam kesempatan ini I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s dalam memberikan pendampingan hukum perkara perdata perbuatan melawan hukum, guna agar Klien mendapatkan hak-haknya selama menjalani proses hukum atau melindungi hak-hak Klien agar tidak dilanggar, maka untuk mempertahankan hak-hak perdata Klien tersebut dapat dilakukan dengan melayangkan gugatan perdata perbuatan melawan hukum di Pengadilan.
Adapun poin-poin permasalahan hukum yang umumnya terjadi dewasa ini dalam situasi Covid-19 adalah maraknya kasus-kasus yang melibatkan lembaga keuangan seperti Bank, Koperasi, dan sebagainya, dimana yang diangkat dalam tulisan ini oleh I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s adalah lembaga keuangan yang tidak mampu mengembalikan dana/tabungan/deposito para nasabah namun melakukan perbuatan-perbuatan hukum yang dinilai penulis I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s sebagai perbuatan melawan hukum.
Baca Juga: BERBAGI PENGALAMAN PENANGANAN KASUS PERTANAHAN DI BALI
Dapat penulis I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s ambil contoh dari perkara nasabah yang menaruh uangnya pada sebuah Bank atau koperasi untuk mendapatkan laba sesuai dengan yang diperjanjikan koperasi atau bank tersebut.
Namun ketika nasabah ingin menarik dana/tabungan/deposito di koperasi atau bank tersebut, dari pihak koperasi atau bank tidak mampu mencairkan dana/tabungan/deposito pada waktu yang diinginkan nasabah.
Bahkan adanya tindakan-tindakan dari oknum pegawai atau petinggi koperasi atau bank tersebut yang menghalang-halangi pencairan dana/tabungan/deposito para nasabah.
Adapula petinggi koperasi atau bank tersebut melakukan penutupan bank atau koperasi nya dengan tujuan menghindar dari pertanggung jawaban pengembalian dana/tabungan/deposito para nasabah.
Hal inilah menurut Penulis I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (Onrechtmatige daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata berbunyi "Tiap-tiap perbuatan melawan hukum, yang menimbulkan kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahanya menyebabkan kerugian itu mengganti kerugian tersebut"
Bila merujuk misalnya pada UU No. 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian, Pasal 34 Ayat (1) berbunyi "Pengurus, baik bersama-sama, maupun sendiri-sendiri, menanggung kerugian yang diderita Koperasi, karena tindakan yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaiannya".
Terlepas daripada itu bilamana perkara bergulir ke Pengadilan, dari pihak Direktur bank atau pengurus koperasi misalnya, akan dinilai oleh Pengadilan apakah ada itikad baik dari pihak Direktur bank atau pengurus koperasi untuk berusaha mengembalikan dana/tabungan/deposito para nasabah.
Penulis I Putu Agus Putra Sumardana, SH & Partner’s mengamati, biasanya dari pihak Direktur bank atau pengurus koperasi akan beralasan bahwa pandemi covid-19 yang melanda dunia, mengakibatkan keadaan keuangan Bank atau Koperasi memburuk.
Berakibat pada para nasabah kredit tidak mampu membayar cicilan Bank atau Koperasi, yang mana hal ini berimbas pada para nasabah tabungan/deposito, tidak dapat dilakukan pencairan terhadap dana tabungan/deposito para nasabah.