I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. USAHA JASA WISATA BALI & PENGATURAN HUKUMNYA

USAHA JASA WISATA BALI & PENGATURAN HUKUMNYA


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 06 Apr, 2021

USAHA JASA WISATA BALI & PENGATURAN HUKUMNYA Sumber: pixabay.com

Pulau Bali yang memiliki keunikan dan keindahan nya yang mampu mempertahankan kelestarian adat dan budayanya, sehingga Bali memiliki standar tinggi untuk menerima wisatawan asing yang masuk.

Sebagai bagian dari fungsi sosial kantor kami, kami mencoba untuk mengulas aspek hukum usaha pariwisata di Bali. Kantor kami disamping fokus bergerak di bidang jasa hukum dan perijinan usaha pariwisata, kantor kami juga membantu memasarkan dan memfasilitasi rekanan kami yang memiliki paket tour wisata di Bali dengan fasilitas layanan antar-jemput ke obyek wisata di Bali dengan keandalan dan keunikan obyek wisata masing-masing baik yang mengedepankan wisata alam, wisata budaya, wisata purbakala, wisata kuliner, wisata air, wisata sejarah.

Usaha Pariwisata yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 UU No.10 Th 2009 tentang Kepariwisataan mengatur definisi, usaha pariwisata yaitu usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata. Dimana usaha pariwisata menurut Pasal 14 ayat 1 meliputi:

  • daya tarik wisata;
  • kawasan pariwisata;
  • jasa transportasi wisata;
  • jasa perjalanan wisata;
  • jasa makanan dan minuman;
  • penyediaan akomodasi;
  • penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
  • penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;
  • jasa informasi pariwisata;
  • jasa konsultan pariwisata;
  • jasa pramuwisata;
  • wisata tirta; dan

Di Bali sendiri usaha pariwisata yang menjadi nadi masyarakat Bali umumnya meliputi: usaha pelayanan Perjalanan Wisata (biro perjalanan, agen perjalanan, rental/sewa kendaraan), usaha penginapan (hotel, villa,pondok wisata, kubu/rumah wisata, wisma, motel, kost elit, tempat kemah dan lainnya), Usaha penyedia makanan/kuliner (restoran, rumah makan, warung makan, café, kedai), usaha tempat hiburan (diskotik, Bar, club malam), usaha oleh-oleh pariwisata (art shop, usaha kerajinan).

Selain itu Pelaku wisata yang bekerjasama dengan kantor hukum kami mengembangkan usaha obyek wisata alam, obyek wisata budaya, obyek perdesaan dan obyek wisata kuliner.

Bagi pelaku wisata yang membuat usaha pariwisata hendaknya tergabung dalam ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies), dimana setidaknya memenuhi persyaratan keanggotaan diantaranya seperti: Denah Lokasi Kantor usaha, Struktur Organisasi perusahaan, Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan akta pendirian perusahaan (PT) dan diikuti dengan kepatuhan mengurus ijin usaha guna membuktikan bahwa usaha tidak melanggar hukum sekaligus akan memudahkan mendapat sponsor atau mitra kerja.

Dimana setidaknya diawal harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) sebagai bukti resmi usaha sudah terdaftar dalam Daftar Usaha Pariwisata dan dapat menyelenggarakan usaha pariwisata.


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.