SELAMAT ATAS PEMBUKAAN PARIWISATA BALI
Pariwisata Bali rencananya akan dibuka bagi wisatawan mancanegara pada 14 Oktober 2021 nanti dengan destinasi tujuan mencakup Ubud, Sanur dan Nusa Dua.
Dibukanya sejumlah destinasi pariwisata di Bali akan membawa angin segar terhadap para pelaku wisata di Bali.
Namun I Putu Agus Putra Sumardana yang juga Pengacara di Bali, menekankan agar pihak Hotel terutamanya memiliki tanggung jawab pula dalam melakukan pencegahan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan hotelnya.
Menurut Agus Putra Sumardana yang juga Ketua DPK (Dewan Pimpinan Kabupaten) Partai Prima Kabupaten Klungkung, menegaskan perlunya dibentuk suatu SOP yang terintegrasi dengan semua komponen pariwisata sehingga memiliki tindakan dengan menggunakan standar yang sama, misalnya dengan pemanfaatan aplikasi peduli lindungi.
Dibukanya Pariwisata Bali akan kembali membuka kesempatan untuk berusaha, khususnya disektor kerajinan, perhotelan, restoran, transportasi dan usaha jasa lainnya yang dapat berpengaruh pada kesejahteraan masyarakat Bali.
Hal ini dikarenakan Bali sangat bertumpu pada sektor pariwisata, sehingga dengan kabar akan dibukanya pariwisata bagi wisatawan mancanegara saja, sudah mampu secara perlahan memulihkan perekonomian di Bali.
Pada sisi lainnya, Agus Putra Sumardana berpendapat bahwa Pemerintah juga berkewajiban dalam memberikan perlindungan hukum bagi keselamatan wisatawan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perlindungan hukum yang dimaksud adalah perlindungan dari segala jenis gangguan terhadap wisatawan yang disebabkan karena pencurian, pencopetan, penipuan, pemerasan, penganiayaan, maupun pembunuhan.
Pengaturan perlindungan hukum terhadap wisatawan diatur dalam UU No. 10 tahun 2009 tentang Kepariwisataan Pasal 20 huruf c menyatakan bahwa “setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan hukum dan keamanan”.
Disebut dalam Pasal 26 ayat (d) Pihak Pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan dan keselamatan wisatawan.
Penting juga adanya perlindungan hukum bagi para investor dalam berwirausaha pariwisata di Bali seperti pemilik hotel dan restaurant, sebab para investor asing mengharapkan adanya kepastian hukum yang konsisten terkait masalah biaya pengurusan perijinan, sampai pada biaya-biaya yang dikeluarkan hingga usaha pariwisata tersebut dapat beroperasi atau dapat dijalankan. Adapun sejauh ini perlindungan terhadap investor diatur dalam Pasal 28 UU OJK.
Pembangunan perangkat hukum kepariwisataan diharapkan dapat mewujudkan suatu sistem hukum yang mampu menciptakan ketertiban, kepastian dan keadilan dalam melakukan kegiatan-kegiatan kepariwisataan di Bali serta untuk melindungi tatanan kehidupan sosial budaya masyarakat lokal Bali dari kemungkinan dan dampak negatif penyelenggaraan kepariwisataan.