I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Pensertipikatan Tanah

Pensertipikatan Tanah


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 09 Mar, 2020

Pensertipikatan Tanah

Proses pembuatan sertipikat dalam dunia praktik dikenal dengan istilah konversi. Konversi adalah suatu proses pendaftaran tanah pertama kali di kantor pertanahan kabupaten/kota. Pembuatan sertipikat tanah berfungsi untuk memberikan jaminan hukum bagi para pemegang sertipikat terkait dengan kepemilikan tanahnya. Sertipikat merupakan bukti otentik yang tidak terbantahkan selama belum dicabut oleh kantor pertanahan yang mengeluarkan sertipikat tersebut. 

Pendaftaran tanah akan melahirkan Sertipikat tanah, mempunyai arti untuk memberikan kepastian hukum, karena hukum jelas dapat diketahui baik identitas pemegang haknya (subjeknya) maupun identitas tanahnya.

Apa Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah?

Dalam Pasal 1 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah disebutkan “Pendaftaran Tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan, dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis dalam bentuk peta dan daftar mengenai bidang-bidang tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti hanya bagi bidang-bidang tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun, serta hak-hak tertentu yang membebaninya”.

Pendaftaran tanah memiliki pengertian yaitu serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Negara atau Pemerintah secara terus-menerus dan teratur berupa keterangan atau data tertentu yang ada di wilayah-wilayah tertentu, pengolahan, penyimpanan dan penyajiannya bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan termasuk penerbitan tanda bukti dan pemeliharaannya.

Pendaftaran tanah harus dilakukan setiap ada peralihan hak atas tanah sebagaimana ditentukan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah guna mendapatkan sertipikat tanah sebagai tanda bukti yang kuat di pengadilan.

Pendaftaran tanah akan menghasilkan kepastian tentang letak, batas dan luas tanah serta kepastian siapa yang berhak atas tanah yang bersangkutan, status dari haknya, serta beban-beban apa yang berada di atas tanah yang bersangkutan.

Dalam Pasal 19 Ayat (1) UU Pokok Agraria dinyatakan bahwa untuk menjamin kepastian hukum di bidang pertanahan, maka oleh Pemerintah Indonesia diadakanlah kegiatan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagi pemegang hak atas tanah, pendaftaran tanah memberikan rasa aman, memudahkan dalam meminjam kredit di bank, serta memudahkan dalam melakukan peralihan hak baik jual beli, hibah maupun waris. Bagi pemerintah pendaftaran tanah memberikan manfaat terkait dengan tertib administrasi pertanahan dan mengurangi segala konflik yang terkai dengan pertanahan.


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.