I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. PENANGANAN KASUS TANAH DI BALI

PENANGANAN KASUS TANAH DI BALI


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 08 Oct, 2021

PENANGANAN KASUS TANAH DI BALI

Kasus sengketa tanah di Bali pada umumnya sepanjang pengamatan penulis yang adalah Advokat di Bali, umumnya terjadi antara orang perorangan atau orang dengan kelompok/badan hukum.

Konflik atau sengketa ini secara teoritis dapat diselesaikan dengan pendekatan hukum (gugatan di Pengadilan) dan upaya-upaya administratif yaitu upaya penyelesaian di Kantor Pertanahan (BPN).

Kantor pertanahan manakala menemukan konflik pertanahan yang melibatkan orang perorangan atau orang dengan kelompok di Bali umumnya akan menempuh upaya mediasi terlebih dahulu untuk diterangkan mengenai kronologis kasus, bukti kepemilikan, alasan mengajukan permohonan, yang berakhir dengan apakah terjadi perdamaian, sehingga konflik bisa diselesaikan tanpa menempuh upaya hukum di Pengadilan.

Penulis Advokat di Bali mencermati belakangan ini kasus yang banyak ditangani Penulis Advokat di Bali adalah kasus tanah yang melibatkan pihak Pengembang (developer).

Sebagai contoh kasus yang coba penulis diskripsikan sekilas yaitu ada pihak Pengembang (developer) ketika melakukan transaksi jual beli tanah dengan Pemilik tanah di Bali umumnya membuat sebuah Perjanjian yang biasanya disebut PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), yang dimana biasanya pembayaran dilakukan secara bertahap, awalnya pembayaran uang muka/Tanda jadi, pembayaran tahap II, tahap III dan seterusnya.

Tanggal Pembayaran uang muka/Tanda jadi biasanya adalah sama dengan tanggal dikeluarkannya akta PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) oleh Notaris. Bilamana pihak pengembang (developer) tidak melakukan pelunasan pembayaran tepat waktu dalam Akta Notaris biasanya diberikan kesempatan masing-masing pihak, baik pihak Pengembang (developer) dan pihak pemilik lahan untuk melakukan pertemuan guna melakukan musyawarah secara kekeluargaan.

Bilamana dalam musyawarah antar para pihak tersebut tidak mendapat jalan keluar maka biasanya dalam akta notaris disebutkan jual beli dianggap batal dan dana/uang yang telah dibayarkan dianggap Hangus atau ada juga yang mengatur dana dikembalikan 50%.

Permasalahannya biasanya terjadi ketika salah satu pihak yang merasa dirugikan menuntut adanya Penerbitan Akta Pembatalan oleh Notaris akibat adanya tindakan yang dianggap wanprestasi (cidera janji) yang dalam kasus tersebut dilakukan oleh pihak Pengembang (developer), namun perihal pembatalan tersebut tidak disetujui oleh pihak Pengembang (developer), karena pihak Pengembang (developer) merasa juga dirugikan bilamana dilakukan pembatalan secara sepihak.

Maka biasanya bilamana pihak Pengembang (developer) menunjuk Advokat sebagai kuasanya, Advokat tersebut akan melakukan tindakan negoisasi dan mediasi terlebih dahulu dengan Pemilik Lahan yang bisa dilakukan di Kantor Notaris.

Bilamana negoisasi dan mediasi gagal, Notaris tetap menerbitkan akta pembatalan tanpa persetujuan pihak Pengembang (developer), maka Advokat dapat menempuh gugatan perdata di Pengadilan untuk pembatalan Akta Pembatalan Jual Beli yang dikeluarkan Notaris tersebut.

Kendatipun upaya hukum di persidangan cukup memakan waktu dan biaya, namun Putusan Pengadilan dapat menciptakan adanya kepastian hukum bagi para pihak. Dalam praktek pada saat persidangan dapat saja pihak Pengembang (developer) melalui kuasanya mengungkapkan fakta persidangan bahwa pihak pemilik lahan juga berperan aktif yang menyebabkan tidak terjadinya pembayaran atau pihak pemilik lahan juga dengan etikad tidak baik melakukan upaya-upaya sabotase lahan yang dipersengketakan, ditambah Pihak Pengembang (developer) dapat membuktikan penerbitan Akta Pembatalan Jual Beli yang dikeluarkan Notaris tersebut cacat hukum baik materiil dan formil, hal ini bisa saja menjadi dasar dimenangkannya perkara oleh pihak Pengembang (developer).


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.