CONTOH SEDERHANA GUGATAN BALIK (GUGATAN REKONVENSI) DALAM PERKARA PERCERAIAN
Sumber: freepik.com
Masyarakat awam bilamana menghadapi kondisi digugat cerai oleh pasangannya, hendaknya dapat tenang dan membaca isi dari gugatan cerai tersebut. Lalu menandatangani relass panggilan sidang yang diberikan oleh Juru Sita Pengadilan serta mulai mencari jawaban atas gugatan cerai tersebut.
Poin-poin dalam gugatan yang dikenal dengan Posita, tentu adalah versi kebenaran dari Penggugat yang harus terlebih dahulu dibuktikan oleh Penggugat/Kuasa hukumnya di persidangan. Tidak menutup kemungkinan, dalil-dalil Penggugat dalam gugatannya mengada-ngada atau mencari-cari kesalahan dari Tergugat, demi memuluskan tujuannya untuk bercerai dengan Tergugat.
Hal ini harus disikapi oleh Tergugat dengan membuat jawaban gugatan berikut dengan gugatan balik (gugatan rekonvensi) bilamana justru Penggugat yang merugikan Tergugat selama ini. Berikut adalah gugatan balik (gugatan rekonvensi) sederhana yang bisa sebagai referensi atau bahan ajar bagi Masyarakat awam/para Kuasa Hukum/Advokat magang/mahasiswa hukum, yang membantu Klien sebagai Tergugat atau mengalami posisi sebagai pihak Tergugat dalam perkara perceraian.
Badung, 29 Desember 2020
KepadaYth,
Majelis Hakim perkara perdata No. xxx
Pengadilan Negeri xxx
di xxx
Perihal: Eksepsi, Jawaban Gugatan dan Gugatan Rekonvensi.
Dengan hormat,
Yang bertandatangan dibawah ini:
I Putu Agus Putra Sumardana, SH advokat/pengacara yang beralamat di xxx, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal xxx (terlampir), bertindak untuk dan atas nama : NI MADE XXX, Perempuan, Lahir di xxx tanggal xxx, No. KTP: xxx, Pekerjaan xxx, Agama Hindu, beralamat sesuai KTP di xxx.
Untuk selanjutnya disebut sebagai………………………………………… TERGUGAT;
Dengan ini kami kuasa hukum Tergugat mengajukan Eksepsi, Jawaban Gugatan dan Gugatan Rekonvensi terhadap perkara perdata No. xxx, sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI:
Bahwa Pengadilan Negeri xxx tidak berwenang mengadili perkara aquo mengingat alamat Tergugat terakhir (sesuai domisili) adalah xxx sesuai dengan Surat Keterangan Domisili No. xxx tertanggal xxx yang dikeluarkan oleh Kelian Banjar Dinas xxx, Desa/Kelurahan xxx, Kecamatan xxx. Kabupaten xxx , sehingga sesuai teori hukum kewenangan relatif maka Pengadilan yang berwenang memeriksa perkara adalah PENGADILAN NEGERI XXX. Hal ini dapat dibuktikan dengan setiap adanya risalah panggilan (relaas) pengadilan negeri xxx, Juru Sita Pengadilan tidak berhasil bertemu Tergugat, sehingga Tergugat tidak menerima relass tersebut. Hal ini dikarenakan relass tersebut ditandatangani bukan oleh Tergugat melainkan oleh Kalian Dusun tempat Tergugat ber-KTP, sehingga Kelian Dusun itu yang menghubungi Tergugat untuk datang ke lokasinya, sehingga akhirnya Tergugat mendapatkan surat gugatan tersebut dari Kelian Dusun yang bukan Kelian Dusun tempat tinggal Teargugat. Dengan demikian gugatan dapat dikatakan SALAH ALAMAT.
DALAM KONVENSI:
-
Bahwa Tergugat menolak semua dalil Gugatan Penggugat, kecuali secara tegas diakui oleh Tergugat dalam jawaban ini;
-
Bahwa benar antara Tergugat dan Penggugat terikat perkawinan yang sah yang telah melangsungkan perkawinan dihadapan Pemuka Agama Hindu pada tanggal xxx dirumah kediaman Penggugat di Dusun xxx, Desa xxx, Kec. xxx, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan No. xxx tanggal xxx, yang dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di Kabupaten xxx;
-
Bahwa benar selama dalam perkawinan antara Tergugat dan Penggugat telah dikaruniai 2 (dua) orang anak, yang bernama: XXX, Laki-laki, umur 5 tahun dan XXX, Perempuan, umur 3 tahun ;
-
Bahwa benar pada awal perkawinan, kehidupan rumah tangga Tergugat dengan Penggugat sangat rukun dan harmonis sebagaimana harapan bersama;-------------------
-
Bahwa tidak benar apa yang didalilkan oleh Penggugat dalam Surat Gugatannya pada posita angka 4,5,6,7 dan 8 yang pokoknya menyatakan bahwa sekitar tahun 2013 dalam kehidupan rumah tangga sehari-hari antara Tergugat dengan Penggugat selalu terjadi percekcokan, pertengkaran-pertengkaran yang disebabkan sikap buruk dari Tergugat. Hal yang benar justru Penggugatlah yang selalu membuat keadaan rumah tangga menjadi tidak nyaman dikarenakan Penggugat memiliki hubungan terlarang dengan Wanita Idaman Lain (WIL). Penggugat tidak menafkahi Tergugat selaku istrinya yang sah namun justru membiayai kehidupan Wanita Idaman Lain (WIL) tersebut. Hal ini tentu berimbas dengan kehidupan rumah tangga Tergugat yang merasa tidak bahagia dengan kehadiran Wanita Idaman Lain (WIL) tersebut, dimana kehadiran Wanita Idaman Lain (WIL) itu sudah menjadi rahasia umum di tempat tinggal Penggugat, sehingga Tergugat merasa teramat malu dengan Perbuatan buruk Penggugat tersebut;
-
Bahwa kendatipun demikian, Tergugat masih bersabar dan membuka pintu maaf kepada Penggugat untuk kembali ke jalan yang benar untuk membina rumah tangga seperti dahulu lagi demi kepentingan dan kebahagiaan anak-anak kandung Penggugat dan Tergugat;
DALAM REKONVENSI
-
Bahwa hal-hal yang telah diajukan dalam Jawaban Konvensi tersebut diatas, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam Gugatan Rekovensi ini;
-
Bahwa oleh karena Tergugat Rekonvensi selaku seorang suami dan ayah sekaligus selaku kepala rumah tangga yang memiliki tanggung jawab terhadap keluarganya, dengan sengaja telah melalaikan kewajibannya serta menelantarkan Penggugat Rekonvensi dan juga menelantarkan anak-anak kandung kami, maka dengan demikian Tergugat Rekonvensi mempunyai suatu kewajiban yang harus dipenuhinya, yaitu: harus membayar nafkah terhutang kepada Penggugat Rekonvensi selaku isterinya dan biaya hidup terhutang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan;
-
Bahwa Tergugat Rekonvensi menilai Penggugat Rekonvensi memiliki kemampuan untuk membayar biaya hidup terhutang sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan, sebab Tergugat Rekonvensi memiliki penghasilan dari usaha dagangnya yang beromset perbulan nya sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan keuntungan bersih rata-rata perbulan nya sebesar Rp. 25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah)
-
Bahwa mengingat perkawinan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi telah dilahirkan 2 (dua) orang anak yang terhitung masih dibawah umur serta masih memerlukan perhatian khusus dari seorang Ibu, maka Penggugat Rekonvensi memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa perkara ini agar berkenan untuk memberikan hak asuh kepada Penggugat Rekonvensi selaku ibu kandung dari anak tersebut;
-
Bahwa berdasarkan dalil-dalil dan pertimbangan diatas, Penggugat Rekonvensi mohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri xxx berkenan memeriksa dan memutus perkara sebagai berikut;
DALAM EKSEPSI;
Menerima Eksepsi Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;
DALAM KONVENSI:
-
Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
-
Menyatakan gugatan Penggugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
-
Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
DALAM REKONVENSI:
-
Mengabulkan gugatan Tergugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
-
Menyatakan secara hukum perkawinan antara Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi putus karena perceraian;
-
Menetapkan/mengangkat Penggugat Rekonvensi sebagai wali asuh anak dari Penggugat Konvensi dan Tergugat Konvensi yang bernama XXX, Laki-laki, umur 5 tahun dan XXX, Perempuan, umur 3 tahun;
-
Menetapkan uang nafkah bagi Penggugat Rekonvensi beserta anak sejumlah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) setiap bulan terhitung sejak gugatan ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri xxx;
-
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
-
Menyatakan hukum Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoir Baar Bij Vooraad), meskipun timbul perlawanan, banding maupun kasasi.
ATAU:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demikian jawaban gugatan dan gugatan Rekonvensi ini kami ajukan, diiringan dengan ucapan terima kasih.
Badung, 5 September 2020
Hormat Kami Kuasa Hukum
Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi
I Putu Agus Putra Sumardana, SH