I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. Jasa Pengurusan Izin Usaha

Jasa Pengurusan Izin Usaha


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 03 Apr, 2019

Jasa Pengurusan Izin Usaha

Dalam hal ini penulis (I Putu Agus Putra Sumardana, SH) yang juga adalah seorang Pengacara mencoba menjelaskan dan memaparkan sekilas tentang Prosedur Pengurusan Izin Usaha.

I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang adalah seorang pengacara yang berkompeten dalam pengurusan perizinan, mencoba menjelaskan Saat klien membuat Usaha, klien harus membuat SITU dan HO , membuat SIUP , Membuat NPWP, Membuat TDP, membuar rekening bank atas nama perusahaan, dan membuat AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang adalah seorang pengacara yang berkompeten dalam pengurusan perizinan, menjelaskan Surat Izin Tempat Usaha (SITU) adalah pemberian izin tempat usaha yang tidak menimbulkan gangguan atau kerusakan lingkungan di lokasi tertentu. Sedangkan Surat Izin Gangguan (HO) adalah pemberian izin tempat usaha kepada perusahaan atau badan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, gangguan, atau kerusakan lingkungan. Kedua surat tersebut dikeluarkan oleh pemerintah daerah tingkat II (kabupaten atau kota) dan harus diperpanjang lima tahun sekali.


Prosedur Membuat Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin 

I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang adalah seorang pengacara yang berkompeten dalam pengurusan perizinan, menjelaskan Izin Gangguan (HO). Langkah-langkah wirausaha untuk mendapatkan surat izin tempat usaha (SITU) dan surat izin gangguan (HO) yakni :

Membuat surat izin Tetangga, dalam surat tersebut berisi pernyataan tidak keberatan dari tetangga terdekat yang ada disebelah kanan, kiri, depan, belakang yang diketahui oleh kepala lingkungan setempat yang kemudian diteruskan ke kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kota.

Membuat surat keterangan domisili Perusahaan, dalam surat tersebut terdapat lokasi, tempat atau kantor yang akan dibuat oleh perusahaan. Caranya dengan meminta formulir dari kepala lingkungan setempat untuk kemudian disahkan oleh kelurahan, kecamatan sampai kabupaten atau kota.

I Putu Agus Putra Sumardana, SH yang adalah seorang pengacara yang berkompeten dalam pengurusan perizinan, mencoba menjelaskan terkait AMDAL.

Apa itu AMDAL

AMDAL adalah hasil kajian mengenai dampak besar dan penting dari suatu kegiatan usaha yang direncanakan untuk proses pengambilan keputusan mengenai penyelenggaraan kegiatan usaha di Indonesia. Amdal tersebut diliputi aspek fisika, kimia ekologi, sosial , ekonomi, budaya, dan kesehatan masyarakat.

Apa fungsi AMDAL

AMDAL digunakan untuk:
1.    Memberikan masukan terhadap penyusunan rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup;
2.    Memberikan impormasi kepada masyarakat tentang dampak yang muncul dari suatu rencana usaha atau kegiatan.
3.    Bahan impormasi bagi perencana usaha atau kegiatan.
4.    Membantu proses pengambilan keputusan mengenai kelayakan lingkungan hidup dari satu rencana usaha atau kegiatan.
5.    Memberikan masukan terhadap penyusunan desain rinci teknis dari rencana usaha atau kegiatan.

Dasar hukum AMDAL

1.    Peraturan pemerintah No . 27 Tahun 1999 Tentang analisis Mengenai dampak Lingkungan
2.    UUD No. 4 Tahun 1982 Mengenai ketentuan pengelolaan Lingkungan Hidup.
3.    Peraturan Pemerintah No .20 Tahun 1990 mengenai pengadilan Pencemaran air.
4.    Peraturan pemerintah No 51 Tahun 1993 tentang AMDAL.
5.    Peraturan pemerintah No. 5 Tahun 1990 mengenai Konversi Sumber Daya Alam Hayati Dn Ekosistem.
6.    Surat menteri Negara lingkungan Hidup No.B.2335/MENLH/12/93, NO.B.2347/MENLH/12/93 kriteria kegiatan usaha Wajib AMDAL.
7.    UUD No. 24 tahun 1992 mengenai tata ruang.Pedoman pelaksanaan AMDAL
8.    Peraturan mentri lingkungan hidup No 08 Tahun 2006 mengenai penyusunan AMDAL harus menggunakan pedoman penyusunan AMDAL
9.    Peraturan mentri negara lingkungan hidup nomor 11 tahun 2006 tentang daftar kegiatan wajib AMDAL
10.    Keputusan Mentri Negara Lingkungan Hidup nomor 86 tahun 2002 apabila kegiatan tidak tercantum dalam peraturan tersebut , maka wajib menyusun UKL-UPL (Upaya pengelolaan lingkungan Upaya pemantauan Lingkungan hidup.
11.    Kewenangan penilaian didasarkan keputusan mentri negara Lingkungan hidup No 40 tahun 2000 tentang peoman tata kerja komisi penilai AMDAL.


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.