CONTOH GUGATAN PERCERAIAN WARGA NEGARA INDONESIA (WNI) DAN WARGA NEGARA ASING (WNA) DI PENGADILAN AGAMA DI BALI
Kami kantor Pengacara di Bali I Putu Agus Putra Sumardana,SH & Rekan, sering menyelesaikan dengan tuntas perkara gugatan perceraian Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) di pengadilan agama di Bali. Berikut adalah contoh sederhana gugatan perceraian tersebut dengan menggunakan nama samaran untuk menjaga etika penulisan.
Perihal : Gugatan Cerai
Kepada Yth.
Ketua/Majelis Hakim
Pengadilan Agama
di XXX di Bali
Dengan hormat,-------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang bertandatangan dibawah ini:---------------------------------------------------------------------------
I Putu Agus Putra Sumardana, SH, dan I Nyoman Miarsa, SH, S.Pd adalah Para advokat/pengacara/konsultan hukum yang beralamat di Jl. Gunung Salak Utara Gang Taman Sari 27 No. A3, Br. Tegallantang Kaja, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar-Bali, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal XXX (terlampir), bertindak untuk dan atas nama : ----------------------
Nama : ALICE ROGGER binti CRISTIAN ROGGER
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl Lahir : Berlin/22-03-1986
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Neuer Jungfernstieg 9 - 14, 20354 Hamburg Jerman
No. Passport : XXX
Kewarganegaraan : Jerman
Alamat Domisili : Kerobokan Kelod, Badung-Bali
Selanjutnya disebut-------------------------------------------------------------------------PENGGUGAT.
Dengan ini Penggugat hendak mengajukan Gugatan Cerai terhadap:-----------------------------------
BAMBANG HIDAYAH bin KARTONO, Laki-laki, lahir di Bandung tanggal 22 Januari 1985, Agama Islam, Kewarganegaraan: Indonesia, Pekerjaan: Wiraswasta, beralamat tinggal domisili di Ungasan, Kuta Selatan, Badung-Bali.--------------------------------------------------------------------
Selanjutnya disebut--------------------------------------------------------------------------TERGUGAT
Adapun mengenai duduk perkaranya adalah sebagai berikut:--------------------------------------------
- Bahwa Penggugat dan Tergugat pernah melangsungkan perkawinan menurut agama Islam pada hari Senin tanggal 14 Januari 2010 dihadapan Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat sebagaimana tertuang dalam Kutipan Akta Nikah No: XXX tertanggal XXX; -----------------------------------------
- Bahwa setelah Akad Nikah, Penggugat dan Tergugat hidup rukun sebagaimana layaknya suami istri namun belum dikarunia anak hingga sekarang;--------------------------------------
- Bahwa kehidupan rukun Penggugat dan Tergugat tidak berlangsung lama, kemudian kira-kira sekitar Maret tahun 2019 mulai terjadi percekcokan yang terus menerus disebabkan karena Tergugat bertindak kasar, berkata kasar dan suka melakukan kekerasan fisik (KDRT) kepada Penggugat, ditambah dengan Tergugat tidak menafkahi Penggugat, justru Penggugat sebagai istri lah yang disuruh bekerja, diperparah Tergugat suka mabuk-mabukkan dan berjudi yang membuat antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan yang terus menerus. Hal ini membuat Tergugat sejak November 2019 pergi meninggalkan rumah Penggugat dan Tergugat, sehingga hingga kini antara Penggugat dan Tergugat telah pisah ranjang/pisah rumah. Maka hal ini menambah keyakinan Penggugat untuk tidak dapat lagi mempertahankan rumah tangganya dengan Tergugat ;---
- Bahwa percekcokan yang terus menerus tersebut diatas menyebabkan tidak tercapainya tujuan perkawinan sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Pasal 39 Ayat (2) Undang-undang Perkawinan No. 1 tahun 1974 jo. Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam yakni “antara suami istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;-------------------------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat merasa rumah tangganya tidak bisa dipertahankan lagi, Oleh karena itu Penggugat mohon kiranya kepada Majelis Hakim Pengadilan Agama Badung yang memeriksa dan memutus perkara ini agar memutuskan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat dengan jalan Perceraian; --------------------------------------------------------
- Bahwa Penggugat sanggup membayar biaya perkara sesuai dengan hukum yang berlaku.-
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat memohon agar Majelis Hakim yang menyidangkan perkara a quo untuk memeriksa dan mengadili serta selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :----------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;----------------------------------------------------
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Nikah No: XXX tertanggal XXX yang dikeluarkan oleh Pejabat Kantor Urusan Agama Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung, Provinsi Jawa Barat, Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;--------------------------------------------------------------------
- Membebankan biaya kepada Penggugat.-----------------------------------------------------------
Dalam peradilan yang baik, apabila Pengadilan Agama di Badung berpendapat lain mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex aquo et Bono) ; -------------------------------------------------------
Hormat Kami
Kuasa Hukum Penggugat
I Putu Agus Putra Sumardana, SH I Nyoman Miarsa, SH, S.Pd