BUKTI SAKSI SEBAGAI SYARAT PENGAJUAN CERAI DI PENGADILAN
Mengingat angka perceraian di Bali cukup tinggi, dimana pada umumnya disebabkan permasalahan ekonomi, orang ketiga, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), tidak memiliki keturunan serta beberapa faktor lainnya.
Sekiranya menurut hemat penulis, penting bagi masyarakat Bali untuk mengetahui apa-apa saja yang perlu dipersiapkan dalam pengurusan perceraian bila menggunakan jasa pengacara perceraian. Adapun sebagai berikut:
Bukti surat/dokumen
Bukti dokumen yang harus dipersiapkan adalah
- Akta Perkawinan asli (bagi non muslim) atau buku nikah asli (bagi muslim/islam)
- Asli Kartu Keluarga (KK)
- Asli Kartu Tanda Penduduk Penggugat/Pemohon cerai
- Akta Kelahiran anak (jika memiliki anak)
- Bukti gaji/bukti pendapatan/penghasilan (terkait permintaan uang nafkah anak/permohonan hak asuh anak)
- Surat ijin cerai dari atasan (TNI/POLRI/PNS)
- Surat pernyataan kesepakatan cerai (bagi pihak-pihak yang bersepakat cerai)
- Surat Keterangan dari Kantor desa (bagi yang telah menempuh jalur mediasi namun gagal)
Tidak kesemua bukti surat/dokumen tersebut diatas harus dilampirkan, dimana sebelumnya Anda harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan pengacara perceraian, sehingga mengetahui dengan pasti, bukti surat/dokumen mana yang dilampirkan, yang sesuai dengan kondisi hukum perkara anda.
Baca Juga: Jangka waktu sidang perceraian
Bukti Saksi
Saksi adalah orang yang benar-benar mengetahui permasalahan rumah tangga Anda, dimana umumnya saksi berasal dari pihak keluarga laki-laki/suami ataupun bisa berasal dari pihak keluarga perempuan/istri.
Saksi tidak boleh mendengar peristiwa hukum berdasar pendengaran dari pihak yang berperkara langsung. Saksi adalah orang yang memberikan keterangan di sidang sesuai dengan apa yang ia lihat, ia dengar dan dialami sendiri, dengan memenuhi syarat-syarat tertentu yang diatur dalam Undang-undang.
Dalam sidang perceraian diperlukan minimal 2 (dua) orang saksi yang dapat berasal dari:
- Pihak keluarga dekat (saudara kandung,ipar, paman, bibi, sepupu, orang tua dan pihak keluarga lainnya);
- Pihak dari lingkungan (Kelian dinas, Kelian adat, Kaling, RT, Perbekel, Bendesa adat dan lainnya)
- Teman (Teman pergaulan, Teman kerja dan sebagainya)
- Tetangga sekitar.
Saksi wajib menyetorkan karta tanda identitas/pengenal (KTP/SIM) kepada panitera pengadilan. Untuk kemudian Saksi-saksi tersebut saat memberikan keterangan di persidangan, sebelumnya wajib disumpah terlebih dahulu menurut agama dan kepercayaannya masing-masing.