I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. PENGACARA DI BALI : MATERI EKSEPSI PERBUATAN MELAWAN HUKUM

PENGACARA DI BALI : MATERI EKSEPSI PERBUATAN MELAWAN HUKUM


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 08 Aug, 2020

PENGACARA DI BALI : MATERI EKSEPSI PERBUATAN MELAWAN HUKUM Ilustrasi meja pengadilan. Foto: ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Bilamana dalam hal ini Klien penulis berada dalam posisi sebagai Tergugat, yang mana notabene adalah pihak bank yang digugat oleh nasabahnya, dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka ada beberapa poin eksepsi/jawaban gugatan yang umumnya dapat digunakan sebagai referensi, yang penulis sebagai pengacara di Bali, dapat bagikan yaitu:

  1. Gugatan Penggugat Salah/Keliru dalam menarik Pihak (Gemis Aan Hoedanigheid). Ini maksudnya bisa saja dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), pihak Penggugat dan Tergugat tidak memiliki hubungan hukum. Sebagai contoh, adanya jaminan hutang piutang yang sudah beralih hak milik, sehingga seharusnya yang digugat adalah pemilik atasnama yang terbaru. 
  2. Gugatan Penggugat tidak memenuhi persyaratan sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Sebagai contoh, dalam perkara hutang piutang di bank, hutang Penggugat yang adalah nasabah bank, telah jatuh tempo, sehingga bila Tergugat (dalam hal ini Bank) digugat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), maka tidaklah tepat. Hal ini dikarenakan sesuai Pasal 6 UU Hak Tanggungan, dinyatakan secara tegas bahwa apabila debitur cidera janji, pemegang hak tanggungan (bank) dapat menjual obyek hak tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut. 

Pengertian Perbuatan Melawan Hukum pada Pasal 1365 KUH Perdata

Pasal 1365 KUH Perdata menyatakan bahwa “tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”. Dalam Arrest Hoge Raad tanggal 31 Januari 1919, perbuatan melawan hukum adalah apabila perbuatan tersebut bertentangan dengan:

  1. hak subyektif orang lain
  2. kewajiban hukum pelaku
  3. kesusilaan
  4. kehati-hatian atau keharusan dalam pergaulan masyarakat yang baik

Sebagai contoh dalam perkara eksekusi lelang yang diajukan oleh pemohon lelang (bank), dilihat dari apakah pihak pemohon lelang (bank) telah mengajukan permohonan lelang kepada Badan Lelang (biasanya adalah KPKNL) melalui Pengadilan Negeri, sebagaimana ketentuan Pasal 17 Peraturan Menteri Keuangan No. 27/PMK.06/2016 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang?. Dimana dicermati juga apakah telah memenuhi legalitas formal seperti pengumuman lelang eksekusi hak tanggungan telah ditempel di Pengadilan Negeri dan diumumkan melalui surat kabar? bila ke-2 hal tersebut sudah terpenuhi, maka gugatan Penggugat (nasabah bank) terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), sudah selayaknya ditolak oleh Majelis Hakim.

 


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.