I Putu Agus Putra Sumardana, SH |   Phone : (+62) 82138735399
Nama Pengacara / Firma Hukum
  • Beranda
  • Profile
  • Layanan
  • Artikel
  • Gallery
  • Video
  • Kontak
  1. Beranda
  2. Artikel
  3. IZIN EDAR ARAK BALI

IZIN EDAR ARAK BALI


Dipublikasi Oleh : Admin Kategori : Hukum Dipublikasi pada : 28 Apr, 2021

IZIN EDAR ARAK BALI Sumber: baliexpress.jawapos.com

Arak Bali adalah minumal alkohol tradisional Bali yang melegenda di Bali. Yang dimaksud Minuman Beralkohol Tradisional sesuai Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol adalah Minuman Beralkohol yang dibuat secara tradisional dan turun temurun yang dikemas secara sederhana dan pembuatannya dilakukan sewaktu-waktu, serta dipergunakan untuk kebutuhan adat istiadat atau upacara keagamaan.

Sedangkan Minuman Beralkohol adalah minuman yang mengandung etil alkohol atau etanol (C2H5OH) yang diproses dari bahan hasil pertanian yang mengandung karbohidrat dengan cara fermentasi dan destilasi atau fermentasi tanpa destilasi.

Kabar baik bagi para petani arak, pengrajin arak dan penjual arak Bali karena kini tidak perlu lagi sembunyi-sembunyi menjual arak Bali. Arak Bali kini dapat dijual di hotel-hotel,restaurant, dalam pesta di Bali dan bahkan dapat diekspor ke luar negeri asal memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Payung hukum arak Bali termuat dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi Dan/Atau Destilasi Khas Bali. Yang menjadi alas an dikeluarkan Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 dikarenakan kebutuhan arak Bali di Bali sangat tinggi tidak hanya untuk keperluan upacara keagamaan namun juga untuk konsumsi. Banyak kalangan menganggap arak Bali adalah minuman warisan leluhur yang perlu dilestarikan.

Lahirnya Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 diharapkan sejumlah pihak dapat memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum dan nantinya dapat meningkatkan kesejahteraan para petani arak, pengrajin arak dan penjual arak Bali.

Dalam Bab 3 Pasal 12 Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan terkait Kemitraan Usaha yaitu Penjual Arak Bali hanya dapat menjual Arak Bali di beberapa tempat tertentu di Bali. Hal itupun para penjual atau pelaku usaha Arak Bali harus memiliki izin memperdagangkan Minuman Beralkohol sesuai dengan penggolongannya dari Menteri Perdagangan. Sementara pengeksporan ke luar Bali akan mengikuti ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Peredaran produk arak Bali haruslah memiliki izin edar dari Kepala Badan POM. Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian pangan olahan yang dikeluarkan oleh BPOM (Badan Pengawas Obat & Makanan). Disamping itu juga harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Produk arak Bali yang dijual haruslah memiliki Sertifikat dan izin edar BPOM RI yang menyatakan produk Barak Bali tersebut telah memenuhi standard produksi olahan pangan yang baik, sehingga dapat dinyatakan layak edar dan layak konsumsi.

Adanya ketentuan bahwa Arak Bali juga dilarang dijual di gelanggang remaja, pedagang kaki lima, penginapan, bumi perkemahan, tempat yang berdekatan dengan sarana peribadatan, lembaga pendidikan, lembaga pemerintahan, dan fasilitas kesehatan. Sehingga dengan demikian dapat ditarik kesimpulan  ketentuan dalam Pergub Bali Nomor 1 Tahun 2020 adalah:

  1. Peredaran dan penjualan Minuman Beralkohol dilakukan terbatas, dilihat dari subjek yang dapat melakukan penjualan maupun tempat penjualan.
  2. Meskipun ada kemungkinan bahwa Kepala Daerah dapat menetapkan tempat tertentu sebagai tempat penjualan Arak Bali, tetapi besar kemungkinan tempat tersebut bukanlah melalui Internet atau secara online.


Share :


Artikel Terkait

  • Contoh Gugatan Balik (Gugatan Rekonvensi) Kasus Perceraian, Hak Asuh Anak dan Nafkah Anak
  • TUJUAN DAN HAKIKAT PRAPERADILAN PIDANA
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA RILIS LAGU KE-2 KANGEN BAPA
  • CONTOH JAWABAN GUGATAN ATAS KASUS GUGATAN PERLAWANAN TERHADAP PROSES LELANG YANG DIAJUKAN OLEH BANK
  • PENGACARA BALI AGUS PUTRA UCAPKAN SELAMAT KEPADA PRABOWO GIBRAN MENANGI PILPRES 2024 DALAM HASIL HITUNG CEPAT (QUICK COUNT)

Artikel Terkini

pengacara-muda-bali-lestarikan-pantun-tradisional-bali-peparikan-dalam-lagu-ke-17-meplalian-api

01

Agus Putra Pengacara Muda Bali lestarikan Pantun tradisional Bali (Peparikan) dalam Lagu ke-17 nya Meplalian Api

13 Sep, 2026

02

BAGI MAHASISWA HUKUM/NON HUKUM YANG MEMILIKI WAKTU LUANG, SILAHKAN GABUNG MAGANG DI LBH PEMUDA SEJATI BALI

25 Jul, 2026

03

EKSEPSI GUGATAN JADI SENJATA UNTUK GAGALKAN GUGATAN PENGGUGAT

21 Jul, 2026

04

RAHAJENG GALUNGAN KUNINGAN 2026

16 Jun, 2026

05

CARA MENGHITUNG NAFKAH ANAK, IDDAH dan MUT’AH DALAM PERCERAIAN

08 Jun, 2026

06

Sembari bersidang di Jakarta, Agus Putra juga siapkan rekaman lagu Pop Indonesia di Studio Musik di Jakarta

18 May, 2026



wa-icon

© 2026, I PUTU AGUS PUTRA SUMARDANA, SH.
All Right Reserved.